tag:blogger.com,1999:blog-31497576570546446532024-03-05T23:49:46.974-08:00Mohamad Yudha PrawiraOpini HukumAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.comBlogger18125tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-75707726474065083882013-09-12T00:16:00.003-07:002013-09-12T00:16:54.572-07:00Tegakkan Reward and Punishment Hukum<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;">Iklim kondisi masyarakat Indonesia kini sedang mengalami degradasi sosial yang cukup mengkhawatirkan. Meningkatnya kejahatan di tengah-tengah masyarakat merupakan salah satu benntuk dari rangkaian masalah sosial yang tidak dapat kita anggap enteng. Belum lama ini kasus tragedi di LP Cebongan memberikan gambaran kepada kita mengenai mudahnya melakukan tindak kejahatan di negeri ini. Bahkan maraknya premanisme yang muncul di beberapa daerah dan tidak henti-hentinya penangkapan pelaku terorisme di Indonesia adalah bukti yang nyata betapa terpuruknya kondisi sosial masyarakat kita saat ini.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><div style="text-align: justify;">
Perlu diketahui bahwa meningkatnya kejahatan di masyarakat dapat dikatakan termasuk ciri dari bentuk masyarakat yang anarkistis. Pendapat Aristoteles yang menyebutkan bahwa puncak dari demokrasi adalah anarki mungkin ada benarnya tercipta di negara yang mengaku sebagai negara demokratis ini. Bagaimana tidak? Tujuan negara yang hendak berusaha membangun nuansa demokrasi di masyarakat tidak diikuti dengan tegaknya supremasi hukum. Ketimpangan dari besarnya kedaulatan rakyat dibandingkan dengan kedaulatan hukum hanya akan menimbulkan anarkisme dan terciptanya diktator-diktator kecil yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pendapat dari Thomas Hobbes yakni homo homini lupus (manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya) mungkin juga dapat merepresentasikan bahwa manusia di Indonesia hanya menganggap manusia lain bagaikan serigala atau ancaman yang hendak menyerang mereka kapan saja.</div>
</span><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><div style="text-align: justify;">
Norma dasar konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat 2 sebenarnya sudah menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pada pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Kedua ayat ini menjelaskan bahwa adanya keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum, yakni antara demokrasi maupun konsep negara hukum. Sehingga hal ini menjelaskan bahwa hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan hukum pula yang memiliki peran sebagai tatanan sosial yang mengatur dari pengakuan adanya kedaulatan rakyat tersebut.</div>
</span><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><div style="text-align: justify;">
Hukum yang merupakan tatanan sosial pada umumnya memiliki fungsi yakni untuk mewujudkan tindakan timbal balik dalam masyarakat, untuk membuat orang melakukan apa yang seharusnya dan tidak melakukan apa yang tidak seharusnya dilakukan, dan berusaha untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Tentu jika kita menginginkan agar tatanan sosial atau hukum ini dapat dipatuhi, maka diperlukan karakteristik tertentu yang dapat memberikan motivasi agar orang dapat melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan. Dalam memberikan motivasi terhadap masyarakat, hukum disini dapat memberikan keuntungan tertentu untuk kepatuhan dan dapat memberikan kerugian tertentu untuk ketidakpatuhan. Oleh karena itu kita dapat memahaminya sebagai bentuk dari mekanisme reward and punishment.</div>
</span><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><div style="text-align: justify;">
Mekanisme reward and punishment dapat diterapkan melalui pemberian sanksi tegas dan juga keuntungan kepatuhan terhadap aturan hukum. Sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar hukum haruslah memperoleh sanksi ataupun kerugian yang sesuai dengan perbuatannya, begitu pula bagi orang yang mematuhi hukum selayaknya mendapatkan reward yakni berupa rasa aman, rasa damai, dan juga kesejahteraan ekonomi maupun kesejahteraan jiwanya.</div>
</span><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><div style="text-align: justify;">
Saat ini, Indonesia memiliki permasalahan serius dalam menerapkan mekanisme reward and punishment-nya dalam sistem hukum. Adanya ketidaksesuaian antara penerapan reward and punishment dengan tindakan/perilaku seseorang menimbulkan kecenderungan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum. Hukum justru berubah fungsi menjadi alat untuk menyakiti rasa keadilan masyarakat, menentang prinsip-prinsip moral dan menentang nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.</div>
</span><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><div style="text-align: justify;">
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah dan para aparat penegak hukum kita sadar bahwa perlunya perbaikan di dalam sistem hukum kita saat ini. Permasalahan yang disebabkan dari hilangnya motivasi masyarakat untuk patuh terhadap hukum selayaknya tidak perlu terjadi di negara demokrasi hukum dewasa ini. Keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sudah mutlak diperlukan. Demokrasi tanpa hukum hanya akan melahirkan anarki sedangkan hukum tanpa demokrasi hanya akan melahirkan tirani.</div>
</span><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 13px;"><div style="text-align: justify;">
Maka disini pemerintah perlu tegas untuk menegakkan reward and punishment dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah harus dapat mengembalikan motivasi masyarakat untuk kembali patuh terhadap hukum. Begitupun masyarakat, selayaknya harus dapat memahami bahwa hukum merupakan suatu bentuk norma yang menjadi acuan dalam kehidupan bersama berbangsa dan bernegara. Jika pemerintah mampu menegakkan reward and punishment, maka akan diikuti pula dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap hukum, bahkan terciptanya keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum akan tercipta dengan sendirinya. Sehingga pada akhirnya tindakan-tindakan anarkistis tidak akan tercipta di negeri ini dan terwujudnya tujuan bangsa yaitu perdamaian abadi dan keadilan sosial akan tercipta dengan sendirinya di bumi Indonesia dengan adanya kepatuhan rakyat terhadap hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dimuat:</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.berita99.com/opini/7946/tegakkan-reward-and-punishment-hukum" target="_blank">http://www.berita99.com/opini/7946/tegakkan-reward-and-punishment-hukum</a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kolom Opini Tangsel Pos Edisi 14 Mei 2013</div>
</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-80883799697182521102013-05-08T09:35:00.001-07:002013-05-08T09:35:22.251-07:00Hilangnya Kesadaran Hukum di Negara Demokrasi Hukum<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Di dalam konsep nomokrasi
Islam menurut Taher Azhari, bahwa dalam konsep negara hukum terdapat prinsip
ketaatan rakyat. Bentuk ketaatan rakyat yang mana merupakan suatu bentuk
ketundukan atau kepatuhan rakyat terhadap negara dalam hal mengatur
masyarakatnya. Masyarakat disini menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada negara
untuk memberikan suatu peraturan demi menjaga ketertiban, keamanan dan menjamin
kesejahteraan. Masyarakat taat dan patuh terhadap negara sesuai dengan
kaidah-kaidah hukum dengan menjalankan apa yang seharusnya dilakukan dan tidak
melakukan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Maka dari itu bentuk prinsip ini
kemudian dapat dikenal merupakan suatu prinsip “sadar hukum” yang terdapat
dalam berbagai konsep negara hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Namun, melihat kondisi Indonesia saat ini tentu sangatlah
jauh berbeda dengan prinsip ketaatan rakyat. Padahal jika kita melihat prinsip
yang dibangun oleh bangsa ini adalah prinsip negara demokrasi yang berlandaskan
hukum, yang membutuhkan ketaatan dari rakyatnya, prinsip Negara demokrasi dan Negara
hukum ini ditegaskan dalam Konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat (2) dan (3), yang
berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Kemudian pada ayat (3) menjelaskan bahwa “Negara Indonesia
adalah Negara hukum”. Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa negara ini berjalan
atas kedaulatan rakyat yang berdasar hukum. Sehingga negara hanya dapat
bertindak menurut aturan dan kaidah-kaidah yang berlaku dan masyarakat dibatasi
kebebasannya dengan aturan dan kaidah
hukum tersebut. Tetapi minimnya masyarakat yang memiliki kesadaran akan
hukum ataupun prinsip ketaatan ini telah merusak konsep negara demokrasi itu
sendiri yang kini telah berubah menjadi negara
demokrasi anarki yang melupakan prinsip-prinsip hukumnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Kenyataan ini dapat terlihat dengan meningkatnya
pelanggaran hukum, munculnya kesenjangan ekonomi maupun keadilan dan
meningkatnya tingkat anarkisme. Dalam pelanggaran hukum misalnya, mungkin sudah
bukanlah hal yang ganjil jika kita melihat media-media banyak memberitakan
pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia, baik itu dilakukan oleh para
pejabat negara, pengusaha, bahkan para penegak hukum itu sendiri. Kemudian akibat
dari hal tersebut memicu suatu kesenjangan dan diskriminasi dalam hal
memberikan keadilan terhadap masyarakat, sehingga memicu kesenjangan ekonomi
yang besar. Di negara ini rakyat kecil yang menjadi korban dari kejahatan itu
semua, mereka hanya dapat mengais-ngais sisa-sisa harta dan sisa-sisa keadilan
yang tercecerkan dari orang-orang yang mempermainkan hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Selain
itu dapat kita lihat juga dengan. ketidaksiapan masyarakat dalam menjalankan
pemilihan umum dalam proses berdemokrasi. Tindakan yang tidak jujur,
kecurangan, politik uang, suap menyuap, bahkan bergerak atas kepentingan
golongan atau pribadi itu adalah hal yang lumrah terjadi di negara ini. Dalam
proses pemilupun tidak mungkin tidak bahwa para partai bergerak atas
kepentingan kelompoknya masing-masing, dan bukan atas dasar ideologi yang
mereka perjuangkan. Disinipun masyarakat dibuat kebingungan dalam memilih
pemimpin di bangku legislatif maupun eksekutif. Beberapa masyarakat kecil tentunya
tidak paham dengan partai yang mereka pilih dan hal ini kemudian menjadi pemicu
politik uang yang dapat menyakiti prinsip demokrasi dan Negara hukum kita.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Rangkaian dari bermacam-macam masalah inilah yang
kemudian membuat perubahan arah bangsa ini, yang kini mengarah kepada demokrasi
anarki. Keadaan kacau balau dimana masyarakat kecil mengungkapkan rasa
kekecewaannya dengan melanggar hukum atas ketidakadilan yang masih menghantui
mereka dan para penguasa maupun para pengusaha tetap saja mempermainkan hukum
dan masyarakat kecil dengan harta maupun dengan kekuasaannya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Tentu
jika kita menilik lebih dalam masalah ini seharusnya tidak perlu terjadi jika
masyarakat sudah memiliki jiwa sadar hukum. Mereka seharusnya memperhatikan
kepentingan hukum dan nilai-nilai yang terkandung untuk kepentingan umum dan
untuk kesejahteraan bersama. Bahwa keadilan adalah milik bersama dan hukum
harus menjadi tonggak berbangsa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Melihat konsep yang dibangun oleh bangsa ini tentu kita tidak
dapat melepaskannya dari prinsip ketaatan rakyat yang telah dijelaskan di awal,
yakni prinsip sadar hukum. Suatu negara demokrasi yang memberikan kedaulatan
terhadap rakyat tentu harus memiliki rakyat yang berjiwa sadar hukum. Dimana
mereka memahami aturan-aturan yang ada dan tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran yang menciptakan kekacauan. Penyerahan kedaulatan
terhadap rakyat ini tidak dapat diberikan begitu saja, oleh karena itu maka negara
ini menyandingkannya dengan konsep negara hukum. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Namun
pada kenyataannya konsep demokrasi dan negara hukum tidak mampu lagi berjalan
sebagaimana mestinya ketika masyarakat di negara ini tidak memiliki jiwa-jiwa
sadar hukum. Kemudian demokrasi yang diciptakan tanpa adanya prinsip sadar
hukum ini hanyalah demokrasi anarki yang menjadi puncak kebrobrokan dari
penerapan demokrasi itu sendiri. Tidak ada cara lain untuk mengembalikan
harapan bagi bangsa ini selain mengembalikan jiwa-jiwa masyarakat yang taat
akan hukum atau prinsip sadar hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">dimuat dalam buku 67 Wajah Indonesia (Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM)</span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-7764286028931806882012-11-30T00:50:00.003-08:002012-11-30T00:53:24.534-08:00Tim FH UGM Juara Legislative Drafting RUU Desa Sciencesational 2012<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<br />
<a href="http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=5121">http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=5121</a></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-13249671155607672892012-09-12T23:03:00.003-07:002013-09-16T19:08:04.072-07:00Negara Hukum yang Gagal<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiLb7kisDDiF-aywZEkP9kYSkf8raC2ImyCjPGPt7wIjOTlCJ0FbjuJoO3LnNlbwcethXY9ovOnAtpqvwBjmQ8A52_ptptByDXjMjNQssCAnuquq6HSVLXpZUwfu0CPW3i1__vE44t-NE/s1600/Logo-Koran-Sindo2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiLb7kisDDiF-aywZEkP9kYSkf8raC2ImyCjPGPt7wIjOTlCJ0FbjuJoO3LnNlbwcethXY9ovOnAtpqvwBjmQ8A52_ptptByDXjMjNQssCAnuquq6HSVLXpZUwfu0CPW3i1__vE44t-NE/s1600/Logo-Koran-Sindo2.jpg" /></a></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Keberagaman umat
beragama di Indonesia merupakan suatu bentuk contoh keberagaman yang diakui
dunia. Setiap agama di Indonesia memiliki nilai toleransi tinggi dan menjunjung
nilai-nilai pancasila. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” menjadi kalimat yang
diagung-agungkan oleh bangsa ini untuk bersama membangun negeri dalam ragam
perbedaan. Tetapi kerukunan umat beragama yang selama ini terjalin sedikit
terecoki dengan kasus Sampang sebagai bentuk kekerasan dan main hakim sendiri.
Pertentangan dan perselisihan antara umat beragama kerap terjadi di beberapa
daerah. Kerugian baik materil maupun moril adalah hal yang lumrah didapat oleh
masyarakat yang sering mengalami konflik, bahkan korban jiwapun tidak luput
dari dampak kerugian tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Padahal pasal 1 ayat 3 UUD 45 telah menegaskan bahwa
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Negara hukum (<i>Rechsstaat</i>) yang dianut oleh Indonesia bukanlah bentuk negara <i>nachwachtersstaat </i>(negara penjaga malam)
yang semata-mata hanya melindungi masyarakatnya dari gangguan keamanan dari
pihak luar saja melainkan Indonesia menganut bentuk Negara hukum <i>welfare staat </i>(Negara kesejahteraan)
yang ikut aktif dalam melakukan intervensi di masyarakat dalam bidang sosial,
politik, ekonomi, budaya dan agama. Hal itu dilakukan demi mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Dalam salah satu konsep <i>rechsstaat </i>menurut Frederic Julius Stahl ciri yang paling utama
dalam Negara hukum adalah pengakuan HAM. Setiap Negara selayaknya memberikan
pengakuan dan perlindungan HAM bagi setiap masyarakatnya, termasuk kebebasan
berkeyakinan atau beragama yang merupakan bentuk HAM paling tinggi. Hal ini
sudah diatur dalam pasal 29 ayat 2 konstitusi UUD 45 bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Oleh
karena itu, jika kini kita melihat bangsa Indonesia tidak mampu lagi memberikan
rasa aman bagi setiap umat beragama maka disaat itulah Negara ini dapat
dinyatakan sebagai Negara hukum yang gagal. Tidak hanya karena tidak mampu
menjaga masyarakat dari timbulnya konflik antar umat beragama tetapi juga
karena tidak mampu menjamin adanya keberagaman dalam mengatur urusan agama di
masyarakat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Maka seiring dengan tegasnya konstitusi UUD 45 dalam
memberikan aturan hukum mengenai tanggung jawab pemerintah terhadap keberagaman,
selayaknya kini pemerintah mulai membenahi permasalahan yang ada, konflik
antara muslim sunni dan muslim syiah di Sampang seharusnya dapat diselesaikan
dengan damai tanpa adanya konflik. Peran pemerintah disini sangatlah vital agar
tidak merusak citra damai Indonesia di mata internasional. Peran mediasi dan
diplomasi seyogianya yang lebih ditonjalkan. Publik tentu menunggu keterlibatan
pemerintah untuk menyelesaikannya segera.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/525835/" target="_blank">http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/525835/</a></span><br />
<a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=317864">http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=317864</a><br />
<br />
<br /></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-14141335410630403612012-07-01T20:57:00.000-07:002012-07-01T20:57:53.413-07:00Aliran-aliran Ilmu Negara<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">1. Socrates (± 470 – 399 S.M.)<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Menurut
Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya
dari pemikiran manusia. Sedang tugas negara adalah menciptakan hukum, yang
harus dilakukan oleh para pemimpin atau para penguasa yang dipilih oleh rakyat.
Disinilah timbul pemikiran Demokratis dari Socrates. Ia selalu menolak dan menentang
keras apa yang dianggapnya bertentangan dengan ajarannya yaitu mentaati
undang-undang.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Socrates
meninggal, karena dipaksa (dihukum) meminum racun, sebab dianggap merusak alam
pikiran dengan kepandaiannya yang telah ada waktu itu, dengan tidak meninggalkan
apa-apa, baik tulisan-tulisan yang telah dibukukan ataupun yang masih berupa
tulisan tangan. Namun, Socrates hidup terus dalam alam pemikirannya tentang
negara dan hukum, terutama berkat muridnya yang termasyur yaitu Plato. Karena
Plato dalam buku-buku karangannya memberikan tempat utama bagi gurunya yaitu
Socrates. Dalam banyak hal buku Plato bersifat tanya jawab, sedang
jawaban-jawaban itu diutarakan menurut ajaran gurunya, Socrates.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a><sup><o:p></o:p></sup></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Cara
bekerja Socrates yaitu dengan metode dialektis atau “tanya jawab” (<i>dialog</i>), dengan itu Socrates mencoba
mencari pengertian-pengertian tertentu, yaitu mencari dasar-dasar hukum dan
keadilan “yang sejati bersifat objektif dan dapat dijalankan serta diterapkan
kepada setiap manusia”.<sup><o:p></o:p></sup></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Menurut
pendapatnya, disetiap hati kecil manusia terdapat rasa hukum dan keadilan,
bergemalah detak-detak kesucian sebab setiap insan itu merupakan sebagian Nur
Tuhan Yang Maha Pemurah, adil dan penuh kasih sayang; meskipun detak-detak
kesucian itu dapat terselubung dan ditutupi oleh kabut tebal kemilikan dan
ketamakan, kejahatan dan aneka ragam kedholiman, namun tetap ada serta tidak
dapat dihilangkan laksana cahaya abadi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara
bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan
pribadinya, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan
kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk menerapkan dan
melaksanakan dan hukum-hukum objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak
hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti-ganti
orangnya.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">2. Plato (429-347 S.M.)<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Ia
dilahirkan pada tahun 429 S.M. di Athena, tergolong ke dalam keluarga bangsawan
serta mendapat pendidikan tinggi<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a>.
Plato telah menulis dalam bukunya <i>Politieia
</i>tentang bagaimanakah corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara yang
ideal. Perlu diketahui bahwa ilmu Negara pada zaman Plato merupakan cakupan
dari kehidupan yang meliputi <i>Polis </i>(negara
kota). Karena itu Ilmu Negara diajarkan sebagai <i>Civics/Staatsburgerlijke opvoeding </i>yang masih merupakan <i>Sosial moral </i>dan <i>differensiasi </i>ilmu pengetahuan pada waktu itu belum ada. Dalam
bukunya segala soal yang berhubungan dengan negara hanya digambarkan dalam
bentuk yang ideal. Dalam uraian selanjutnya ia menyamakan negara dengan manusia
yang mempunyai tiga kemampuan jiwa yaitu: Kehendak, Akal pikiran, Perasaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Golongan
yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam
negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah
adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang <i>raja </i>yang berfilsafat tinggi. Golongan
kedua adalah golongan <i>ksatria/prajurit </i>dan
bertugas menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau dalam keadaan
kacau. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia.
Golongan ketiga adalah golongan<i> rakyat </i>biasa
yang disamakan dengan perasaan manusia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Jelas
bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia insaf bahwa negara
semacam itu tidak mungkin terjadi dalam kenyataan. Karena sifat manusia itu
sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu bentuk negara yang
maksimal dan dapat dicapai yaitu disebut sebagai negara hukum. Dalam negara
hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga penguasa atau raja yang kadang-kadang
dapat juga bertindak sewenang-wenang.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a><sup><o:p></o:p></sup></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Dalam
bukunya Nomoi ( undang-undang ) kelihatan dengan jelas bahwa ajaran Plato
tentang negara dan hukum berbelok arah dari dunia cita-cita kepada dunia
kenyataan, dari idealisme kepada realisme, meskipun realismenya itu tidak mampu
mendesak seluruhnya kepada idealismenya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 28.35pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Di
waktu hidupnya, ajaran-ajaran Plato itu hanya dianggap sebagai permainan
pikiran saja dari kaum penganggur, tetapi di zaman-zaman kemudian, terlebih
setelah meninggalnya Plato, ajaran-ajaran itu mempunyai nilai dan arti yang
mahabesar.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a><sup><o:p></o:p></sup></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">3. Aristoteles (384-322 S.M.)<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Aristoteles
adalah murid Plato. Ia berasal dari kerajaan Macedonia dan datang ke Yunani
waktu berusia tujuh belas tahun untuk berguru kepada Plato. Aristoteles
melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme. Oleh karena itu filsafat
Aristoteles adalah ajaran tentang kenyataan atau <i>ontologie</i>, yaitu cara berpikir yang realistis. Sehingga dengan
demikian itulah ia dijuluki Bapak ilmu pengetahuan empiris (<i>Vader der empirische wetenschap</i>).
Berlainan dengan Plato yang membagi dunia dua bagian, berdasarkan
ideenleer-nya, maka Aristoteles tidak mengakui perbedaan dua dunia ini. Ia
hanya mengakui adanya satu dunia yang mempunyai proses. Jadi tidak membedakan
dunia cita dan dunia alam, tetapi pikirannya langsung ditujukan kepada
kenyataan yang sebenarnya dengan melalui panca indera.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Menurut Aristoteles negara itu
adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan
dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu
(perseorangan). Sebaliknya bila manusia ingin bahagia maka ia harus bernegara,
karena manusia saling membutuhkan satu dengan lainnya dalam kepentingan
hidupnya.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Aristoteles membedakan dalam tiga
bentuk negara, yang kemudian jenis-jenis ini dibedakan lagi menjadi dua
berdasarkan sifatnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo1; mso-text-indent-alt: -.25in; text-align: justify; text-indent: -.5in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span>I.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara dimana pemerintahannya hanya
dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaanya itu hanya terpusat pada satu
tangan, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya, yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara
dimana pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, dan pemerintahannya
itu ditujukan untuk kepentingan umum, jadi ini bersifat baik. Negara ini
disebut Monarki.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara
dimana pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, tetapi
pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri, jadi
ini <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">yang bersifat jelek.
Negara ini disebut Tyranni.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo1; mso-text-indent-alt: -.25in; text-align: justify; text-indent: -.5in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span>II.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara dimana pemerintahannya itu
dipegang oleh beberapa orang jadi oleh segolongan kecil saja. Disinipun
kekuasaannya dipusatkan, tetapi tidak pada satu orang, melainkan pada suatu
organ atau badan yang terdiri dari beberapa orang, ini dibedakan lagi
berdasarkan sifatnya, yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang, dan sifatnya itu baik,
karena pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut
Aristokrasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara
dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang, tetapi sifatnya itu
jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukan untuk kepentingan mereka, si
pemegang pemerintahan itu sendiri. Negara ini disebut Oligarki.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo1; mso-text-indent-alt: -.25in; text-align: justify; text-indent: -.5in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span>III.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara di mana pemerintahannya itu
dipegang oleh rakyat, ini yang dimaksud bahwa yang memegang pemerintahan adalah
rakyat itu sendiri. Ini dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l5 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara
di mana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya itu
baik, karena memperhatikan kepentingan umum atau rakyat. Negara ini disebut
Republik atau Republik Konstitusionil.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l5 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Negara
di mana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat, tetapi sifat pemerintahannya
jelek, karena pemerintahannya hanya ditujukan untuk kepentingan si pemegang
kekuasaan itu saja.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 7.1pt; text-align: justify; text-indent: .25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Menurut Aristoteles bentuk negara yang
terbaik itu adalah Republik Konstitusionil. Hal ini berlainan dengan pendapat
Plato, yang mengatakan bahwa yang terbaik itu adalah Aristokrasi. Menurut
Aristoteles tujuan negara adalah kesempurnaan diri manusia sebagai anggota
masyarakat, sedand disini yang diutamakan adalah masyarakat, sebab kebahagiaan
manusia tergantung dari kebahagiaan masyarakat.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">4. Thomas Aquino (1225-1274)<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Tokoh
yang penting pada abad ini adalah Thomas van Aquino. Menurut pendapatnya dalam
menerangkan kedudukan negara di dalam masyarakat berpangkal pada manusia
sebagai makhluk masyarakat (<i>animal social</i>)
disamping manusia sebagai makhluk politik (<i>animal
politicum</i>). Karena manusia sebagai makhluk masyarakat menurut kodratnya,
maka ia tidak bisa hidup dalam suatu pergaulan masyarakat dan senantiasa
mencari masyarakat itu.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Filsafat Thomas Aquinas bersifat
finalities, ini berarti bahwa apa yang menjadi tujuannya itu dikemukakan
terlebih dahulu, baru kemudian harus diusahakan supaya tujuan itu dapat
tercapai.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Pendapat Thomas Aquino tentang
perimbangan kedudukan atau kekuasaan antara negara dan gereja, yaitu dikatakan
olehnya bahwa organisasi negara yang dipimpin oleh raja mempunyai kedudukan
sama dengan organisasi gereja yang dipimpin oleh Paus. Hanya saja masing-masing
organisasi itu mempunyai tugas yang berlainan. Tugas atau kekuasaan negara
adalah lapangan keduniawian, sedang tugas atau kekuasaan gereja adalah dalam
lapangan kerohanian, keagamaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Menurut Thomas Aquino bentuk
pemerintahan yang paling baik adalah Monarki. Karena tujuan negara itu adalah
selain member kemungkinan supaya manusia itu dapat mencapai kemulyaan yang
abadi, juga supaya manusia itu hidup susila. Hal ini dapat terlaksana apabila
terdapat perdamaian di dalam masyarakat dan untuk ini yang terpenting adalah
adanya persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu Monarki dipimpin oleh satu orang
tunggal, maka Monarki adalah yang paling ideal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Thomas Aquino mengadakan perbedaan
hukum dalam empat golongan, yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Hukum
abadi atau lex aeterna, ini adalah hukum dari keseluruhannya yang berakar dalam
jiwa Tuhan<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Hukum
Alam. Manusia adalah sebagai makhluk yang berpikir, maka ia merupakan bagian
daripada Nya. Ini adalah merupakan hukum alam.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Hukum
positif. Ini adalah pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia, yang disesuaikan
dengan syarat-syarat khusus yang diperlukan untuk mengatur soal-soal
keduniawian di dalam negara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">4.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Hukum
Tuhan. Ini adalah hukum yang mengisi kekurangan-kekurangan daripada pikiran
manusia dan memimpin manusia dengan wahyu-wahyunya kea rah kesucian untuk hidup
di alam baka dan ini dengan cara yang tidak mungkin salah. Wahyu-wahyu inilah
yang akhirnya terhimpun dalam kitab-kitab suci.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 7.1pt; text-align: justify; text-indent: 28.9pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Tentang keadilan, Thomas Aquinas
mengatakan bahwa keadilan adalah kemauan, yaitu kemauan untuk memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Disamping itu orang harus juga
mengusahakan kepatutan, seperti yang telah diajarkan oleh Aristoteles.
Undang-undang tertulis dapat dianggap sebagai hukum dan keadilan dan yang
mendapat kekuasaan dari hukum alam. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 7.1pt; text-align: justify; text-indent: 28.9pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Ajaran Thomas Aquinas merupakan puncak
dari pemikiran pada abad pertengahan dan berada pada titik balik dari
pertumbuhan kebudayaan berikutnya. Sementara itu orang mulai kelihatan
melepaskan pikiran yang teokratis, ini terjadi sebagai akibat perubahan social
dan perkembangan aliran filsafat yang nominalistis.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn10" name="_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 7.1pt; text-align: justify; text-indent: 28.9pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 7.1pt; text-align: justify; text-indent: 28.9pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 7.1pt; text-align: justify; text-indent: 28.9pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 7.1pt; text-align: justify; text-indent: 28.9pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">5. F. Oppenheimer<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Di
dalam bukunya Die Sache, mengatakan bahwa negara itu adalah merupakan suatu
alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, yang
oleh golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah, dengan
maksud untuk menyusun dan membela kekuasaan dari golongan yang kuat tadi,
terhadap orang-orang baik dari dalam maupun luar, terutama dalam sistem
ekonomi. Sedangkan tujuan terakhir dari semuanya adalah penghisapan ekonomis
terhadap golongan yang lemah tadi oleh golongan yang kuat.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn11" name="_ftnref11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">6. R. Kranenburg<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Mengenai
pendapatnya tentang negara Kranenburg mengatakan bahwa negara itu pada
hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebtu bangsa. Jadi menurut Kranenburg terlebih dahulu harus ada
sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi,
dengan tujuan untuk memelihara dari kepentingan kelompok tersebut. Maka disini
yang primer atau yang utama dan yang terpenting harus ada adalah kelompok manusianya.
Sedangkan negara itu adalah sekunder, artinya adanya itu menyusul kemudian dam
adanya itu hanya dapat kalau berdasarkan atas suatu kelompok manusia yang
disebut bangsa.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Pendapat Kranenburg tersebut di atas
kiranya didasarkan atau dikuatkan dengan alas- an-alasan bahwa pada zaman modern ini terdapat
formasi-formasi kerjasama internasional, atau antara bangsa-bangsa. Misalnya
Perserikatan Bangsa-bangsa. Di sini yang menjadi anggota nya adalah
negara-negara. Tetapi mengapa disebut Perserikatan Bangsa-bangsa? Bukan United
States, Melainkan United Nations. Hal yang demikian menurut Kranenburg
menunjukkan bahwa menurut pandangan modern, bangsa itu menjadi dasar dari
negara. Jadi bangsalah yang primer, yang harus terlebih dahulu, baru kemudian
menyusul adanya negara, jadi negara sifatnya sekunder.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn12" name="_ftnref12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Krenenburg beranggapan pengelompokan
manusia itu didasarkan atas empat macam ukuran yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">a.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Pengelompokan
berada pada suatu tempat tertentu dan teratur<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">b.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Pengelompokan
pada suatu tempat tertentu tetapi tidak teratur<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">c.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Pengelompokan
tidak berada pada suatu tempat tetapi teratur<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 1.0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">d.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Pengelompokan
tidak berada pada suatu dan tidak teratur.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn13" name="_ftnref13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">7. Aliran Fasisme<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Kira-kira
pada tahun 1922-1944 sebelum Perang Dunia Kedua selesai, di Italia terdapat
suatu paham yang berpengaruh dan disebut Fasisme. Ajarannya pertama-tama
menolak adanya negara hukum yang demokratis di mana dalam negara demokratis
diakui adanya hak-hak kemerdekaan manusia. Sebagai kelanjutan dari paham ini
ialah tidak diakuinya pembagian kekuasaan yang hendak mencegah adanya
tidakan-tindakan sewenang-wenang. Pembagian kekuasaan dianggap sebagai
sekunder, kedaulatan tertinggi terletak pada negara dan tidak diakui adanya
kekuasaan yang lebih tinggi dari negara. Tidak boleh ada pendapat yang
bertentangan dengan negara dan semuanya adalah untuk kepentingan negara. Jika
semua kekuasaan dipusatkan pada negara maka yang memegang kekuasaan itu adalah <i>Duce</i> pemimpin atas <i>Capodel Governo. </i>Dalam negara hanya terdapat satu partai sebagai
elit dan partai-partai lainnya tidak diakui. Negara adalah satu dan sama.
Karena sifat-sifatnya ini maka negara fasis mempunyai ciri <i>otoriter, totaliter</i>, dan <i>korporatif</i>.
Jadi dalam negara fasis orang tidak mengenal negara hukum yang dapat menjamin
kebebasan hukum dan kebebasan politik daripada warganegaranya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Kebebasan dalam hukum dan kebebasan
dalam politik berarti mengakui adanya kebebasan individu-individu, sedangkan
individu dalam negara Fasis tidak ada artinya. Individu merupakan bagian
daripada korporasi dan korporasi-korporasi itu adalah merupakan bangsa Italia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Bangsa Italia sebagai suatu kesatuan
moral, politik, dan ekonomi kini menjelma menjadi negara. Kepribadian tertinggi
terletak pada negara dan tidak lagi pada bangsa Italia, sehingga bukan Italia
yang membentuk negara melainkan negara Italia yang membentuk bangsanya. Negara
Fasis meripakan negara yang paling berkuasa dan menentukan segala kekuatan baik
dalam bidang moral maupun dalam bidang intelektual dari individu-individu.
Tugas negara tidak hanya terbatas pada
bidang tata tertib saja seperti halnya
dalam negara liberal dan juga tidak hanya merupakan alat untuk membatasi
kebebasan individu saja, lebih daripada itu negara mengatur seluruh kehidupan
manusia dengan disiplin yang keras mempengaruhi kemauan serta pikirannya.
Negara merupakan pusat inspirasi yang mendalam bagi setiap bangsa Italia dan
menanamkan kemungkinan dari tindakannya dalam bidangnya masing-masing baik ia
adalah seorang sarjana, seniman atau pedagang.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Pengerahan setiap warganegaranya
adalah untuk menaklukan negara-negara disekitar Italia dan kemudian hendak
membentuk suatu Imperium dunia. Hal seperti ini telah disimpan dalam dada
setiap orang Italia. Inilah yang menjadi tujuan akhir dari negara Fasis. Oleh
karena itu tujuannya tidak objektif maka dilihat dari segi Ilmu Negara ia tidak
mempunyai arti sebagai Ilmiah.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn14" name="_ftnref14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">8. Liberalisme<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Aliran
ini sudah lama timbul sebagai reaksi dari paham <i>Mercantilisme</i> yang hidup pada abad 16, 17, 18 dan 19 di
negara-negara Barat yang melaksanakan plitik ekonomi berdasarkan sistem
perdagangan yang menguntungkan. Negara yang menganut aliran ini hendak
mengusahakan agar ekspor lebih besar dari impor sehingga pemasukan uang lebih
banyak daripada pengeluarannya. Pada awal abad ke 17 Menteri Colbert dari
Perancis melaksanakan politik ekonomi dengan sistem mercantilisme guna
memperoleh emas dan perak terutama dari pihak Spanyol yang pada waktu itu
menjadi negara yang sangat kaya karena banyaknya jajahan di Amerika Selatan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Paham Liberalisme ditujukan kepada
kebesaran dalam bidang ekonomi dan politik. Dalam bidang ekonomi terutama
dimaksudkan sebagai kemerdekaan dan kebebasan yang leluasa dalam mencapai
kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai ini negara dilarang ikut campur tangan
jika terjadi perselisihan di antara rakyatnya satu sama lain di dalam
penyelenggaraan kemakmurannya masing-masing. Dalam lapangan ekonomi paham ini
terkenal seperti yang diajarkan oleh Adam Smith. Dengan adanya aliran
liberalism ini maka tampak dengan jelas perbedaan antara negara dengan
masyarakat atau antara penguasa dengan yang dikuasai atau antara pemerintah
dengan rakyatnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Paham ini mula-mula dikemukakan oleh
Emmanuel Kant yang menghendaki kebebasan rakyat dari campur tangan pemerintah
dengan mengemukakan unsur-unsur yang penting dalam negara hukum seperti hak
asasi manusia dan pembagian kekuasaan negara. Dari ajaran Emmanuel Kant ini
ternyata bahwa negara hukum tidak dapat dipertahankan lagi tanpa campur tangan
pemerintah terhadap kemakmuran rakyatnya. Pemerintah tidak bisa tinggal diam
walaupun campur tangannya terhadap kepentingan rakyat harus dibatasi dengan
undang-undang. Yang sangat menarik perhatian dengan filsafatnya, paham
liberalisme ini membiarkan setiap individu mengembangkan bakatnya
masing-masing, tanpa paksaan, tekanan dan lain-lain. Dengan filsafat hidup ini
mereka beranggapan bahwa kebahagiaan hidupnya akan tercapai Dari sini mulai
lahir pengertian <i>free fight competition</i>
yang membawakan bermacam-macam akses di dalam masyarakat. Akses itu antara lain
perlombaan dalam mendapat keuntungan ekonomi dan sebagai akibatnya timbul
segolongan kecil manusia yang memiliki modal di dalam masyarakat dan menguasai
golongan yang terbanyak dalam masyarakat yang hidupnya tergantung mereka<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn15" name="_ftnref15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">9. Nasional Sosialisme<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Dalam
waktu yang bersamaan denga Fasisme di Italia, paham ini mempunya pengaruh yang
besar sekali di Jerman sebelum Perang Dunia II. Kalau menurut paha Fasisme,
negara adalah yang paling dan yang paling berkuasa maka menurut paham Nasiona
Sosialisme Jerman adalah <i>Fuhrer,
Reichstag</i> tidak mempunya arti sama sekali dan hanya sekali ia berkumpul
kalau diperlukan oleh Fuhrer untuk memberitahukan apa yang sudah dan apa yang
akan dijalankan olehnya. Paham Nasional Sosialisme itu dihidupkan di atas <i>mytos </i>bangsa Jerman yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dari semua bangsa-bangsa di dunia baik mengenai
ciri-ciri jasmaniahnya maupun ciri-ciri rohaniahnya. Melalui ajarannya mengenai
ras, para sarjana Jerman hendak membuktikan bahwa ia adalah keturunan dari
dewa-dewa yang disebut sebagai <i>das
Herrnvolk </i>yang mempunyai bakat-bakat yang lebih tinggi dari bangsa-bangsa
lainnya di dunia. Adalah suatu panggilan dari bangsa Jerman untuk membentuk
negara Germania yang besar yang hendak menyamai Imperium Romawi dahulu. Anehnya
kalau bangsa Romawi dahulu dikalahkan oleh Bangsa Germania maka sekarang bangsa
Germania ingin meniru bangsa Romawi maka sekarang bangsa Germania ingin meniru
bangsa Romawi. Juga seperti halnya dengan pihak Fasisme, paham ini sesudah
Perang Dunia II selesai tidak mempunyai tempat yang subur sebagai ilmiah.<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftn16" name="_ftnref16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> </span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div>
<!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<!--[endif]-->
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Soekirno, SH. 2004. <i>Ilmu Negara.</i> Yogyakarta:
Liberty. Hal. 98</div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref2" name="_ftn2" title=""></a><sup>2 </sup>Basah, Sjachran. 1997 <i>. Ilmu Negara.</i> Bandung:<i> </i>PT Citra Aditya Bakti. Hal. 12</div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Basah, Sjachran. 1997 <i>. Ilmu Negara. </i> Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal. 99.</div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Moh. Kusnardi, SH. 2000. <i>Ilmu Negara.</i>
Jakarta : Gaya Media Pratama. Hal. 16-17.</div>
</div>
<div id="ftn5">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Soekirno, SH, 2004. <i>Ilmu Negara.</i> Yogyakarta: Liberty. Hal. 22-23.</div>
<div class="MsoFootnoteText">
<br /></div>
</div>
<div id="ftn6">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Basah, Sjachran. 1997 <i>. Ilmu Negara. </i> Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal. 112-113</div>
</div>
<div id="ftn7">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></a> Prof.H.
Abu Daud, SH, 2006, <i>Ilmu Negara. </i>Jakarta: Bumi Aksara. Hal. 22</div>
</div>
<div id="ftn8">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref8" name="_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Soekirno, SH, 2004. <i>Ilmu Negara.</i> Yogyakarta: Liberty. Hal.26-29.</div>
</div>
<div id="ftn9">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref9" name="_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></a> Moh.
Kusnardi, SH. 2000. <i>Ilmu Negara.</i>
Jakarta : Gaya Media Pratama. Hal. 18</div>
</div>
<div id="ftn10">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref10" name="_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Soekirno, SH, 2004. <i>Ilmu Negara.</i> Yogyakarta: Liberty. Hal. 58-63</div>
</div>
<div id="ftn11">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref11" name="_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Soekirno, SH, 2004. <i>Ilmu Negara.</i> Yogyakarta: Liberty. Hal. 133</div>
</div>
<div id="ftn12">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref12" name="_ftn12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Soekirno, SH, 2004. <i>Ilmu Negara.</i> Yogyakarta: Liberty. Hal. 142</div>
</div>
<div id="ftn13">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref13" name="_ftn13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Prof.H. Abu Daud, SH, 2006, <i>Ilmu Negara. </i>Jakarta: Bumi Aksara. Hal.
24</div>
</div>
<div id="ftn14">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref14" name="_ftn14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Moh. Kusnardi, SH. 2000. <i>Ilmu Negara.</i>
Jakarta : Gaya Media Pratama. Hal. 27-29</div>
</div>
<div id="ftn15">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref15" name="_ftn15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Moh. Kusnardi, SH. 2000. <i>Ilmu Negara.</i>
Jakarta : Gaya Media Pratama. Hal. 30-31</div>
</div>
<div id="ftn16">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="file:///D:/Ilmu%20Hukum/Hukum%20UIN/Ilmu%20Negara/Aliran-aliran%20dalam%20ilmu%20negara123.docx#_ftnref16" name="_ftn16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 115%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></a>
Moh. Kusnardi, SH. 2000. <i>Ilmu Negara.</i>
Jakarta : Gaya Media Pratama. Hal. 29-30</div>
<div class="MsoFootnoteText">
<br /></div>
</div>
</div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-9284702337514408012012-06-26T00:51:00.001-07:002012-06-26T00:51:35.909-07:00Menilik Kembali Jabatan Wakil Menteri di Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAcqal9ySanoTWrspuMugbEcMAOcIwUnIxg9z0plewsVFOsnp4K0P7gY50bTjCXEktKzo2UVWfar64rIcRr1QuijYaH06oM3VdUhAf8ZY-1rklZ_b6zAub2X_9OA_CA3Pj8Y6tlj3VnT4/s1600/1318837199222270684.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="285" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAcqal9ySanoTWrspuMugbEcMAOcIwUnIxg9z0plewsVFOsnp4K0P7gY50bTjCXEktKzo2UVWfar64rIcRr1QuijYaH06oM3VdUhAf8ZY-1rklZ_b6zAub2X_9OA_CA3Pj8Y6tlj3VnT4/s400/1318837199222270684.jpg" width="400" /></a></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Jabatan wakil menteri
di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru diterapkan oleh bangsa ini. Semenjak
awal zaman kemerdekaan Indonesia departemen luar negeri pernah memiliki wakil
menteri, meskipun ketika itu jabatan tersebut tidak bertahan lama. Tetapi kemudian
pascareformasi, muncul kembali jabatan wakil menteri tersebut yang terjadi
semenjak September 2008. Ketika itu menteri luar negeri yang dipimpin oleh
Hassan Wirajuda dibantu oleh seorang wamen yang dijabat oleh Triyono Wibowo.
Keberadaan Wamen ketika itu berdasarkan pada <span style="background: white;">Peraturan
Presiden No. 20 dan 21 tahun 2008</span> yang mengakui keberadaan jabatan wakil
menteri.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Seiring perkembangannya, dalam meningkatkan kinerja eksekutif,
pemerintah saat ini ternyata membutuhkan wakil menteri atas pertimbangan dari Presiden
yang mana memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yakni “Dalam hal terdapat beban
kerja yang membutuhkan penanganan secara
khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan inilah pemerintah dapat mengangkat
wakil menteri atas pertimbangan dari Presiden.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Tetapi kemudian muncul gugatan terhadap pasal 10 UU No.
39 tahun 2008 tersebut yang mempertanyakan keberadaan jabatan wakil menteri di
pemerintahan. Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa
gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian. MK menilai bahwa keberadaan wakil
menteri masih tetap wilayah kekuasaan Presiden dan hal tersebut tidaklah
bertentangan dengan UUD 45. Namun yang
menjadi menarik disini adalah MK tidak mempermasalahkan bunyi dari pasal 10
undang-undang tersebut, tetapi memutuskan untuk mencabut penjelasan dari pasal
10 dan menyatakan penjelasan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Penjelasan pasal 10 ini adalah “Yang dimaksud dengan
“Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”.
Berdasarkan penjelasan ini maka MK telah memutuskan bahwa yang dikatakan
sebagai wakil menteri seharusnya bukanlah pejabat karir dan merupakan anggota
kabinet. Berarti disini MK telah memutuskan bahwa setidak-tidaknya wakil
menteri itu dapat merupakan suatu jabatan politik, merupakan anggota kabinet,
atau berbagai pengertian lain yang bukan berdasarkan penjelasan yang dinyatakan
di atas. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> Pascaputusan MK NOMOR
79/PUU-IX/2011 ini maka timbul penafsiran bahwa keberadaan wakil menteri tetap
diakui dan dianggap tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 45. Tetapi yang
menjadi penegasan atas apa yang dimaksud dengan wakil menteri itu harus diubah
dan tidak boleh digunakan lagi atas penjelasan seperti itu. Maka tugas
pemerintah saat ini adalah merombak dan melakukan restrukturisasi dari jabatan
wakil menteri dan disesuaikan dengan apa yang dimaksud oleh putusan MK.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-weight: bold;"> Keberadaan wakil menteri
saat ini harus kita pandang sebagai suatu alat untuk menjalankan tugas
pemerintah maka dari itu keberadaan wakil menteri ini haruslah kita dukung
selama hal itu masih sesuai dengan koridor yuridis dan manfaatnya.</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-54043772939026777972012-06-16T21:46:00.000-07:002012-06-17T00:20:49.302-07:00Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bangsa<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="line-height: 150%;"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Perkembangan arus
globalisasi di dunia saat ini berkembang cukup pesat. Perkembangan teknologi,
perdagangan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya menjadi isu-isu utama dalam
persaingan global. Pada kenyatannya kini banyak Negara-negara berkembang mulai
beralih dari Negara agraris menuju Negara industri demi menjaga persaingan di
pasar global. Karena itu, proses industrialisasi yang berlangsung kini memiliki
beragam problematika tersendiri yang biasa terjadi di Negara berkembang. Rendahnya
kemampuan sumber daya manusia menjadi permasalahan utama dalam proses
industrialisasi. Indonesia dalam hal ini pun tidak luput dari masalah tersebut
yang tentunya dapat memicu terhambatnya perkembangan dan kemajuan nasional.<o:p></o:p></span></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><span style="background-color: white;">Perubahan dari
Negara agraris menuju Negara industri, tentu harus diikuti dengan cukupnya ilmu
pengetahuan yang dimiliki oleh SDM. Maka dari itu, disini diperlukan suatu
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengawali proses industrialisasi
tersebut. </span>IPTEK selayaknya hadir sebagai pendukung dari pengembangan industri
tersebut, karena tidak mungkin suatu industri dapat maju tanpa adanya
pengembangan IPTEK.<span style="background-color: white;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><span style="background-color: white;">Dalam konstitusi
Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur mengenai ilmu pengetahuan dan
teknologi, yang tercantum dalam pasal 31 ayat (5) yakni “</span>Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”. Hasil amandemen keempat konstitusi tersebut mengatur mengenai
tanggung jawab bagi pemerintah dan bangsa untuk memajukan IPTEK demi persatuan
dan kesejahteraan bangsa. Sebuah tanggung jawab yang besar tentunya mengingat
betapa pentingnya IPTEK dalam kemajuan industri suatu bangsa. Apalagi ditambah
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan dan kesejahteraan bagi
seluruh umat manusia.<span style="background-color: white;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Dapat juga kita
lihat secara umum bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang
sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, diantaranya yakni: untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya
saing bangsa, memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, mewujudkan
pemerintahan yang transparan, dan meningkatkan jati diri bangsa di tingkat
internasional.</span></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span lang="SV"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Melihat
begitu besarnya peranan dari IPTEK ini maka sudah saatnya mahasiswa dan
pemerintah kini mulai memberikan implementasi yang nyata dalam memajukan IPTEK.
Dengan keberadaan kementerian riset dan teknologi dan berbagai perguruan tinggi
di Indonesia maka besar harapan bagi bangsa ini untuk dapat mengembangkan IPTEK
untuk kemajuan industri agar mampu bersaing dengan perkembangan industri global.<o:p></o:p></span></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><span lang="SV"> </span><span style="background-color: white;">Selama ini pengembangan IPTEK masih
dianggap sebelah mata baik oleh pemerintah maupun mahasiswa. Padahal jika kita
pahami lebih jauh untuk memajukan suatu Negara industri yang baik maka
dibutuhkan suatu pemahaman IPTEK bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, mahasiswa
dan pemerintah kini diharapkan mampu memahami akan urgensi IPTEK demi membentuk
Negara industri yang sejahtera..<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<br /></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<br /></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="background-color: white;"> <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-87385391104255374342012-06-16T21:43:00.000-07:002012-06-16T21:50:58.084-07:00Mewujudkan Tujuan Nasional Bangsa<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Sebagai
suatu Negara hukum, Negara ini tentu memiliki landasan mengenai tujuan dari
kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yang
mana merupakan sebagai suatu bentuk <i>grundnorm
</i>atau <i>staatfundamentalnorm</i> yang
harus ditegakkan oleh pemerintah. <o:p></o:p></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Tujuan
Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yakni “kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia…”. <o:p></o:p></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dalam
redaksi Pembukaan UUD 45 alinea keempat tersebut terdapat beberapa poin penting
disini yang menjadi landasan dalam menerapkan tujuan bernegara, yakni yang
pertama adalah <span style="background-color: white;">membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kalimat tersebut, pemerintah memiliki
bentuk tanggung jawab bahwa ia harus mampu melindungi seluruh masyarakat dan
juga seluruh tanah air Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah
ini sangat erat kaitannya dengan pemberian jaminan keamanan dan keadilan hukum
bagi setiap masyarakat Indonesia. Maka perlu adanya suatu penerapan dari <i>supremacy of law </i>dan <i>equality before the law</i> sebagai wujud
langkah konkret yang harus benar-benar diterapkan oleh pemerintah dalam rangka
memberikan jaminan keamanan dan keadilan. <o:p></o:p></span></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="background-color: white; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Kemudian tujuan yang kedua adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <span style="background-color: white;">Sebagai Negara <i>welfare state,</i> Indonesia hadir tidak
semata-mata mengatur dan melindungi masyarakatnya saja tetapi ia juga harus
mampu menjamin kesejahteraan bagi setiap penduduknya. Maka dari itu, <i>founding fathers </i>kita telah merumuskan
dalam pembukaan UUD 45 tersebut bahwa pemerintah perlu memberikan kesejahteraan
dan kecerdasan bagi bangsa secara menyeluruh agar bangsa ini mampu hidup
mandiri dan sejahtera.<o:p></o:p></span></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Kemudian tujuan yang terakhir adalah untuk <span style="background-color: white;">ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia yang merupakan bagian dari
bangsa-bangsa dunia internasional selayaknya hadir sebagai Negara yang membawa
perdamaian dan menjaga ketertiban Negara-negara di dunia. Pemerintah memiliki
tanggung jawab tidak hanya di dalam negeri tetapi juga terhadap perdamaian di
dunia internasional. Bantuan pasukan perdamaian Indonesia untuk PBB dan
memberikan bantuan arbitrasi kepada Negara-negara yang sedang bersengketa
maupun konflik merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara ini
yakni ketertiban dunia.<o:p></o:p></span></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<i><span style="background-color: white; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Founding
fathers </span></i><span style="background-color: white; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Negara kita telah
merumuskan mengenai tujuan apa yang harus dicapai oleh bangsa ini. Sekarang merupakan
tanggung jawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia untuk
mewujudkan tujuan Negara tersebut. jangan sampai tujuan Negara ini hanya
menjadi utopia belaka yang tak akan mungkin untuk terwujud, tetapi kita harus
sudah mulai melangkah dan menyusun strategi yang tepat dalam mewujudkan tujuan
Negara Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
</div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-51373125420051042892012-05-05T04:39:00.000-07:002012-09-02T19:44:59.646-07:00Menjamin Kesejahteraan Melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTrBQsvWsVss40q4kq8mw-9R66f1wF-4C104V2ptKW2hqUM14AqaHJg7vEnSfOHqrxLcsQQMHz8qpwV9ec3b7ERXZWzPKyEW4B1m2uiAvj_2ikBXgsDPcKGiPh4OlhwTKuZ5qxW8CcHIs/s1600/Logo-Koran-Sindo2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="130" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTrBQsvWsVss40q4kq8mw-9R66f1wF-4C104V2ptKW2hqUM14AqaHJg7vEnSfOHqrxLcsQQMHz8qpwV9ec3b7ERXZWzPKyEW4B1m2uiAvj_2ikBXgsDPcKGiPh4OlhwTKuZ5qxW8CcHIs/s200/Logo-Koran-Sindo2.jpg" width="200" /></a></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Menurut
Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat
hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi
sosialnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dilihat bahwa
kesejahteraan erat kaitannya dengan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual
dan sosial masyarakat. Kesejahteraan tidak semata-mata berkaitan dengan
material saja tetapi terdapat kebutuhan spiritual dan sosial yang juga harus
terpenuhi. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pada
dasarnya Pemerintah memiliki tanggung jawab sebagai pengatur untuk dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut demi mewujudkan kesejahteraan sosial.
Dapat dilihat dalam preambule UUD 45 alinea keempat bahwa “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,…”.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dari Preambule UUD 45 di atas dapat dilihat bahwa
Pemerintahan Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum. Kesejahteraan masyarakat menjadi suatu bentuk tanggung
jawab pemerintah yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itulah Negara
Indonesia dikenal sebagai Negara Kesejahteraan (<i>welfare state</i>). <i>Welfare state
</i>merupakan bentuk dimana Negara turut campur dalam mengatur kepentingan-kepentingan
privat masyarakatnya dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan bersama.
Kepentingan-kepentingan yang sebelumnya berada di tangan rakyat kini diatur dan
ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah disini menjadi pengatur dari berbagai
sektor-sektor penting yang berkaitan erat dengan kesejahteraan umum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Maka subsidi disini sebagai bentuk bantuan pemerintah,
selayaknya dapat hadir untuk dapat memberikan kesejahteraan umum dan dapat
memenuhi kebutuhan baik itu material, spiritual dan sosial. Akan lebih tepat
jika saat ini pemerintah dapat mengarahkan subsidi kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Peraturan perundang-undangan baru yang baru terbentuk yang mengatur mengenai BPJS ini, diharapkan
menjadi suatu batu loncatan bagi pemerintah untuk dapat memberikan jaminan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 3 bahwa “BPJS bertujuan untuk
mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya”. Dalam hal
ini dapat dilihat bahwa BPJS memberikan jaminan dalam kebutuhan hidup
masyarakat. Bahkan BPJS juga memiliki ruang lingkup yakni jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa banyak permasalahan masyarakat kelas
bawah saat ini mengalami kesulitan dalam memperoleh kesehatan berikut juga
dengan jaminan hidup mereka ketika di hari tua disaat mereka tidak lagi
produktif. Maka karena itulah, penting disini bagi pemerintah untuk mengarahkan
subsidi kepada penyegeraan penerapan dari Undang-undang nomor 24 tahun 2011
tentang BPJS ini. Hal ini diharapkan bahwa pemerintah pada akhirnya akan mampu
memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Indonesia.</span><br />
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><br /></span>
<a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=487864&pop=1&page=262&Itemid=50" target="">http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=487864&pop=1&page=262&Itemid=50</a>
<br />
<div style="text-align: left;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif;"><br /></span></div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-87045462829615350152012-04-16T23:46:00.000-07:002012-04-21T20:36:09.933-07:00Penerapan Techno Constitution<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNormal">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 21px; line-height: 31px;"><b><u><br /></u></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia” Pasal 31 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 adalah peraturan
tertinggi bangsa Indonesia yang menjadi landasan atau dasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dapat kita lihat pada pasal 31 ayat (5) tersebut
diterangkan bahwa pemerintah diberikan wewenang oleh konstitusi untuk memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan. <span lang="FI">Pernyataan yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun
2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Disini dijelaskan bahwa pemerintah mengemban
kewajiban merumuskan arah, prioritas, dan kerangka kebijakan pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi secara
nasional. <o:p></o:p></span></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;">Hal ini tentu masuk akal jika kita perhatikan betapa
pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perkembangan suatu bangsa.
Apalagi ditambah dengan menjunjung tinggi nilai agama, persatuan dan
kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. <span lang="FI"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pada implementasinya di Negara Indonesia sudah dibentuk
suatu kementerian riset dan teknologi sebelum pasal mengenai teknologi itu
dicantumkan dalam konstitusi pada tahun 2002.
Tugas dari kementrian riset dan teknologi ini adalah untuk menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan Negara. Selain itu kementerian ini memiliki fungsi yakni:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<ol start="1" type="1">
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang riset dan teknologi;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan
Teknologi; dan<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Tetapi pada faktanya tugas dan fungsi dari kementerian Riset dan
Teknologi ini belum dapat menerapkan sepenuhnya amanah dari Konstitusi pada
pasal 31 ayat 5 tersebut. Pengembangan teknologi digunakan semata-mata untuk
kepentingan pemerintah dan belum berdampak langsung terhadap kesejahteraan
masyarakat. Seharusnya terdapat tindakan atau kegiatan langsung terhadap masyarakat
mengenai pengembangan terkait teknologi yang ada di masyarakat, sehingga
tercapai suatu efisiensi dalam berbagai kegiatan ekonomi maupun pendidikan
dalam masyarakat. Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah dapat
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara langsung dapat dirasakan
oleh masyarakat. Yakni mengarahkan tanggung jawab tersebut kepada sektor-sektor ekonomi demi mengembangkan kesejahteraan umum.</span><br />
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">Jika kita pahami lebih lanjut
mengenai pasal tersebut, maka dapat kita perhami bahwa ilmu pengetahuan dan
teknologi penting untuk diatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bentuk
pasal ini dapat dikatakan sebagai suatu bentuk <i>Techno Constitution</i> yang mana terdapat pengaturan mengenai
teknologi di dalam peraturan konstitusi suatu Negara. Pada kenyataannya tidak
banyak Negara yang mengatur mengenai <i>techno
constitution</i> ini di dalam konstitusinya. Beberapa Negara di Eropa dan bahkan
Amerika pun tidak mengatur mengenai hal ini dalam konstitusi negaranya. Padahal
jika kita lihat lebih dalam bahwa </span><span lang="SV" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah unsur utama dalam kemajuan suatu
negara, demi terbentuknya masyarakat
berbasis pengetahuan. Dapat
kita lihat secara umum, </span><span lang="SV" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">ilmu
pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan negara, diantaranya yakni: (a)
Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, (b) Meningkatkan daya saing bangsa, (c) Memperkuat
kesatuan dan persatuan nasional, (d) Mewujudkan pemerintahan yang transparan,
dan (e) Meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional. </span><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia diharapkan dapat
mendayagunakan sumber daya alam untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan
kualitas kehidupannya. </span><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pengaturan mengenai <i>techno constitution </i>ini tidak hanya berlaku di Indonesia, Negara lain yang mengatur mengenai <i>techno constitution </i>ini selain Indonesia
adalah Portugal. Negara Portugal mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah adalah
hal mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi dan
sosial. Disini dapat kita lihat terdapat perbedaan antara pengkodifikasian
antara Indonesia dan Negara Portugal mengenai <i>techno constitution</i>. Jika kita lihat pada konstitusi Portugal pasal
81 pada part II section I menentukan bahwa di bidang ekonomi dan sosial, tugas
pokok Negara adalah (<i>in the economic and
social sphere the prime duties of the state are)</i>: Huruf (m) “untuk
mengembangkan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong atau
mendukung tahap pembangunan nasional selanjutnya (<i>to draw up a scientific and technological policy that furthers the
country’s development</i>). Pada konstitusi Portugal ini pengaturan mengenai <i>techno constitution </i>berada di bagian
ekonomi dan sosial. Berbeda halnya dengan pengaturan <i>techno constitution </i>di Indonesia yang mana berada pada bab
pendidikan dan kebudayaan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Menurut saya disini terdapat perbedaan sudut pandang,
dimana Negara Portugal lebih melihat kepentingan mengenai <i>techno constitution </i>berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan
sosial masyarakat, sehingga hal tersebut diatur sebagai subpasal dari bentuk
konstitusi ekonomi yang dimiliki Portugal pada pasal 81 tersebut. Lain halnya
dengan Indonesia yang menganggap pengaturan <i>techno
constitution </i> ini berkaitan dengan
pendidikan dan kebudayaan, dan terpisah dengan bentuk konstitusi ekonomi yang
dimiliki Indonesia yakni pada pasal 33 mengenai bab Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial. Namun meskipun diatur secara terpisah, tetapi pada
dasarnya dapat dikaitkan dengan perekonomian dan kesejahteraan sosial karena
dapat kita lihat pada pasal 31 ayat 5
ini terdapat kalimat “...untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”. Sehingga disini Indonesia juga berpandangan bahwa pengaturan mengenai
<i>techno constitution </i>memberikan tujuan
akhir untuk kesejahteraan umat manusia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Maka dapat saya simpulkan disini bahwa inti penerapan
dari bentuk <i>techno constitution </i>ini
bertujuan kepada dua hal yakni:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">1.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">Sebagai pendidikan dan ilmu pengetahuan
untuk pengembangan teknologi suatu negara<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">2.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">Membangun perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Bahkan
pada akhirnya penerapan teknologi ini tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan ekonomi saja, tetapi bagi seluruh
aspek kehidupan masyarakat. seperti sebagai perlindungan keamanan Negara dan
pengembangan teknologi terhadap penyelesaian kasus-kasus hukum yang berkembang.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><i><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">techno constitution</span></i><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">
pun tidak dapat lepas dari nilai-nilai agama, seperti konstitusi yang dianut
oleh bangsa Indonesia. Bahwa teknologi itu erat kaitannya dengan agama sebagai
landasan dasar berpikir secara filosofis maupun dalam penerapan teknologinya
yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Oleh
karena itu, penerapan <i>techno constitution</i>
sangatlah penting untuk diatur dalam konstitusi suatu Negara. Hal ini merupakan
landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk membangun peradaban serta kesejahteraan umat. Dengan tanpa
adanya pengaturan mengenai <i>techno
constitution </i> bagi suatu Negara maka
Negara tersebut tidak akan melakukan pengembangan teknologi sehingga dapat
diperkirakan pada akhirnya Negara tersebut akan tertinggal baik dalam bidang pendidikan,
ekonomi, kesejahteraan, kemanan dan pertahanan Negara. Pentingnya akan
teknologi terhadap suatu bangsa tidak dapat dipungkiri lagi, maka penerapan <i>techno constitution </i> ini sangatlah penting diatur pada peraturan
tertinggi suatu Negara atau Konstitusi sebagai wujud dari peran pemerintah dan
masyarakat dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.<o:p></o:p></span></div>
<br /></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-20491821360183539812011-11-25T18:35:00.001-08:002011-11-25T18:41:23.536-08:00Implementasi Negara Hukum di Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Negara Hukum Indonesia
sudah berdiri sejak lebih dari enampuluh tahun lamanya kualifikasi sebagai
Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam penjelasan Undang-undang Dasar.
Dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Negara dikatakan “Indonesia ialah
Negara yang berdasar atas hukum (<i>rechsstaat</i>)”.
Selanjutnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan belaka.” Sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut
lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh
konstitusi, yaitu bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam pasal 1 ayat 3
ditulis “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dari amandemen-amandemen dibuktikan secara jelas,
Undang-undang Dasar Negara Indonesia tidak statis, melainkan memiliki dinamika.
Amandemen keempat tersebut dapat dibaca sebagai keinginan bangsa Indonesia
untuk lebih mempertegas identitas negaranya sebagai suatu Negara hukum<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn1" name="_ftnref1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[1]</span></span></span></a>. Negara
hukum di Indonesia berjalan bersamaan dengan prinsip demokrasi ia terbukti
dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 bahwa “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-undang Dasar”. Hal ini
membuktikan bahwa selain sebagai Negara Hukum Indonesia juga menganut Negara
demokrasi. Kedua konsep Negara tersebut berjalan bersama di Negara Indonesia
sebagai sistem pemerintahan yang ideal. Dimana masyarakat yang mengatur hukum
tersebut dan masyarakat pula yang tunduk dalam peraturan hukum yang mereka
rancang.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pada dasarnya dalam negara
demokrasi, konsep Negara hukum merupakan suatu hal mutlak, ia dibutuhkan demi
menyelaraskan keadilan dalam kebebasan berdemokrasi.
Penyelenggaraan-penyelenggaraan politik perlu diatur sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang jelas. Hukum adalah pilar dalam mengawal Negara
demokrasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Penyelenggaraan hak-hak politik dalam
demokrasi pada dasarnya menimbulkan gagasan bahwa cara yang terbaik untuk
membatasi kekuasaaan</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;"> </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">pemerintah ialah dengan
suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (<i>written constitution</i>) atau tak bersifat naskah (<i>unwritten constitution</i>). Undang-undang
Dasar itu menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan
Negara sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan
parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan-gagasan ini dinamakan <i>konstitusionalisme (constitusionalism) </i>sedangkan
Negara yang menganut gagasan ini dinamakan <i>constitusional
state </i>atau <i>rechtsstaat</i> yaitu
Negara Hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dalam gagasan konstitusionalisme tidak hanya mengandung
pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif semata namun
ia mempunya fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
di satu pihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi dari warga negaranya.
Undang-undang Dasar dianggap sebagai perwujudan hukum yang tertinggi yang harus
dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan
dalil : “<i>government by laws, not by men” </i>(pemerintahan
berdasarkan hukum, bukan oleh manusia)<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[2]</span></span></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Maka
dari itu, disini saya akan membahas lebih lanjut mengenai berbagai konsep yang
diberikan oleh para ahli dalam membentuk Negara hukum yang sebenarnya,
membentuk suatu kedaulatan dimana hukum menjadi pilar utama dalam
menyelenggarakan pemerintahan kehidupan berbangsa dan bernegara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><u><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Sejarah
Pemikiran Negara Hukum<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Munculnya konsep teori Negara hukum tidak lepas dari
pemikiran-pemikiran sebelumnya yakni di masa sejarah dahulu ketika zaman Yunani
kuno. Pemikir pertama mengenai Negara hukum sebenarnya sudah sangat lama. Cita
Negara hukum untuk pertama sekali dikemukakan oleh Plato yang diungkapkan dalam
tiga bukunya yakni pertama<i> politeia</i> (<i>the republica)</i> yang ditulisnya ketika ia
masih muda; kedua, <i>Politicos (stateman); </i>dan
ketiga <i>Nomoi (the law).</i> Dalam
buku-bukunya tersebut dia sudah menganggap adanya hukum untuk mengatur warga
Negara. Sehingga ia menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik
ialah yang diatur oleh hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pemikiran dari Plato kemudian dilanjutkan oleh muridnya
yakni Aristoteles. Ia menyatakan ada tiga unsur dari pemerintahan berkonstitusi
yakni pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasar ketentuan-ketentuan umum,
bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat bukan atas paksaan-tekanan<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[3]</span></span></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Aristoteles juga merumuskan Negara sebagai Negara hukum
yang didalamnya terdapat sejumlah warganegara yang ikut serta dalam
permusyawaratan Negara (<i>Acclesia</i>).
Yang dimaksudkan dengan Negara hukum disini oleh aristoteles adalah Negara yang
berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganegaranya. Keadilan
merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warganegara dan
sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia
agar ia menjadi warganegara yang baik.
Peraturan sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminakan
keadilan bagi pergaulan antara warganegaranya. Maka menurutnya yang memerintah
dalam Negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil yang tertuang dalam
peraturan hukum sedangkan penguasa hhanya memengang hukum dan keseimbangan
saja.<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[4]</span></span></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pemikiran awal pada zaman yunani kuno ini memang masih
merupakan konsep awal bagaimana membentuk Negara yang seharusnya. Pemikiran
tersebut masih terlalu ideal dan umum maka tidak memberikan mekanisme secara
rigid dalam mengembangkan konsep Negara hukum. Hal ini tidak terlepas karena
pada saat zaman yunani kuno Negara yang dimaksud masih merupakan sebuah polis
yakni kota-kota kecil sehingga pengaturan masyarakat di zaman itu belum
memberikan persoalan yang kompleks seperti pada saat ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><u><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Kedaulatan
Hukum<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Sebelum kita memahami mengenai konsep Negara hukum maka
terlebih dahulu dapat kita pahami bahwa dasar berpikir dari konsep Negara hukum
sangat erat kaitannya dengan pemikiran-pemikiran yang menganggap bahwa
kedaulatan Negara itu berada pada hukum. Menurut teori kedaulatan hukum atau <i>Rechts-souvereiniteit</i> yang merupakan
kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena
baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan Negara itu
sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan
perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Menurut Krabbe hukum itu adalah
merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan manusia<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[5]</span></span></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Bentuk kedaulatan hukum dalam kehidupan bernegara
merupakan suatu kebutuhan yang mendasar. Hukum sebagai aturan dasar dimana
terdapat rambu-rambu dan arahan bagaimana masyarakat, pemimpin Negara, dan
berbagai organ Negara seharusnya dapat bertindak dan bekerja. Hukum disini
sebagai pengawal kehidupan bernegara, ia hidup dan dibangun berdasarkan suatu <i>contract social </i>masyarakat dimana mereka
membuat aturan-aturan yang seharusnya ditaati. Disana tersimpan harapan dan
cita-cita masyarakat mengenai apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya
dilakukan dalam kehidupan bernegara. Krabe mengemukakan “Negara sebagai
pencipta dan penegak hukum di dalam segala kegiatannya harus tunduk pada hukum
yang berlaku. Dalam arti ini hukkum membawahkan Negara. Berdasarkan pengertian
hukum itu bersumber dari kesadaran hukum rakyat, maka hukum mempunyai wibawa
yang tidak berkaitan dengan seseorang secara (impersonal)”.<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[6]</span></span></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Wujud teori kedaulatan hukum merupakan dasar pemikiran
awal dimana Negara selayaknya memiliki kedaulatan hukum yang kuat. Maka
pemikiran dasar dari teori kedaulatan hukum ini memunculkan berbagai
konsep-konsep Negara hukum yang lebih modern.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><u><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">ABAD
XIX<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Di abad XIX freidrich Julius Stahl (eropa continental
dengan <i>civil law system</i>) merumuskan
unsur-unsur Negara hukum (<i>rechsstaat</i>)
yang banyak diilhami oleh Immanuel Kant, sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">1.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Perlindungan HAM</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">2.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pemisahan atau
pembagian kekuasaan demi jaminan hak itu</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">3.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">4.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Peradilan
administrasi dalam perselisihan</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Kemudian
pada saat yang hampir sama muncul pula konsep Negara hukum (<i>rule of law</i>) dari A.V. Dicey, yang lahir
dalam naungan sistem hukum anglo saxon.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">1.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Supremasi hukum
(tidak ada kesewenang-wenangan atau seseorang hanya dapat dihukum jika
melanggar hukum)</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">2.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Kedudukan yang
sama di depan hukum (<i>equality before the
law</i>)</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">3.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Terjaminnya HAM
oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[7]</span></span></span></a></span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Terdapat
perbadaan konsep antara keduanya Freidrich Julius Stahl merupakan sarjana yang
berasal dari Negara dengan sistem <i>civil
law</i> dan A.V. Dicey merupakan sarjana dengan pemikiran yang berasal dari
Anglo saxon. Keduanya berada di dua kutub hukum yang berbeda namun terdapat
suatu kesamaan, dimana penjabaran prinsip-prinsip dari konsep Negara hukum,
keduanya sepakat bahwa ia harus dapat menjamin Hak Asasi Manusia dan mewujudkan
suatu supremasi hukum yang kuat. Sehingga pada akhirnya konsep Negara hukum
tidak hanya menjadi pandangan ideal semata melainkan ia dapat terwujud dengan
menjamin kedaulatan hukum dan perlindungan hak-hak atas manusia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><u><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Nomokrasi
Islam<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Selanjutnya dalam agama Islam, terdapat konsep Negara
hukum yang dirumuskan oleh Prof. Dr. Tahir Azhari S.H. dimana beliau merumuskan
menjadi Sembilan prinsip-prinsip dasar Nomokrasi Islam atau Negara hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki
prinsip-prinsip umum sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">1.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip
kekuasaan sebagai amanah</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">2.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip
musyawarah (musyawarat)</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">3.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip keadilan</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">4.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip
persamaan</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">5.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip
pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">6.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip
peradilan bebas</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">7.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip
perdamaian</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">8.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip
kesejahteraan</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">9.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip ketaatan
rakyat<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[8]</span></span></span></a></span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Kesembilan
pokok prinsip tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan diterapkan oleh Sunnah
Rasulullah. Kesembilan prinsip tersebut terwujud dalam pemerintahan Nabi
Muhammad SAW di kota Madinah, yang kemudian membentuk suatu konstitusi tertulis
pertama di dunia yang terwujud dalam Piagam Madinah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Suatu
konsep yang berbeda dengan anggapan bahwa konsep Negara Islam adalah Negara
Teokrasi yakni Negara berdasarkan atas kekuasaan Tuhan. Melainkan di dalamnya
terdapat prinsip-prinsip Negara hukum yang dapat dipelajari sebagai konsep
untuk mengimplemtasikannya pada pemerintahan saat ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><u><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Indonesia
Sebagai Negara Hukum<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Sebagai Negara yang lahir pada zaman modern, maka
Indonesia juga menyatakan diri sebagai Negara hukum. Indonesia membentuk suatu
dasar pemerintahannya berdasarkan kedaulatan hukum seperti yang dijelaskan pada
uraian di atas. Konsep-konsep pemikiran
barat dan Islam juga memiliki pengaruh dalam konsep Negara hukum yang
diterapkan di Indonesia. Ketentuan
Indonesia sebagai Negara hukum ini dapat dilihat dalam pembukaan, batang tubuh
dan penjelasan UUD 1945.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">1.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 memuat dalam alinea pertama kata “peri-keadilan”,
dalam alinea kedua istilah “adil”, serta dalam alinea keempat
perkataan-perkataan “keadilan sosial” dan kemanusiaan yang adil”, semua
istilah-istilah ini berindikasi pada pengertian Negara hukum karena bukankah
salah satu tujuan hukum itu mencapai keadilan. Kemudian dalam pembukaan UUD 45
alinea keempat ditegaskan “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia”. Penganutan pahan
konstitusionalisme atau sistem konstitusional, merupakan prinsip lebih khusus
dari pada prinsip Negara hokum</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">2.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Batang tubuh
Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum
(pasal 1 ayat 3), kemudian “presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintah menurut Undang-undang Dasar (pasal 4). Ketentuan ini berarti bahwa
presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang
sudah ditetapkan dalam UUD.</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">3.<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';">
</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Penjelasa UUD
1945, yang merupakan penjelasan otentik dan menurut hukum tata Negara Indonesia
mempunyai nilai yuridis, dengan huruf besar menyebutkan: “Negara Indonesia berdasarkan
hukum (<i>rechsstaat</i>) tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (<i>machtsstaat</i>).
Ketentuan terakhir ini memperjelas, apa yang secara tersirat dan tersurat telah
dinyatakan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: .25in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dari perumusan dalam Undang-undang Dasar tersebut jelas bahwa Negara
Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 menganut prinsip-prinsip Negara
hukum yang umum berlaku.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: .25in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Prinsip bahwa Indonesia suatu Negara yang berdasarkan atas hukum dapat
dikemukakan dua pemikiran yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: .25in;">
<i><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Pertama, </span></i><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">bahwa
kekuasaan tertinggi di dalam Negara Indonesia adalah hukum yang dibuat oleh
rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga legislatif. Jadi, suatu kedaulatan
hukum sebagai penjelmaan lebih lanjut dari paham kedaulatan rakyat. Pemikiran <i>kedua</i> ialah bahwa sistem pemerintahan
Negara memerlukan kekuasaan (<i>power/macht</i>)
namun tidak ada suatu kekuasaan pun di Indonesia yang berdasarkan atas hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: .25in;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Sjachran Basah dalam kaitan apa yang dikemukakan di atas berpendapat:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">“arti
Negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya sendiri, yaitu paham kedaulatan
hukum. Paham kedaulatan hukum. Paham itu adalah ajaran yang menyatakan bahwa
kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun,
terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber pada pancasila selaku
sumber dari segala sumber hukum…… kemudian hal di atas itu dikontradiktifkan
dan dipisahkan secara tegas antara Negara hukum pada satu pihak dan Negara
kekuasaan pada pihak lain yang dapat menjelma seperti dalam bentuk diktator,
atau bentuk lainnya semacam, yang tidak dikehendaki apabila dilaksanakan di
persada pertiwi ini.”</span><span lang="IN" style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pada akhirnya dengan menggaris bawahi prinsip Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum maka konstitusi kita UUD 1945 telah
menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[9]</span></span></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><u><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Negara
Hukum dan Demokrasi Indonesia<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang
Dasar” dan Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dalam kedua aturan tersebut
terdapat dua ketentuan yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan konsep
Negara hukum. Dalam pengertian modern, Negara hukum itu tidak lain adalah
Negara konstitusional atau <i>constitutional
state.</i><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dengan demokrasi, ruang kebebasan dibuka lebar, tetapi
kebebasan itu memerlukan aturan, sehingga dapat terselenggara dengan teratur.
Karena itu peranan hukum sangat menentukan dan bahkan berfungsi sebagai
pengimbang terhadap kebebasan. Dengan dasar pemikiran itulah maka pengertian
demokrasi tidak dapat dipisahkan dan bahkan harus dipandang berpasangan dengan
konsep Negara hukum, <i>rechsstaat.</i><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Sebaliknya Negara hukum <i>rechsstaat </i> atau <i>the rule of law</i> itu sendiri yang ideal
ialah Negara hukum yang demokratis (<i>democratische
reachtsstaat).</i> Suatu Negara hukum dapat saja dibangun tanpa dasar demokrasi
, tetapi apabila hukum yang ditegakkan itu tidak dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip dalam demokrasi, maka Negara hukum yang demikian bukanlah
Negara hukum yang demokratis.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dengan demikian maka terdapat hubungan yang sangat kuat
antara demokrasi dan Negara hukum. Keduanya menyatu dalam konsepsi UUD 45
mengenai kedaulatan Negara atau kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik
Indonesia. Keseimbangan dan hubungan saling melengkapi di antara keduanya
adalah sangat penting untuk menjamin agar gagasan Negara hukum dan demokrasi itu
membuahkan hasil yang sebaik-baiknya berupa kebebasan (<i>freedom</i>), keadilan (<i>justice</i>),
dan kesejahteraan (<i>prosperity</i>).<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftn10" name="_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt;">[10]</span></span></span></a><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><u><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Kesimpulan<o:p></o:p></span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Konsep Negara hukum merupakan suatu bentuk Negara yang
berdasarkan atas kedaulatan hukum. Hukum/peraturan memiliki kedaulatan
tertinggi dalam pemerintahan. masyarakat maupun pemerintah tunduk kepada hukum
itu sendiri. Terdapat sebuah pendapat yang mengatakan bahwa “segala yang
dilakukan oleh pemerintah itu dilarang sampai terdapat hukum yang memberinya
kewenangan dan segala yang dilakukan oleh masyarakat itu boleh dilakukan sampai
terdapat hukum yang melarang melakukan sesuatu”. Pendapat tersebut merupakan
suatu pandangan bahwa baik pemerintah atau Negara dan masyarakat tunduk
terhadap hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Hukum tercipta bukan semata-mata untuk kepentingan
penguasa atau orang-orang tertentu saja namun ia harus tercipta atas tujuan
kemanfaatan, keadilan, dan penegakkan hukum yakni dengan memberikan kebaikan
bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hukum harus memberikan tujuan tersebut baik
secara moral, kesusilaan, ajaran agama, dan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum di
Negara Indonesia tidak akan mungkin dapat tercipta bertentangan dengan nilai-nilai
ajaran agama dan adat kebangsaan Indonesia. Keduanya kerap mempengaruhi
peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Bentuk Negara hukum yang ada di Indonesia nyata tercantum
dalam peraturan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 </span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">pasal 1
ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia menganut
sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat,
tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar. Sehingga
sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya diatur
berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum
dalam konstitusi UUD 45.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Terdapat kesenimbangan hubungan antara konsep Negara
hukum dan konsep Negara demokrasi, sebuah teori kedaulatan hukum dan rakyat.
Kedua konsep ini diterapkan secara bersamaan di Negara Indonesia. Hal ini
tercantum dalam pasal di 1 ayat 2 konstitusi seperti penjelasan di atas. Bahwa
Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Memang pada
dasarnya kedua konsep ini tidaklah saling bertentangan, melainkan keduanya
saling mengisi dimana tidak mungkin tercipta suatu Negara hukum tanpa adanya
kedaulatan rakyat di dalamnya. Begitu pula dengan konsep Negara demokrasi,
konsep tersebut tidak akan dapat berjalan dengan efektif tanpa adanya supremasi
hukum yang kuat di dalamnya. Konsep pemikiran ini bukanlah suatu hal yang baru.
Pandangan mengenai Negara hukum dan demokrasi saling mengisi dalam unsur-unsur
dan penjabaran cirri-ciri kedua konsep tersebut. Maka lebih tepatnya Hukum
adalah pilar bagi demokrasi, begitu pula dengan Negara hukum, ia tidak akan
berjalan baik tanpa adanya partisipasi rakyat dalam merancang hukum yang sesuai
dengan masyarakat yang diatur.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil dari amandemen
ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (<i>Rechstaat</i>). Negara yang memiliki aturan-aturan dan kedaulatan hukum
yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sangat
erat dengan kaitannya dengan <i>rule of law,</i>
aturan hukum sehingga tidak boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum
itu sendiri demi tercapainya suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat
Indonesia. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Negara hukum adalah konsep bernegara yang ideal, apalagi
jika disandangkan dengan Negara demokrasi. keduanya dapat memberikan
kemaslahatan bagi rakyat Indonesia sepanjang dijalankan sesuai dengan
seharusnya. Negara Indonesia menganut kedua konsep tersebut, yakni antara
konsep Negara hukum dan demokrasi. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Meskipun konsep Negara hukum menjadi dasar dalam
pemerintahan Indonesia namun praktik dari implementasi ini masih belum terwujud
dengan baik. Bentuk-bentuk lemahnya supremasi hukum, ketidakbermanfaatan hukum,
hukum tidak mewakili rasa keadilan masyarakat, hingga maraknya tindakan anarkis
dan main hakim sendiri di masyarakat Indonesia adalah wujud dari buruknya
implementasi pemerintah dalam menerapkan konsep Negara hukum. Konsep Negara
hukum hanya menjadi retorika dan idealisme semata, tidak dapat
diimplementasikan dengan seharusnya. Hal ini merupakan tugas besar bagi
pemerintah dan masyarakat Indonesia. Negara hukum jangan hanya menjadi suatu
aturan yang tidak dijalankan namun ia harus dapat dijalankan baik oleh
masyarakat dan pemerintah. Demi terciptanya suatu masyarakat yang adil dan
makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<hr size="1" style="text-align: left;" width="33%" />
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[1]</span></span></span></span></a>
Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H,
Gentapublishing, 2009</div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[2]</span></span></span></span></a>
Dasar-dasar ilmu politik, Prof Miriam Budiarjo, Gramedia, 1998</div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[3]</span></span></span></span></a>
Negara Hukum Indonesia, Azhary, hal 19-21, UI Press 1995</div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[4]</span></span></span></span></a>
Ilmu Negara, Moh, Kusnardi, SH, Prof. Dr. Bintarn R. Saragih, MA, Gaya media
pratama, 2008</div>
</div>
<div id="ftn5">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[5]</span></span></span></span></a>
Ilmu Negara, Soehino,S.H hal 156, Penerbit Liberty Yogyakarta</div>
</div>
<div id="ftn6">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[6]</span></span></span></span></a>
Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Hestu Cipto Handoyo,
SH. M.Hum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003</div>
</div>
<div id="ftn7">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[7]</span></span></span></span></a>
Hukum Tata Negara I, Narainuun Mangungsong, SH, M.Hum, 2010</div>
</div>
<div id="ftn8">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref8" name="_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[8]</span></span></span></span></a>
Negara Hukum, Prof. Dr. H. Tahir Azhary, SH. Kencana prenada, 2007</div>
</div>
<div id="ftn9">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref9" name="_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[9]</span></span></span></span></a>
Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Drs. H. Nukhthoh Arfawie Kurde S.H., M.Hum,
Pustaka Pelajar, 2005</div>
</div>
<div id="ftn10">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="file:///D:/semester%203/hkpu.docx#_ftnref10" name="_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: Calibri, sans-serif;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt;">[10]</span></span></span></span></a>
Konstitusi Ekonomi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Buku Kompas, 2010</div>
</div>
</div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-56792746395110537472011-10-27T21:41:00.000-07:002011-10-27T21:41:21.099-07:00Menciptakan Negara Partitokrasi<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<span class="Apple-style-span" style="font-family: 'Times New Roman', serif;"><b><u><br /></u></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Reshuffle kabinet yang dilakukan oleh presiden SBY
beberapa waktu lalu masih menimbulkan polemik di masyarakat. Saat ini,
masyarakat masih mempertanyakan terkait mengenai kredibilitas menteri-menteri
dan wakil-wakil menteri yang ditunjuk oleh presiden SBY. Terdapat beberapa
menteri yang memang terlihat cakap dan sesuai dengan kemampuannya masuk dalam
kabinet pemerintahan namun tidak kurang beberapa menteri juga kerap
dipertanyakan kredibilitasnya. Beberapa menteri bahkan masih berasal dari
partai politik yang sedang berkuasa. Menteri Hukum dan HAM misalnya, jabatan
menteri yang sebelumnya dijabat oleh Patrialis Akbar, kini jabatan tersebut dipegang
oleh Amir Syamsuddin yang kita ketahui beliau adalah kader setia dari partai
Demokrat. Tidak hanya itu saja, kabinet pemerintahan SBY juga terlihat gemuk dengan
adanya jabatan wakil-wakil menteri yang di dalamnya terdapat orang-orang yang
berasal dari partai politik. Maka tidak<span>
</span>heran jika presiden kini sepertinya ingin menciptakan suatu Negara
Partitokrasi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Wujud dari Negara Partitokrasi adalah dengan banyaknya
orang-orang partai yang berada di tampuk kekuasaan pemerintahan, Ia masuk
menduduki kekuasaan untuk kepentingan kelompok partainya saja. Hal ini
merupakan sebagai bentuk Oligarki modern dimana Negara hanya dipimpin oleh
sekelompok-sekelompok orang yang berkepentingan untuk kelompoknya masing-masing
dan bukan untuk kepentingan rakyat sama sekali. Parpol masuk dalam kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mereka bekerjasama dalam tiga kekuasaan
tersebut untuk kepentingan golongan partainya sendiri-sendiri. Kenyataan ini
menunjukkan bahwa Negara kita memang benar-benar mengarah kepada Negara Partitokrasi,
bukan Negara demokrasi apalagi Negara hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Dalam menerapkan Demokrasi memang pada kenyataanya partai
memiliki kekuatan yang besar. Partai adalah wujud dari aspirasi-aspirasi rakyat
yang kemudian diwakilkan melalui perwakilan-perwakilan partai di pemerintahan.
Ia merupakan perwakilan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Konstitusi.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah kredibilitas partai saat
ini benar-benar baik? Apakah partai benar-benar mewakili aspirasi-aspirasi dan
kepentingan masyarakat? Saat ini partai cenderung hanya mementingkan kekuasaan
semata, hal tersebut dibuktikan dengan lobi-lobi politik yang terjadi di
pemerintahan dalam pemilihan menteri oleh presiden. Maka bukan suatu hal yang
ganjil apabila presiden melakukan reshuffle kabinet tetapi tetap menunjuk
menteri-menteri dan mempertahankan menteri-menteri yang berasal dari partai
politik meskipun ia bermasalah. Partai politik hari ini hanya memikirkan
mengenai mempertahankan kekuasaan <span> </span>sekarang
dan bagaimana mereka akan mendapatkan kekuasaan selanjutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Demi menjaga demokrasi di Indonesia dan menjaga Indonesia
tetap sebagai wujud dari Negara Hukum, seharusnya partai-partai politik sadar
betul untuk dapat membenahi partainya masing-masing. Jangan sampai partai hanya
sebagai alat dalam meraih kekuasaan semata tanpa memperdulikan
kepentingan-kepentingan rakyat. Partai selayaknya dapat sejalan sesuai dengan
fungsinya dalam demokrasi, presiden seharusnya juga tidak perlu tersandera oleh
perdagangan-perdagangan politik di pemerintahan. Hak prerogatif presiden untuk
menunjuk menteri-menteri sebagai pembantunya harus dipilih sesuai dengan
kemampuannya dengan pertimbangan subyektif presiden, tanpa adanya intervensi-intervensi
dari partai politik. Winston Churchill pun pernah mengatakan “<i>my loyalty to my party ends when my loyalty
to my country begin</i>” (kesetiaan saya terhadap partai saya berakhir ketika
kesetiaan saya terhadap Negara saya dimulai). Politisi seharusnya dapat
memahami pendapat ini, dan mengimplementasikannya dengan baik, Presiden juga
tidak perlu sampai tersandera oleh partai politik, beliau seharusnya sadar bahwa
sesungguhnya kesetiaannnya <span> </span>adalah untuk
kepentingan Negara dan seluruh bangsa Indonesia bukan untuk kepentingan
partainya. <o:p></o:p></span></div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-58653915199472447132011-10-22T20:13:00.000-07:002011-10-22T20:13:21.342-07:00Dasar Hukum Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Penjajahan
yang terjadi di bumi Indonesia yang dilakukan oleh bangsa Portugis, Belanda,
dan Jepang menjadi bukti bahwa Sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sangatlah melimpah. bangsa-bangsa asing berlomba-lomba untuk
mendapatkan kekayaan alam yang berlimpah milik Indonesia. Bahkan hingga kini
banyak Negara dan investor-investor asing yang ingin memanfaatkan sumber daya
alam Indonesia dengan berusaha melakukan negosiasi-negosiasi investasi jangka
panjang dengan tujuan agar mereka dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya dari
sumber daya alam Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Para <i>Founding
Fathers </i>kita sebenarnya sudah mengetahui akan melimpahnya sumber kekayaan
alam di Indonesia, karena itu demi mencegah penyalahgunaan dan berbagai bentuk <i>Neokolonialisme </i><span> </span>maka mereka menyusun suatu dasar hukum yakni
Konstitusi Undang-undang Dasar 45 yang tersusun pada pasal 33 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-theme-font: minor-bidi;">“Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada
pasal ini yakni Negara harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara
yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada
cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara
harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait
sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut. Selanjutnya pada
pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat”. Disini Negara juga harus menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam
dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pemanfaatan akan sumber
kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sepantasnya digunakan sepenuhnya untuk
rakyat Indonesia. Sehingga negosiasi-negosiasi yang bersifat investasi pada
sektor-sektor sumber daya alam Indonesia yang tidak memberikan manfaat kepada
kemakmuran rakyat dapat dibatalkan melalui peraturan dasar hukum ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-theme-font: minor-bidi;"><span> </span>Dengan tegasnya dasar-dasar hukum penguasaan Negara atas
kekayaan alam Indonesia di atas, maka pemerintah saat ini seharusnya berani
melakukan renegoisasi setidaknya terhadap dua perusahaan tambang emas terbesar
yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. PT Freeport Indonesia
selama ini hanya membayar royalty emas 1% dan tembaga 1,5%. Sedangkan peraturan
pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
menerapkan tarif royalty emas dan tembaga 3,75%<span>
</span>dan 4% dari harga jual kali tonasi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pertentangan
hukum antara peraturan dan kenyataannya, sehingga pemerintah diharapkan dapat
segera melakukan renegoisasi perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan PT
Freeport Indonesia. Pembagian atas royalty harus jelas sesuai dengan undang-undang
yang berlaku demi memberikan kemanfaatan, keadilan, dan supremasi hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-theme-font: minor-bidi;"><span> </span>Dasar-dasar hukum yang tertuang dalam Konstitusi yang
memberikan ketegasan mengenai penguasaan Negara atas kekayaan alam Indonesia
seharusnya dijadikan acuan dalam melakukan perjanjian kerjasama, jangan sampai
perjanjian tersebut justru merugikan bangsa Indonesia. Pemerintah harus sadar
bahwa sesungguhnya sumber daya alam itu hanya digunakan seluruhnya untuk
kemakmuran rakyat Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-theme-font: minor-bidi;"><span> </span><o:p></o:p></span></div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-77569425626165250362011-10-10T20:54:00.001-07:002012-04-17T02:45:42.926-07:00Cita-cita Konstitusi yang Gagal Terwujud<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Ledakan bom di Gereja
Kepunton, Solo, Jawa Tengah yang terjadi beberapa hari yang lalu kini membuat
masyarakat khawatir. Mereka khawatir akan ketentraman hidupnya dari bahaya teror
bom yang seakan tiada habisnya terjadi di negeri Indonesia. Tindakan teror yang
dilakukan oleh segelintir ekstrimis yang mengatasnamakan agama ini kerap selalu
menjadi momok bangsa Indonesia yang nampaknya seperti tidak akan pernah ada
akhirnya. Badan Intelijen Negara bahkan disini terlihat seperti kecolongan,
mereka seakan tidak sigap dan tidak menyadari akan adanya aksi bom bunuh diri
tersebut. Negara saat ini terlihat seperti mengalami kesulitan dalam usahanya
untuk menciptakan perdamaian bagi seluruh rakyat Indonesia. Usaha-usaha mereka
cukup banyak namun mereka tidak dapat mencegah konflik-konflik horizontal yang selalu
terjadi di Indonesia. Keadilan dan perdamaian sulit terwujud di negeri ini,
bahkan pemerintahpun tidak dapat menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya demi
menjaga perdamaian dan keadilan.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dalam preambule konstitusi Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia sebenarnya sudah dijamin mengenai keadilan dan perdamaian.
Ia tercantum pada preambule UUD 45 alinea ke-4 yang menyebutkan bahwa “kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…”. Kalimat perdamaian abadi dan keadilan sosial disini menjadi sebuah
landasan penting Negara yang menjadi dasar dalam mewujudkan tujuan-tujuan
Negara Indonesia yang tercantum pada kalimat sebelumnya yakni melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Amanat cita-cita
konstitusi tersebut diwujudkan dengan kalimat perdamaian abadi, dimana bangsa
ini seharusnya dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai tanpa
membeda-bedakan suku, agama dan ras.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Selanjutnya pada pasal 29 ayat 2 UUD 45 menyebutkan
bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kalimat “Negara menjamin” disini menjelaskan bahwa negara seharusnya dapat
melindungi dan menjaga tiap-tiap masyarakat Indonesia dalam memeluk dan
menjalankan agamanya masing-masing, tanpa adanya diskriminasi dan
serangan-serangan bahkan ancaman yang dapat merusak perdamaian. <o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span class="apple-style-span"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Negara disini bertanggung jawab atas ketidaknyamanan yang terjadi
bagi jemaat minoritas gereja diseluruh Indonesia, terutama di Solo. Jemaat gereja
di Indonesia perlunya mendapat jaminan yang sama terhadap peribadatannya.
Negara tidak boleh lepas tangan terhadap mereka, bahkan konstitusi sudah
menjaminnya tanpa terkecuali bahwa ini adalah tanggung jawab Negara. Negara
selayaknya dapat mewujudkan cita-cita konstitusi tersebut dengan menjaga dan
melindungi tiap-tiap penduduknya meskipun itu kelompok minoritas, demi tegaknya
perdamaian dan keadilan.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 0.5in;">
<span class="apple-style-span"><span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Masyarakat disini juga perlu sadar, bahwa mereka harus memulai untuk
belajar bagaimana cara bertoleransi dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada
di Indonesia. Masyarakat harus bersikap arif dan bijak dalam menghadapi
perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia. Kita harus sadar bahwa perbedaan itu
akan menjadi suatu kekayaan jika bangsa ini menjadi dewasa dan menghargai
toleransi perbedaan tanpa adanya penghinaan dan penistaan dalam berbagai bentuk
demi terwujudnya cita-cita konstitusi UUD 45 yakni perdamaian abadi dan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><span class="apple-style-span"><span style="color: black; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></span><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></span></div>
<span style="font-family: Times, 'Times New Roman', serif;"><br /></span><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<div style="text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span style="color: black; font-family: Times, 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
</div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-14700947476014342502011-10-10T20:33:00.000-07:002011-10-10T20:33:43.066-07:00Mencegah Korupsi dari Akarnya<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Tindak pidana korupsi yang
merupakan suatu wujud <i>extraordinary crime,
</i><span> </span>yang dilakukan oleh pejabat Negara,
meruntut pada suatu siklus yang seakan tak akan pernah terputuskan. Ia hidup
dan menyebar ke berbagai lini penyelenggaraan Negara dan siap untuk menyedot seluruh
uang-uang rakyat. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Korupsi merupakan kata yang berasal dari bahasa latin
yakni <i>corruption </i><span> </span>yang berarti busuk, hal tersebut menegaskan
bahwa tindakan korupsi ini merupakan suatu tindakan yang sangat busuk dan tidak
bermoral. Pada UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dijelaskan
pada pasal 2 yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi yakni “setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara”. Dalam Undang-undang tersebut telah diatur dengan tegas
mengenai tindak pidana korupsi yang menjadi sumber hukum dalam menindak pelaku
korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang apakah saat ini tindak pidana
korupsi dapat dikendalikan?<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Tampaknya kita sekarang harus sudah berhenti memikirkan
hanya pada penegakkan hukumnya saja tetapi sekarang kita harus memulai menggali
siapa yang melakukan korupsi dan dari mana akar permasalahannya. Kita ketahui
bersama bahwa Korupsi dilakukan oleh pejabat Negara yang mana mereka dipilih
oleh rakyat melalui wakil-wakil dari partai politik. Jadi, dapat kita lihat
bahwa partai politik memiliki peran yang cukup besar dalam keberadaan tindak
pidana korupsi tersebut. Dalam upaya pencegahan tindak korupsi ini seharusnya
pemerintah dan aparat penegak hukum segera memperhatikan akar awalnya yaitu
partai politik. Karena hanya melalui partai-partai politiklah kita dapat
memilih calon-calon yang akan menjadi pejabat Negara Indonesia, dan bahkan selain
itu partai politik memiliki kecenderungan membutuhkan biaya keuangan yang besar
dalam mempersiapkan dana pemilu demi menjaga dan meraih kekuasaan. Maka dapat
diketahui peran dari partai politik terhadap korupsi dan hal ini tidak menutup
kemungkinan bahwa partai politik dapat meraih dana-dana politiknya melalui
sumber-sumber yang tidak halal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Sudah saatnya kini partai politik perlu mendapat
perhatian serius dari masyarakat. Kinerja dan apresiasi mereka terhadap
masyarakat perlu diawasi dengan baik, agar tidak timbul perwakilan-perwakilan
masyarakat yang kerap mencuri uang Negara. Pemerintah pun juga layak membuat
peraturan hukum yang konkret mengenai partai politik agar tidak ada
kecenderungan mereka dapat melakukan tindak pidana korupsi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span>Korupsi adalah suatu kejahatan yang dapat menhancurkan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia seharus mendapat perhatian serius baik
itu dari masyarakat maupun pemerintah dan dalam hal ini partai politik
selayaknya menjadi suatu bentuk kepercayaan masyarakat dimana mereka mewakili
tiap-tiap masyarakat Indonesia dalam pemerintahan, ia harus melihat kenyataan
masyarakat, memberikan nilai-nilai masyarakat di pemerintahan dan idealisme
kuat dari partai tersebut. Tidaklah tepat jika partai politik semata-mata hanya
mencari kekuasaan atau melanggengkan kekuasaan mereka. Partai politik harus
mampu memberikan suatu gagasan-gagasan tentang cita-cita Negara kepada
masyarakat. Ia harus bekerja sesuai dengan manajemen yang baik tanpa adanya
kepentingan-kepentingan yang bersifat koruptif<i>.</i><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span> </span></span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-26697785191608996392011-09-08T02:51:00.000-07:002011-09-09T04:16:49.568-07:00Nomokrasi Islam Untuk Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dasar Negara hukum bagi Indonesia teradapat pada kalimat
Negara hukum (<i>rechtsstaat</i>) yang tercantum
dalam konstitusi Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan
bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kalimat tersebut menjelaskan
bahwa bentuk dari Negara Indonesia adalah Negara hukum dan memperjelas bahwa
hukumlah yang berdaulat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Negara Hukum Indonesia tentunya sangat berbeda dengan
Negara-negara hukum sekuler barat yang memisahkan antara kepentingan agama dan
Negara. Mereka menganggap bahwa kepentingan agama adalah kepentingan individu
yang tidak dapat dicampur adukkan dengan kepentingan Negara. Hal ini tentu
berlainan dengan bentuk Negara Hukum di Indonesia. Peraturan mengenai Ketuhanan
Yang Maha Esa tercantum pada dasar Negara pancasila dan tercantum juga pada
konstitusi yakni pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena itu tidak tepat jika kita mengatakan
bahwa Negara Indonesia adalah negara sekuler. Pemerintah tidak dapat memisahkan
kepentingan-kepentingan agama dan Negara sebagi suatu hal yang berbeda. Dalam
hal ini, kita dapat mengenal suatu bentuk Nomokrasi Islam sebagai bentuk Negara
hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Dalam penelitian Prof. Dr. Tahir Azhari, SH, beliau
merumuskan bahwa Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki
prinsip-prinsip umum, yakni: prinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip
musyawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip pengakuan dan
perlindungan setiap hak-hak asasi manusia, prinsip peradilan bebas, prinsip
perdamaian, prinsip kesejahteraan dan prinsip ketaatan rakyat. Prinsip-prinsip
tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan diterapkan oleh Sunnah Rasulullah. Dari
kesembilan prinsip tersebut terdapat beberapa nilai-nilai universal, yakni hak
asasi manusia, nilai demokrasi, nilai keadilan, dan lain-lain. Kesemua prinsip
ini adalah prinsip umum dalam menerapkan suatu pemerintahan kehidupan bernegara
maka akan lebih tepat jika pemerintah dapat menjalankan kesembilan prinsip ini
dan menjadikannya acuan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan dan aturan hukum.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Bukan suatu hal yang aneh jika saat ini banyak
ormas-ormas Islam yang geram dengan prilaku pemerintah. Banyak tindakan mereka
yang terkesan memberontak dan main hakim sendiri, bahkan pelaku terorismepun
nampaknya tidak dapat benar-benar dihapuskan dari negeri Indonesia. Kenyataan ini
tidak lain adalah bentuk ketidakpercayaan masyarakat Islam di Indonesia
terhadap kinerja pemerintah. Pemerintah seakan tidak dapat menerapkan dan
melindungi nilai-nilai Islam di Indonesia. Nilai-nilai Islam yang telah
tertuang dalam dasar Negara Pancasila tidak terlaksana dengan baik sehingga
banyak umat Islam di Negara ini yang merasa tidak terlindungi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Sudah menjadi tugas pemerintah sekarang untuk menerapkan
dan melindungi nilai-nilai Islam. Pemerintah seharusnya sadar betul akan
kondisi masyarakat yang seperti ini dan secepatnya dapat menerapkan nilai-nilai
tersebut demi mengantisipasi bentuk-bentuk pemberontakan yang mengatasnamakan
agama di Indonesia. Selain itu, sudah sepantasnya sekarang pemerintah juga
menerapkan kesembilan prinsip Nomokrasi Islam agar terwujudnya suatu <i>good governance</i> yang dipercaya oleh
masyarakat Islam dan pemeluk agama lain demi menjaga nilai-nilai keagamaan di
Indonesia. <o:p></o:p></span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-69288968604079141512011-09-05T21:32:00.000-07:002012-09-02T19:46:03.134-07:00Membangun Negara Hukum<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTrBQsvWsVss40q4kq8mw-9R66f1wF-4C104V2ptKW2hqUM14AqaHJg7vEnSfOHqrxLcsQQMHz8qpwV9ec3b7ERXZWzPKyEW4B1m2uiAvj_2ikBXgsDPcKGiPh4OlhwTKuZ5qxW8CcHIs/s1600/Logo-Koran-Sindo2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="130" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTrBQsvWsVss40q4kq8mw-9R66f1wF-4C104V2ptKW2hqUM14AqaHJg7vEnSfOHqrxLcsQQMHz8qpwV9ec3b7ERXZWzPKyEW4B1m2uiAvj_2ikBXgsDPcKGiPh4OlhwTKuZ5qxW8CcHIs/s200/Logo-Koran-Sindo2.jpg" width="200" /></a></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Penegakkan Hukum di
Indonesia tampaknya sudah berada di titik nadir yang paling rendah. Bentuk
ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sudah cukup jelas. Hukum
yang menjadi alat untuk menciptakan keadilan di masyarakat sudah tidak dapat
mewakili rasa keadilan bagi masyarakat, bahkan terkadang justru menyakiti rasa
keadilan masyarakat itu sendiri. Hukum kini berada dibawah pengaruh politik
kekuasaan dan kepentingan-kepentingan individu sehingga wajar, jika saat ini banyak
masyarakat yang sudah tidak mempercayai hukum dalam menegakkan keadilannya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Ketidakpercayaan masyarakat tersebut nyata terjadi di
Indonesia, terlihat pada maraknya anarkisme, tindakan main hakim sendiri,
bahkan timbulnya perlawanan-perlawanan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Melihat
kondisi ini tentu sangatlah berbahaya mengingat Negara Indonesia merupakan
Negara demokrasi yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya supremasi hukum yang
kuat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat
Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur Negara ini tampaknya belum terwujud
bagi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat Konstitusi tentang supremasi hukum
sudah sangat jelas diatur, bahkan konstitusi juga telah menetapkan hukum
sebagai pilar demokrasi yang tidak dapat terpisahkan. Dalam Konstitusi UUD 45
pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan
rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar.
Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya
diatur berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum dalam konstitusi UUD 45.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Selain itu, pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga
bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil
dari amandemen ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (<i>Rechstaat</i>). Negara yang memiliki
aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan <i>rule of law,</i> aturan hukum sehingga tidak
boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum itu sendiri demi tercapainya
suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0Gwot1bQlw3VixGvxx12wm00kmwp44Fgf1jGHvFyBTzRDMzWpbjhUfd_AlB56zOHC9huCKCOfhlI4eXIfPq2txODw1y0k_0e_uhwlGiVFrfTpR8hDhyphenhyphen06ZbYAOubOpZMA_LlKsIAgzgc/s1600/300417_2380810608107_4689371_n.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0Gwot1bQlw3VixGvxx12wm00kmwp44Fgf1jGHvFyBTzRDMzWpbjhUfd_AlB56zOHC9huCKCOfhlI4eXIfPq2txODw1y0k_0e_uhwlGiVFrfTpR8hDhyphenhyphen06ZbYAOubOpZMA_LlKsIAgzgc/s320/300417_2380810608107_4689371_n.jpg" width="320" /></a><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Kini sudah saatnya lembaga penegak hukum kita tegas dalam
menciptakan supremasi hukum, menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tanpa
adanya diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. Hukum adalah kesepakatan
bersama yang terbentuk melalui jalan demokrasi yang berdasarkan dari kedaulatan
rakyat. Ia harus ditegakkan dengan baik agar terwujudnya suatu tertib hukum
bagi masyarakat Indonesia. Konsep Negara hukum merupakan amanat Konstitusi dan
harus berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan masyarakat. Bentuk Negara
demokrasi hanya akan mewujudkan suatu anarkisme dan kehancuran bagi Negara yang
menganutnya jika berjalan tanpa adanya hukum sebagai pengawal dan penjaga
demokrasi tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <o:p></o:p></span><br />
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/425531/">http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/425531/</a></span><br />
<br />
<a href="http://tangerangnews.com/baca/2011/09/01/5459/membangun-negara-hukum">http://tangerangnews.com/baca/2011/09/01/5459/membangun-negara-hukum</a></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <o:p></o:p></span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3149757657054644653.post-83492292102491103242011-08-06T21:22:00.000-07:002012-06-16T23:12:57.654-07:00Dasar Hukum Perekonomian Nasional<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2erWruRfsPJMROfffhVzaUzFN3Gn2wPhmQK_rVcAZYGHt09fdIMoGVWS9KVx15HReIddttQ2MORgQLkEeg-xuLyy74gX-ybxapoWxQ0ElHcQ_G297GncRs0elPUZyjuN7iFtZdmjsG1k/s1600/ekonomi2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2erWruRfsPJMROfffhVzaUzFN3Gn2wPhmQK_rVcAZYGHt09fdIMoGVWS9KVx15HReIddttQ2MORgQLkEeg-xuLyy74gX-ybxapoWxQ0ElHcQ_G297GncRs0elPUZyjuN7iFtZdmjsG1k/s1600/ekonomi2.jpg" /></a></div>
<br />
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Perekonomian Indonesia saat ini cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha, dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Pada kenyataannya, memang perkembangan ekonomi di Indonesia sudah berkembang cukup pesat sehingga wajar jika banyak pengusaha-pengusaha asing melakukan investasi di Indonesia. Namun selepas dari itu, pemerintah tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia. <o:p></o:p></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq3XA-MoNcMzoRzrr08DyWI-WUYe1bzIN58QFPZfRN3TWGEKIDveA69bn_gcf2wI9aAronjz9TrcSDLEkmprEzjp52so1WIjZjpcQJZCWYI4JWHZIn3LiF2haDrrGQ1Lz-GxwWUcufI-0/s1600/ekonomi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="227" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjq3XA-MoNcMzoRzrr08DyWI-WUYe1bzIN58QFPZfRN3TWGEKIDveA69bn_gcf2wI9aAronjz9TrcSDLEkmprEzjp52so1WIjZjpcQJZCWYI4JWHZIn3LiF2haDrrGQ1Lz-GxwWUcufI-0/s320/ekonomi.jpg" width="320" /></a><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">UUD 45 telah mengatur mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia. Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali. Pada pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi sudah sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu pada dasarnya diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu, terdapat juga prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan pemerintah juga harus mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (4) tersebut. Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.</span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: .5in;">
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dalam mengahadapi potensi akan kebangkitan ekonomi nasional, sudah sepantasnya pemerintah tetap memperhatikan dasar-dasar hukum perekonomian nasional Indonesia yang sudah diatur jelas dalam konstitusi UUD 45 pada pasal 33 diatas. Pemerintah tidak dapat begitu saja melepas perekonomian nasional kepada pasar. Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) maka pemerintah haruslah menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan roda perekonomian nasional Indonesia<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><br />
</span><br />
<div style="text-align: right;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><span class="Apple-style-span" style="font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif; font-size: small;">-M. Yudha Prawira</span></span></div>
</div>
</div>
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17720018339754039996noreply@blogger.com1