Ketidakpercayaan masyarakat tersebut nyata terjadi di
Indonesia, terlihat pada maraknya anarkisme, tindakan main hakim sendiri,
bahkan timbulnya perlawanan-perlawanan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Melihat
kondisi ini tentu sangatlah berbahaya mengingat Negara Indonesia merupakan
Negara demokrasi yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya supremasi hukum yang
kuat.
Konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat
Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur Negara ini tampaknya belum terwujud
bagi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat Konstitusi tentang supremasi hukum
sudah sangat jelas diatur, bahkan konstitusi juga telah menetapkan hukum
sebagai pilar demokrasi yang tidak dapat terpisahkan. Dalam Konstitusi UUD 45
pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan
rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar.
Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya
diatur berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum dalam konstitusi UUD 45.
Selain itu, pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga
bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil
dari amandemen ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Negara yang memiliki
aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan rule of law, aturan hukum sehingga tidak
boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum itu sendiri demi tercapainya
suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kini sudah saatnya lembaga penegak hukum kita tegas dalam
menciptakan supremasi hukum, menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tanpa
adanya diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. Hukum adalah kesepakatan
bersama yang terbentuk melalui jalan demokrasi yang berdasarkan dari kedaulatan
rakyat. Ia harus ditegakkan dengan baik agar terwujudnya suatu tertib hukum
bagi masyarakat Indonesia. Konsep Negara hukum merupakan amanat Konstitusi dan
harus berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan masyarakat. Bentuk Negara
demokrasi hanya akan mewujudkan suatu anarkisme dan kehancuran bagi Negara yang
menganutnya jika berjalan tanpa adanya hukum sebagai pengawal dan penjaga
demokrasi tersebut.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/425531/
http://tangerangnews.com/baca/2011/09/01/5459/membangun-negara-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar