Dasar Negara hukum bagi Indonesia teradapat pada kalimat
Negara hukum (rechtsstaat) yang tercantum
dalam konstitusi Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan
bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kalimat tersebut menjelaskan
bahwa bentuk dari Negara Indonesia adalah Negara hukum dan memperjelas bahwa
hukumlah yang berdaulat.
Negara Hukum Indonesia tentunya sangat berbeda dengan
Negara-negara hukum sekuler barat yang memisahkan antara kepentingan agama dan
Negara. Mereka menganggap bahwa kepentingan agama adalah kepentingan individu
yang tidak dapat dicampur adukkan dengan kepentingan Negara. Hal ini tentu
berlainan dengan bentuk Negara Hukum di Indonesia. Peraturan mengenai Ketuhanan
Yang Maha Esa tercantum pada dasar Negara pancasila dan tercantum juga pada
konstitusi yakni pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena itu tidak tepat jika kita mengatakan
bahwa Negara Indonesia adalah negara sekuler. Pemerintah tidak dapat memisahkan
kepentingan-kepentingan agama dan Negara sebagi suatu hal yang berbeda. Dalam
hal ini, kita dapat mengenal suatu bentuk Nomokrasi Islam sebagai bentuk Negara
hukum.
Dalam penelitian Prof. Dr. Tahir Azhari, SH, beliau
merumuskan bahwa Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki
prinsip-prinsip umum, yakni: prinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip
musyawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip pengakuan dan
perlindungan setiap hak-hak asasi manusia, prinsip peradilan bebas, prinsip
perdamaian, prinsip kesejahteraan dan prinsip ketaatan rakyat. Prinsip-prinsip
tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan diterapkan oleh Sunnah Rasulullah. Dari
kesembilan prinsip tersebut terdapat beberapa nilai-nilai universal, yakni hak
asasi manusia, nilai demokrasi, nilai keadilan, dan lain-lain. Kesemua prinsip
ini adalah prinsip umum dalam menerapkan suatu pemerintahan kehidupan bernegara
maka akan lebih tepat jika pemerintah dapat menjalankan kesembilan prinsip ini
dan menjadikannya acuan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan dan aturan hukum.
Bukan suatu hal yang aneh jika saat ini banyak
ormas-ormas Islam yang geram dengan prilaku pemerintah. Banyak tindakan mereka
yang terkesan memberontak dan main hakim sendiri, bahkan pelaku terorismepun
nampaknya tidak dapat benar-benar dihapuskan dari negeri Indonesia. Kenyataan ini
tidak lain adalah bentuk ketidakpercayaan masyarakat Islam di Indonesia
terhadap kinerja pemerintah. Pemerintah seakan tidak dapat menerapkan dan
melindungi nilai-nilai Islam di Indonesia. Nilai-nilai Islam yang telah
tertuang dalam dasar Negara Pancasila tidak terlaksana dengan baik sehingga
banyak umat Islam di Negara ini yang merasa tidak terlindungi.
Sudah menjadi tugas pemerintah sekarang untuk menerapkan
dan melindungi nilai-nilai Islam. Pemerintah seharusnya sadar betul akan
kondisi masyarakat yang seperti ini dan secepatnya dapat menerapkan nilai-nilai
tersebut demi mengantisipasi bentuk-bentuk pemberontakan yang mengatasnamakan
agama di Indonesia. Selain itu, sudah sepantasnya sekarang pemerintah juga
menerapkan kesembilan prinsip Nomokrasi Islam agar terwujudnya suatu good governance yang dipercaya oleh
masyarakat Islam dan pemeluk agama lain demi menjaga nilai-nilai keagamaan di
Indonesia.