Menurut
Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat
hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi
sosialnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dilihat bahwa
kesejahteraan erat kaitannya dengan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual
dan sosial masyarakat. Kesejahteraan tidak semata-mata berkaitan dengan
material saja tetapi terdapat kebutuhan spiritual dan sosial yang juga harus
terpenuhi.
Pada
dasarnya Pemerintah memiliki tanggung jawab sebagai pengatur untuk dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut demi mewujudkan kesejahteraan sosial.
Dapat dilihat dalam preambule UUD 45 alinea keempat bahwa “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,…”.
Dari Preambule UUD 45 di atas dapat dilihat bahwa
Pemerintahan Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum. Kesejahteraan masyarakat menjadi suatu bentuk tanggung
jawab pemerintah yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itulah Negara
Indonesia dikenal sebagai Negara Kesejahteraan (welfare state). Welfare state
merupakan bentuk dimana Negara turut campur dalam mengatur kepentingan-kepentingan
privat masyarakatnya dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan bersama.
Kepentingan-kepentingan yang sebelumnya berada di tangan rakyat kini diatur dan
ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah disini menjadi pengatur dari berbagai
sektor-sektor penting yang berkaitan erat dengan kesejahteraan umum.
Maka subsidi disini sebagai bentuk bantuan pemerintah,
selayaknya dapat hadir untuk dapat memberikan kesejahteraan umum dan dapat
memenuhi kebutuhan baik itu material, spiritual dan sosial. Akan lebih tepat
jika saat ini pemerintah dapat mengarahkan subsidi kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Peraturan perundang-undangan baru yang baru terbentuk yang mengatur mengenai BPJS ini, diharapkan
menjadi suatu batu loncatan bagi pemerintah untuk dapat memberikan jaminan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 3 bahwa “BPJS bertujuan untuk
mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya”. Dalam hal
ini dapat dilihat bahwa BPJS memberikan jaminan dalam kebutuhan hidup
masyarakat. Bahkan BPJS juga memiliki ruang lingkup yakni jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa banyak permasalahan masyarakat kelas
bawah saat ini mengalami kesulitan dalam memperoleh kesehatan berikut juga
dengan jaminan hidup mereka ketika di hari tua disaat mereka tidak lagi
produktif. Maka karena itulah, penting disini bagi pemerintah untuk mengarahkan
subsidi kepada penyegeraan penerapan dari Undang-undang nomor 24 tahun 2011
tentang BPJS ini. Hal ini diharapkan bahwa pemerintah pada akhirnya akan mampu
memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=487864&pop=1&page=262&Itemid=50
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=487864&pop=1&page=262&Itemid=50