Kamis, 08 September 2011

Nomokrasi Islam Untuk Indonesia


            Dasar Negara hukum bagi Indonesia teradapat pada kalimat Negara hukum (rechtsstaat) yang tercantum dalam konstitusi Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kalimat tersebut menjelaskan bahwa bentuk dari Negara Indonesia adalah Negara hukum dan memperjelas bahwa hukumlah yang berdaulat.
            Negara Hukum Indonesia tentunya sangat berbeda dengan Negara-negara hukum sekuler barat yang memisahkan antara kepentingan agama dan Negara. Mereka menganggap bahwa kepentingan agama adalah kepentingan individu yang tidak dapat dicampur adukkan dengan kepentingan Negara. Hal ini tentu berlainan dengan bentuk Negara Hukum di Indonesia. Peraturan mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa tercantum pada dasar Negara pancasila dan tercantum juga pada konstitusi yakni pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena itu tidak tepat jika kita mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara sekuler. Pemerintah tidak dapat memisahkan kepentingan-kepentingan agama dan Negara sebagi suatu hal yang berbeda. Dalam hal ini, kita dapat mengenal suatu bentuk Nomokrasi Islam sebagai bentuk Negara hukum.
            Dalam penelitian Prof. Dr. Tahir Azhari, SH, beliau merumuskan bahwa Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum, yakni: prinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia, prinsip peradilan bebas, prinsip perdamaian, prinsip kesejahteraan dan prinsip ketaatan rakyat. Prinsip-prinsip tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan diterapkan oleh Sunnah Rasulullah. Dari kesembilan prinsip tersebut terdapat beberapa nilai-nilai universal, yakni hak asasi manusia, nilai demokrasi, nilai keadilan, dan lain-lain. Kesemua prinsip ini adalah prinsip umum dalam menerapkan suatu pemerintahan kehidupan bernegara maka akan lebih tepat jika pemerintah dapat menjalankan kesembilan prinsip ini dan menjadikannya acuan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan dan aturan hukum.
            Bukan suatu hal yang aneh jika saat ini banyak ormas-ormas Islam yang geram dengan prilaku pemerintah. Banyak tindakan mereka yang terkesan memberontak dan main hakim sendiri, bahkan pelaku terorismepun nampaknya tidak dapat benar-benar dihapuskan dari negeri Indonesia. Kenyataan ini tidak lain adalah bentuk ketidakpercayaan masyarakat Islam di Indonesia terhadap kinerja pemerintah. Pemerintah seakan tidak dapat menerapkan dan melindungi nilai-nilai Islam di Indonesia. Nilai-nilai Islam yang telah tertuang dalam dasar Negara Pancasila tidak terlaksana dengan baik sehingga banyak umat Islam di Negara ini yang merasa tidak terlindungi.
            Sudah menjadi tugas pemerintah sekarang untuk menerapkan dan melindungi nilai-nilai Islam. Pemerintah seharusnya sadar betul akan kondisi masyarakat yang seperti ini dan secepatnya dapat menerapkan nilai-nilai tersebut demi mengantisipasi bentuk-bentuk pemberontakan yang mengatasnamakan agama di Indonesia. Selain itu, sudah sepantasnya sekarang pemerintah juga menerapkan kesembilan prinsip Nomokrasi Islam agar terwujudnya suatu good governance yang dipercaya oleh masyarakat Islam dan pemeluk agama lain demi menjaga nilai-nilai keagamaan di Indonesia. 

Senin, 05 September 2011

Membangun Negara Hukum


               Penegakkan Hukum di Indonesia tampaknya sudah berada di titik nadir yang paling rendah. Bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sudah cukup jelas. Hukum yang menjadi alat untuk menciptakan keadilan di masyarakat sudah tidak dapat mewakili rasa keadilan bagi masyarakat, bahkan terkadang justru menyakiti rasa keadilan masyarakat itu sendiri. Hukum kini berada dibawah pengaruh politik kekuasaan dan kepentingan-kepentingan individu sehingga wajar, jika saat ini banyak masyarakat yang sudah tidak mempercayai hukum dalam menegakkan keadilannya.
            Ketidakpercayaan masyarakat tersebut nyata terjadi di Indonesia, terlihat pada maraknya anarkisme, tindakan main hakim sendiri, bahkan timbulnya perlawanan-perlawanan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Melihat kondisi ini tentu sangatlah berbahaya mengingat Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya supremasi hukum yang kuat.
            Konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur Negara ini tampaknya belum terwujud bagi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat Konstitusi tentang supremasi hukum sudah sangat jelas diatur, bahkan konstitusi juga telah menetapkan hukum sebagai pilar demokrasi yang tidak dapat terpisahkan. Dalam Konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar. Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya diatur berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum  dalam konstitusi UUD 45.
            Selain itu, pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil dari amandemen ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Negara yang memiliki aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan rule of law, aturan hukum sehingga tidak boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum itu sendiri demi tercapainya suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
            Kini sudah saatnya lembaga penegak hukum kita tegas dalam menciptakan supremasi hukum, menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tanpa adanya diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. Hukum adalah kesepakatan bersama yang terbentuk melalui jalan demokrasi yang berdasarkan dari kedaulatan rakyat. Ia harus ditegakkan dengan baik agar terwujudnya suatu tertib hukum bagi masyarakat Indonesia. Konsep Negara hukum merupakan amanat Konstitusi dan harus berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan masyarakat. Bentuk Negara demokrasi hanya akan mewujudkan suatu anarkisme dan kehancuran bagi Negara yang menganutnya jika berjalan tanpa adanya hukum sebagai pengawal dan penjaga demokrasi tersebut.