Selasa, 26 Juni 2012

Menilik Kembali Jabatan Wakil Menteri di Indonesia


Jabatan wakil menteri di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru diterapkan oleh bangsa ini. Semenjak awal zaman kemerdekaan Indonesia departemen luar negeri pernah memiliki wakil menteri, meskipun ketika itu jabatan tersebut tidak bertahan lama. Tetapi kemudian pascareformasi, muncul kembali jabatan wakil menteri tersebut yang terjadi semenjak September 2008. Ketika itu menteri luar negeri yang dipimpin oleh Hassan Wirajuda dibantu oleh seorang wamen yang dijabat oleh Triyono Wibowo. Keberadaan Wamen ketika itu berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 20 dan 21 tahun 2008 yang mengakui keberadaan jabatan wakil menteri.
            Seiring perkembangannya, dalam meningkatkan kinerja eksekutif, pemerintah saat ini ternyata membutuhkan wakil menteri atas pertimbangan dari Presiden yang mana memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yakni “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan  penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Berdasarkan peraturan perundang-undangan inilah pemerintah dapat mengangkat wakil menteri atas pertimbangan dari Presiden.
            Tetapi kemudian muncul gugatan terhadap pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tersebut yang mempertanyakan keberadaan jabatan wakil menteri di pemerintahan. Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian. MK menilai bahwa keberadaan wakil menteri masih tetap wilayah kekuasaan Presiden dan hal tersebut tidaklah bertentangan dengan UUD 45. Namun  yang menjadi menarik disini adalah MK tidak mempermasalahkan bunyi dari pasal 10 undang-undang tersebut, tetapi memutuskan untuk mencabut penjelasan dari pasal 10 dan menyatakan penjelasan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
            Penjelasan pasal 10 ini adalah “Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”. Berdasarkan penjelasan ini maka MK telah memutuskan bahwa yang dikatakan sebagai wakil menteri seharusnya bukanlah pejabat karir dan merupakan anggota kabinet. Berarti disini MK telah memutuskan bahwa setidak-tidaknya wakil menteri itu dapat merupakan suatu jabatan politik, merupakan anggota kabinet, atau berbagai pengertian lain yang bukan berdasarkan penjelasan yang dinyatakan di atas.
            Pascaputusan MK NOMOR 79/PUU-IX/2011 ini maka timbul penafsiran bahwa keberadaan wakil menteri tetap diakui dan dianggap tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 45. Tetapi yang menjadi penegasan atas apa yang dimaksud dengan wakil menteri itu harus diubah dan tidak boleh digunakan lagi atas penjelasan seperti itu. Maka tugas pemerintah saat ini adalah merombak dan melakukan restrukturisasi dari jabatan wakil menteri dan disesuaikan dengan apa yang dimaksud oleh putusan MK.
            Keberadaan wakil menteri saat ini harus kita pandang sebagai suatu alat untuk menjalankan tugas pemerintah maka dari itu keberadaan wakil menteri ini haruslah kita dukung selama hal itu masih sesuai dengan koridor yuridis dan manfaatnya.

Sabtu, 16 Juni 2012

Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bangsa



Perkembangan arus globalisasi di dunia saat ini berkembang cukup pesat. Perkembangan teknologi, perdagangan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya menjadi isu-isu utama dalam persaingan global. Pada kenyatannya kini banyak Negara-negara berkembang mulai beralih dari Negara agraris menuju Negara industri demi menjaga persaingan di pasar global. Karena itu, proses industrialisasi yang berlangsung kini memiliki beragam problematika tersendiri yang biasa terjadi di Negara berkembang. Rendahnya kemampuan sumber daya manusia menjadi permasalahan utama dalam proses industrialisasi. Indonesia dalam hal ini pun tidak luput dari masalah tersebut yang tentunya dapat memicu terhambatnya perkembangan dan kemajuan nasional.
Perubahan dari Negara agraris menuju Negara industri, tentu harus diikuti dengan cukupnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh SDM. Maka dari itu, disini diperlukan suatu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengawali proses industrialisasi tersebut. IPTEK selayaknya hadir sebagai pendukung dari pengembangan industri tersebut, karena tidak mungkin suatu industri dapat maju tanpa adanya pengembangan IPTEK.
Dalam konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tercantum dalam pasal 31 ayat (5) yakni “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Hasil amandemen keempat konstitusi tersebut mengatur mengenai tanggung jawab bagi pemerintah dan bangsa untuk memajukan IPTEK demi persatuan dan kesejahteraan bangsa. Sebuah tanggung jawab yang besar tentunya mengingat betapa pentingnya IPTEK dalam kemajuan industri suatu bangsa. Apalagi ditambah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Dapat juga kita lihat secara umum bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, diantaranya yakni: untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing bangsa, memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional.
Melihat begitu besarnya peranan dari IPTEK ini maka sudah saatnya mahasiswa dan pemerintah kini mulai memberikan implementasi yang nyata dalam memajukan IPTEK. Dengan keberadaan kementerian riset dan teknologi dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia maka besar harapan bagi bangsa ini untuk dapat mengembangkan IPTEK untuk kemajuan industri agar mampu bersaing dengan perkembangan industri global.
  Selama ini pengembangan IPTEK masih dianggap sebelah mata baik oleh pemerintah maupun mahasiswa. Padahal jika kita pahami lebih jauh untuk memajukan suatu Negara industri yang baik maka dibutuhkan suatu pemahaman IPTEK bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, mahasiswa dan pemerintah kini diharapkan mampu memahami akan urgensi IPTEK demi membentuk Negara industri yang sejahtera..



           

Mewujudkan Tujuan Nasional Bangsa


Sebagai suatu Negara hukum, Negara ini tentu memiliki landasan mengenai tujuan dari kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yang mana merupakan sebagai suatu bentuk grundnorm atau staatfundamentalnorm yang harus ditegakkan oleh pemerintah.
Tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yakni “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”.
Dalam redaksi Pembukaan UUD 45 alinea keempat tersebut terdapat beberapa poin penting disini yang menjadi landasan dalam menerapkan tujuan bernegara, yakni yang pertama adalah membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kalimat tersebut, pemerintah memiliki bentuk tanggung jawab bahwa ia harus mampu melindungi seluruh masyarakat dan juga seluruh tanah air Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah ini sangat erat kaitannya dengan pemberian jaminan keamanan dan keadilan hukum bagi setiap masyarakat Indonesia. Maka perlu adanya suatu penerapan dari supremacy of law dan equality before the law sebagai wujud langkah konkret yang harus benar-benar diterapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan keadilan.
Kemudian tujuan yang kedua adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai Negara welfare state, Indonesia hadir tidak semata-mata mengatur dan melindungi masyarakatnya saja tetapi ia juga harus mampu menjamin kesejahteraan bagi setiap penduduknya. Maka dari itu, founding fathers kita telah merumuskan dalam pembukaan UUD 45 tersebut bahwa pemerintah perlu memberikan kesejahteraan dan kecerdasan bagi bangsa secara menyeluruh agar bangsa ini mampu hidup mandiri dan sejahtera.
Kemudian tujuan yang terakhir adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia yang merupakan bagian dari bangsa-bangsa dunia internasional selayaknya hadir sebagai Negara yang membawa perdamaian dan menjaga ketertiban Negara-negara di dunia. Pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya di dalam negeri tetapi juga terhadap perdamaian di dunia internasional. Bantuan pasukan perdamaian Indonesia untuk PBB dan memberikan bantuan arbitrasi kepada Negara-negara yang sedang bersengketa maupun konflik merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara ini yakni ketertiban dunia.
Founding fathers Negara kita telah merumuskan mengenai tujuan apa yang harus dicapai oleh bangsa ini. Sekarang merupakan tanggung jawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut. jangan sampai tujuan Negara ini hanya menjadi utopia belaka yang tak akan mungkin untuk terwujud, tetapi kita harus sudah mulai melangkah dan menyusun strategi yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia.