Selasa, 26 Juni 2012

Menilik Kembali Jabatan Wakil Menteri di Indonesia


Jabatan wakil menteri di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru diterapkan oleh bangsa ini. Semenjak awal zaman kemerdekaan Indonesia departemen luar negeri pernah memiliki wakil menteri, meskipun ketika itu jabatan tersebut tidak bertahan lama. Tetapi kemudian pascareformasi, muncul kembali jabatan wakil menteri tersebut yang terjadi semenjak September 2008. Ketika itu menteri luar negeri yang dipimpin oleh Hassan Wirajuda dibantu oleh seorang wamen yang dijabat oleh Triyono Wibowo. Keberadaan Wamen ketika itu berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 20 dan 21 tahun 2008 yang mengakui keberadaan jabatan wakil menteri.
            Seiring perkembangannya, dalam meningkatkan kinerja eksekutif, pemerintah saat ini ternyata membutuhkan wakil menteri atas pertimbangan dari Presiden yang mana memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yakni “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan  penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Berdasarkan peraturan perundang-undangan inilah pemerintah dapat mengangkat wakil menteri atas pertimbangan dari Presiden.
            Tetapi kemudian muncul gugatan terhadap pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tersebut yang mempertanyakan keberadaan jabatan wakil menteri di pemerintahan. Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian. MK menilai bahwa keberadaan wakil menteri masih tetap wilayah kekuasaan Presiden dan hal tersebut tidaklah bertentangan dengan UUD 45. Namun  yang menjadi menarik disini adalah MK tidak mempermasalahkan bunyi dari pasal 10 undang-undang tersebut, tetapi memutuskan untuk mencabut penjelasan dari pasal 10 dan menyatakan penjelasan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
            Penjelasan pasal 10 ini adalah “Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”. Berdasarkan penjelasan ini maka MK telah memutuskan bahwa yang dikatakan sebagai wakil menteri seharusnya bukanlah pejabat karir dan merupakan anggota kabinet. Berarti disini MK telah memutuskan bahwa setidak-tidaknya wakil menteri itu dapat merupakan suatu jabatan politik, merupakan anggota kabinet, atau berbagai pengertian lain yang bukan berdasarkan penjelasan yang dinyatakan di atas.
            Pascaputusan MK NOMOR 79/PUU-IX/2011 ini maka timbul penafsiran bahwa keberadaan wakil menteri tetap diakui dan dianggap tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 45. Tetapi yang menjadi penegasan atas apa yang dimaksud dengan wakil menteri itu harus diubah dan tidak boleh digunakan lagi atas penjelasan seperti itu. Maka tugas pemerintah saat ini adalah merombak dan melakukan restrukturisasi dari jabatan wakil menteri dan disesuaikan dengan apa yang dimaksud oleh putusan MK.
            Keberadaan wakil menteri saat ini harus kita pandang sebagai suatu alat untuk menjalankan tugas pemerintah maka dari itu keberadaan wakil menteri ini haruslah kita dukung selama hal itu masih sesuai dengan koridor yuridis dan manfaatnya.

Sabtu, 16 Juni 2012

Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bangsa



Perkembangan arus globalisasi di dunia saat ini berkembang cukup pesat. Perkembangan teknologi, perdagangan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya menjadi isu-isu utama dalam persaingan global. Pada kenyatannya kini banyak Negara-negara berkembang mulai beralih dari Negara agraris menuju Negara industri demi menjaga persaingan di pasar global. Karena itu, proses industrialisasi yang berlangsung kini memiliki beragam problematika tersendiri yang biasa terjadi di Negara berkembang. Rendahnya kemampuan sumber daya manusia menjadi permasalahan utama dalam proses industrialisasi. Indonesia dalam hal ini pun tidak luput dari masalah tersebut yang tentunya dapat memicu terhambatnya perkembangan dan kemajuan nasional.
Perubahan dari Negara agraris menuju Negara industri, tentu harus diikuti dengan cukupnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh SDM. Maka dari itu, disini diperlukan suatu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengawali proses industrialisasi tersebut. IPTEK selayaknya hadir sebagai pendukung dari pengembangan industri tersebut, karena tidak mungkin suatu industri dapat maju tanpa adanya pengembangan IPTEK.
Dalam konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tercantum dalam pasal 31 ayat (5) yakni “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Hasil amandemen keempat konstitusi tersebut mengatur mengenai tanggung jawab bagi pemerintah dan bangsa untuk memajukan IPTEK demi persatuan dan kesejahteraan bangsa. Sebuah tanggung jawab yang besar tentunya mengingat betapa pentingnya IPTEK dalam kemajuan industri suatu bangsa. Apalagi ditambah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Dapat juga kita lihat secara umum bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, diantaranya yakni: untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing bangsa, memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional.
Melihat begitu besarnya peranan dari IPTEK ini maka sudah saatnya mahasiswa dan pemerintah kini mulai memberikan implementasi yang nyata dalam memajukan IPTEK. Dengan keberadaan kementerian riset dan teknologi dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia maka besar harapan bagi bangsa ini untuk dapat mengembangkan IPTEK untuk kemajuan industri agar mampu bersaing dengan perkembangan industri global.
  Selama ini pengembangan IPTEK masih dianggap sebelah mata baik oleh pemerintah maupun mahasiswa. Padahal jika kita pahami lebih jauh untuk memajukan suatu Negara industri yang baik maka dibutuhkan suatu pemahaman IPTEK bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, mahasiswa dan pemerintah kini diharapkan mampu memahami akan urgensi IPTEK demi membentuk Negara industri yang sejahtera..



           

Mewujudkan Tujuan Nasional Bangsa


Sebagai suatu Negara hukum, Negara ini tentu memiliki landasan mengenai tujuan dari kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yang mana merupakan sebagai suatu bentuk grundnorm atau staatfundamentalnorm yang harus ditegakkan oleh pemerintah.
Tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yakni “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”.
Dalam redaksi Pembukaan UUD 45 alinea keempat tersebut terdapat beberapa poin penting disini yang menjadi landasan dalam menerapkan tujuan bernegara, yakni yang pertama adalah membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kalimat tersebut, pemerintah memiliki bentuk tanggung jawab bahwa ia harus mampu melindungi seluruh masyarakat dan juga seluruh tanah air Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah ini sangat erat kaitannya dengan pemberian jaminan keamanan dan keadilan hukum bagi setiap masyarakat Indonesia. Maka perlu adanya suatu penerapan dari supremacy of law dan equality before the law sebagai wujud langkah konkret yang harus benar-benar diterapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan keadilan.
Kemudian tujuan yang kedua adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai Negara welfare state, Indonesia hadir tidak semata-mata mengatur dan melindungi masyarakatnya saja tetapi ia juga harus mampu menjamin kesejahteraan bagi setiap penduduknya. Maka dari itu, founding fathers kita telah merumuskan dalam pembukaan UUD 45 tersebut bahwa pemerintah perlu memberikan kesejahteraan dan kecerdasan bagi bangsa secara menyeluruh agar bangsa ini mampu hidup mandiri dan sejahtera.
Kemudian tujuan yang terakhir adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia yang merupakan bagian dari bangsa-bangsa dunia internasional selayaknya hadir sebagai Negara yang membawa perdamaian dan menjaga ketertiban Negara-negara di dunia. Pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya di dalam negeri tetapi juga terhadap perdamaian di dunia internasional. Bantuan pasukan perdamaian Indonesia untuk PBB dan memberikan bantuan arbitrasi kepada Negara-negara yang sedang bersengketa maupun konflik merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara ini yakni ketertiban dunia.
Founding fathers Negara kita telah merumuskan mengenai tujuan apa yang harus dicapai oleh bangsa ini. Sekarang merupakan tanggung jawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut. jangan sampai tujuan Negara ini hanya menjadi utopia belaka yang tak akan mungkin untuk terwujud, tetapi kita harus sudah mulai melangkah dan menyusun strategi yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia.

Sabtu, 05 Mei 2012

Menjamin Kesejahteraan Melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)


Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dilihat bahwa kesejahteraan erat kaitannya dengan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial masyarakat. Kesejahteraan tidak semata-mata berkaitan dengan material saja tetapi terdapat kebutuhan spiritual dan sosial yang juga harus terpenuhi.   
Pada dasarnya Pemerintah memiliki tanggung jawab sebagai pengatur untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut demi mewujudkan kesejahteraan sosial. Dapat dilihat dalam preambule UUD 45 alinea keempat bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,…”.
            Dari Preambule UUD 45 di atas dapat dilihat bahwa Pemerintahan Negara Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan masyarakat menjadi suatu bentuk tanggung jawab pemerintah yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itulah Negara Indonesia dikenal sebagai Negara Kesejahteraan (welfare state). Welfare state merupakan bentuk dimana Negara turut campur dalam mengatur kepentingan-kepentingan privat masyarakatnya dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan bersama. Kepentingan-kepentingan yang sebelumnya berada di tangan rakyat kini diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah disini menjadi pengatur dari berbagai sektor-sektor penting yang berkaitan erat dengan  kesejahteraan umum.
            Maka subsidi disini sebagai bentuk bantuan pemerintah, selayaknya dapat hadir untuk dapat memberikan kesejahteraan umum dan dapat memenuhi kebutuhan baik itu material, spiritual dan sosial. Akan lebih tepat jika saat ini pemerintah dapat mengarahkan subsidi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Peraturan perundang-undangan baru yang baru terbentuk  yang mengatur mengenai BPJS ini, diharapkan menjadi suatu batu loncatan bagi pemerintah untuk dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 3 bahwa “BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya”. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa BPJS memberikan jaminan dalam kebutuhan hidup masyarakat. Bahkan BPJS juga memiliki ruang lingkup yakni jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa banyak permasalahan masyarakat kelas bawah saat ini mengalami kesulitan dalam memperoleh kesehatan berikut juga dengan jaminan hidup mereka ketika di hari tua disaat mereka tidak lagi produktif. Maka karena itulah, penting disini bagi pemerintah untuk mengarahkan subsidi kepada penyegeraan penerapan dari Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ini. Hal ini diharapkan bahwa pemerintah pada akhirnya akan mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=487864&pop=1&page=262&Itemid=50

Senin, 16 April 2012

Penerapan Techno Constitution



             “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” Pasal 31 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.
Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 adalah peraturan tertinggi bangsa Indonesia yang menjadi landasan atau dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapat kita lihat pada pasal 31 ayat (5) tersebut diterangkan bahwa pemerintah diberikan wewenang oleh konstitusi untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan. Pernyataan yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disini dijelaskan bahwa pemerintah mengemban kewajiban merumuskan arah, prioritas, dan kerangka kebijakan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi secara nasional. 
Hal ini tentu masuk akal jika kita perhatikan betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perkembangan suatu bangsa. Apalagi ditambah dengan menjunjung tinggi nilai agama, persatuan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
            Pada implementasinya di Negara Indonesia sudah dibentuk suatu kementerian riset dan teknologi sebelum pasal mengenai teknologi itu dicantumkan dalam konstitusi pada tahun 2002.  Tugas dari kementrian riset dan teknologi ini adalah untuk menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan Negara. Selain itu kementerian ini memiliki fungsi yakni:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan  di bidang riset dan teknologi;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Tetapi pada faktanya tugas dan fungsi dari kementerian Riset dan Teknologi ini belum dapat menerapkan sepenuhnya amanah dari Konstitusi pada pasal 31 ayat 5 tersebut. Pengembangan teknologi digunakan semata-mata untuk kepentingan pemerintah dan belum berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Seharusnya terdapat tindakan atau kegiatan langsung terhadap masyarakat mengenai pengembangan terkait teknologi yang ada di masyarakat, sehingga tercapai suatu efisiensi dalam berbagai kegiatan ekonomi maupun pendidikan dalam masyarakat. Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah dapat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Yakni mengarahkan tanggung jawab tersebut kepada sektor-sektor ekonomi demi mengembangkan kesejahteraan umum.

Jika kita pahami lebih lanjut mengenai pasal tersebut, maka dapat kita perhami bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi penting untuk diatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bentuk pasal ini dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Techno Constitution yang mana terdapat pengaturan mengenai teknologi di dalam peraturan konstitusi suatu Negara. Pada kenyataannya tidak banyak Negara yang mengatur mengenai techno constitution ini di dalam konstitusinya. Beberapa Negara di Eropa dan bahkan Amerika pun tidak mengatur mengenai hal ini dalam konstitusi negaranya. Padahal jika kita lihat lebih dalam bahwa Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah unsur utama dalam kemajuan suatu negara, demi terbentuknya masyarakat berbasis pengetahuan.  Dapat kita lihat secara umum, ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan negara, diantaranya yakni: (a) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, (b) Meningkatkan daya saing bangsa, (c) Memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, (d) Mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan (e) Meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia diharapkan dapat mendayagunakan sumber daya alam untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupannya.
Pengaturan mengenai techno constitution ini tidak hanya berlaku di Indonesia, Negara lain yang mengatur mengenai techno constitution ini selain Indonesia adalah Portugal. Negara Portugal mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah adalah hal mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi dan sosial. Disini dapat kita lihat terdapat perbedaan antara pengkodifikasian antara Indonesia dan Negara Portugal mengenai techno constitution. Jika kita lihat pada konstitusi Portugal pasal 81 pada part II section I menentukan bahwa di bidang ekonomi dan sosial, tugas pokok Negara adalah (in the economic and social sphere the prime duties of the state are): Huruf (m) “untuk mengembangkan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong atau mendukung tahap pembangunan nasional selanjutnya (to draw up a scientific and technological policy that furthers the country’s development). Pada konstitusi Portugal ini pengaturan mengenai techno constitution berada di bagian ekonomi dan sosial. Berbeda halnya dengan pengaturan techno constitution di Indonesia yang mana berada pada bab pendidikan dan kebudayaan.
      Menurut saya disini terdapat perbedaan sudut pandang, dimana Negara Portugal lebih melihat kepentingan mengenai techno constitution berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga hal tersebut diatur sebagai subpasal dari bentuk konstitusi ekonomi yang dimiliki Portugal pada pasal 81 tersebut. Lain halnya dengan Indonesia yang menganggap pengaturan techno constitution  ini berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan, dan terpisah dengan bentuk konstitusi ekonomi yang dimiliki Indonesia yakni pada pasal 33 mengenai bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun meskipun diatur secara terpisah, tetapi pada dasarnya dapat dikaitkan dengan perekonomian dan kesejahteraan sosial karena dapat kita lihat pada pasal  31 ayat 5 ini terdapat kalimat “...untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Sehingga disini Indonesia juga berpandangan bahwa pengaturan mengenai techno constitution memberikan tujuan akhir untuk kesejahteraan umat manusia.
          Maka dapat saya simpulkan disini bahwa inti penerapan dari bentuk techno constitution ini bertujuan kepada dua hal yakni:
1.      Sebagai pendidikan dan ilmu pengetahuan untuk pengembangan teknologi suatu negara
2.      Membangun perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Bahkan pada akhirnya penerapan teknologi ini tidak hanya berkaitan dengan  pendidikan dan ekonomi saja, tetapi bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat. seperti sebagai perlindungan keamanan Negara dan pengembangan teknologi terhadap penyelesaian kasus-kasus hukum yang berkembang.
techno constitution pun tidak dapat lepas dari nilai-nilai agama, seperti konstitusi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Bahwa teknologi itu erat kaitannya dengan agama sebagai landasan dasar berpikir secara filosofis maupun dalam penerapan teknologinya yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Oleh karena itu, penerapan techno constitution sangatlah penting untuk diatur dalam konstitusi suatu Negara. Hal ini merupakan landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun peradaban serta kesejahteraan umat. Dengan tanpa adanya pengaturan mengenai techno constitution  bagi suatu Negara maka Negara tersebut tidak akan melakukan pengembangan teknologi sehingga dapat diperkirakan pada akhirnya Negara tersebut akan tertinggal baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, kesejahteraan, kemanan dan pertahanan Negara. Pentingnya akan teknologi terhadap suatu bangsa tidak dapat dipungkiri lagi, maka penerapan techno constitution  ini sangatlah penting diatur pada peraturan tertinggi suatu Negara atau Konstitusi sebagai wujud dari peran pemerintah dan masyarakat dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.