Sabtu, 05 Mei 2012

Menjamin Kesejahteraan Melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)


Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dilihat bahwa kesejahteraan erat kaitannya dengan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial masyarakat. Kesejahteraan tidak semata-mata berkaitan dengan material saja tetapi terdapat kebutuhan spiritual dan sosial yang juga harus terpenuhi.   
Pada dasarnya Pemerintah memiliki tanggung jawab sebagai pengatur untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut demi mewujudkan kesejahteraan sosial. Dapat dilihat dalam preambule UUD 45 alinea keempat bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,…”.
            Dari Preambule UUD 45 di atas dapat dilihat bahwa Pemerintahan Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan masyarakat menjadi suatu bentuk tanggung jawab pemerintah yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itulah Negara Indonesia dikenal sebagai Negara Kesejahteraan (welfare state). Welfare state merupakan bentuk dimana Negara turut campur dalam mengatur kepentingan-kepentingan privat masyarakatnya dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan bersama. Kepentingan-kepentingan yang sebelumnya berada di tangan rakyat kini diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah disini menjadi pengatur dari berbagai sektor-sektor penting yang berkaitan erat dengan  kesejahteraan umum.
            Maka subsidi disini sebagai bentuk bantuan pemerintah, selayaknya dapat hadir untuk dapat memberikan kesejahteraan umum dan dapat memenuhi kebutuhan baik itu material, spiritual dan sosial. Akan lebih tepat jika saat ini pemerintah dapat mengarahkan subsidi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Peraturan perundang-undangan baru yang baru terbentuk  yang mengatur mengenai BPJS ini, diharapkan menjadi suatu batu loncatan bagi pemerintah untuk dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 3 bahwa “BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya”. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa BPJS memberikan jaminan dalam kebutuhan hidup masyarakat. Bahkan BPJS juga memiliki ruang lingkup yakni jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa banyak permasalahan masyarakat kelas bawah saat ini mengalami kesulitan dalam memperoleh kesehatan berikut juga dengan jaminan hidup mereka ketika di hari tua disaat mereka tidak lagi produktif. Maka karena itulah, penting disini bagi pemerintah untuk mengarahkan subsidi kepada penyegeraan penerapan dari Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ini. Hal ini diharapkan bahwa pemerintah pada akhirnya akan mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=487864&pop=1&page=262&Itemid=50