Senin, 05 September 2011

Membangun Negara Hukum


               Penegakkan Hukum di Indonesia tampaknya sudah berada di titik nadir yang paling rendah. Bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sudah cukup jelas. Hukum yang menjadi alat untuk menciptakan keadilan di masyarakat sudah tidak dapat mewakili rasa keadilan bagi masyarakat, bahkan terkadang justru menyakiti rasa keadilan masyarakat itu sendiri. Hukum kini berada dibawah pengaruh politik kekuasaan dan kepentingan-kepentingan individu sehingga wajar, jika saat ini banyak masyarakat yang sudah tidak mempercayai hukum dalam menegakkan keadilannya.
            Ketidakpercayaan masyarakat tersebut nyata terjadi di Indonesia, terlihat pada maraknya anarkisme, tindakan main hakim sendiri, bahkan timbulnya perlawanan-perlawanan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Melihat kondisi ini tentu sangatlah berbahaya mengingat Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya supremasi hukum yang kuat.
            Konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur Negara ini tampaknya belum terwujud bagi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat Konstitusi tentang supremasi hukum sudah sangat jelas diatur, bahkan konstitusi juga telah menetapkan hukum sebagai pilar demokrasi yang tidak dapat terpisahkan. Dalam Konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar. Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya diatur berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum  dalam konstitusi UUD 45.
            Selain itu, pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil dari amandemen ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Negara yang memiliki aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan rule of law, aturan hukum sehingga tidak boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum itu sendiri demi tercapainya suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
            Kini sudah saatnya lembaga penegak hukum kita tegas dalam menciptakan supremasi hukum, menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tanpa adanya diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. Hukum adalah kesepakatan bersama yang terbentuk melalui jalan demokrasi yang berdasarkan dari kedaulatan rakyat. Ia harus ditegakkan dengan baik agar terwujudnya suatu tertib hukum bagi masyarakat Indonesia. Konsep Negara hukum merupakan amanat Konstitusi dan harus berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan masyarakat. Bentuk Negara demokrasi hanya akan mewujudkan suatu anarkisme dan kehancuran bagi Negara yang menganutnya jika berjalan tanpa adanya hukum sebagai pengawal dan penjaga demokrasi tersebut.
           
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar