“Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia” Pasal 31 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.
Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 adalah peraturan
tertinggi bangsa Indonesia yang menjadi landasan atau dasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dapat kita lihat pada pasal 31 ayat (5) tersebut
diterangkan bahwa pemerintah diberikan wewenang oleh konstitusi untuk memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan. Pernyataan yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun
2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Disini dijelaskan bahwa pemerintah mengemban
kewajiban merumuskan arah, prioritas, dan kerangka kebijakan pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi secara
nasional.
Hal ini tentu masuk akal jika kita perhatikan betapa
pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perkembangan suatu bangsa.
Apalagi ditambah dengan menjunjung tinggi nilai agama, persatuan dan
kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Pada implementasinya di Negara Indonesia sudah dibentuk
suatu kementerian riset dan teknologi sebelum pasal mengenai teknologi itu
dicantumkan dalam konstitusi pada tahun 2002.
Tugas dari kementrian riset dan teknologi ini adalah untuk menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan Negara. Selain itu kementerian ini memiliki fungsi yakni:
- Perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang riset dan teknologi;
- Koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi;
- Pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan
Teknologi; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Tetapi pada faktanya tugas dan fungsi dari kementerian Riset dan
Teknologi ini belum dapat menerapkan sepenuhnya amanah dari Konstitusi pada
pasal 31 ayat 5 tersebut. Pengembangan teknologi digunakan semata-mata untuk
kepentingan pemerintah dan belum berdampak langsung terhadap kesejahteraan
masyarakat. Seharusnya terdapat tindakan atau kegiatan langsung terhadap masyarakat
mengenai pengembangan terkait teknologi yang ada di masyarakat, sehingga
tercapai suatu efisiensi dalam berbagai kegiatan ekonomi maupun pendidikan
dalam masyarakat. Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah dapat
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara langsung dapat dirasakan
oleh masyarakat. Yakni mengarahkan tanggung jawab tersebut kepada sektor-sektor ekonomi demi mengembangkan kesejahteraan umum.
Jika kita pahami lebih lanjut
mengenai pasal tersebut, maka dapat kita perhami bahwa ilmu pengetahuan dan
teknologi penting untuk diatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bentuk
pasal ini dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Techno Constitution yang mana terdapat pengaturan mengenai
teknologi di dalam peraturan konstitusi suatu Negara. Pada kenyataannya tidak
banyak Negara yang mengatur mengenai techno
constitution ini di dalam konstitusinya. Beberapa Negara di Eropa dan bahkan
Amerika pun tidak mengatur mengenai hal ini dalam konstitusi negaranya. Padahal
jika kita lihat lebih dalam bahwa Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah unsur utama dalam kemajuan suatu
negara, demi terbentuknya masyarakat
berbasis pengetahuan. Dapat
kita lihat secara umum, ilmu
pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan negara, diantaranya yakni: (a)
Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, (b) Meningkatkan daya saing bangsa, (c) Memperkuat
kesatuan dan persatuan nasional, (d) Mewujudkan pemerintahan yang transparan,
dan (e) Meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia diharapkan dapat
mendayagunakan sumber daya alam untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan
kualitas kehidupannya.
Pengaturan mengenai techno constitution ini tidak hanya berlaku di Indonesia, Negara lain yang mengatur mengenai techno constitution ini selain Indonesia
adalah Portugal. Negara Portugal mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah adalah
hal mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi dan
sosial. Disini dapat kita lihat terdapat perbedaan antara pengkodifikasian
antara Indonesia dan Negara Portugal mengenai techno constitution. Jika kita lihat pada konstitusi Portugal pasal
81 pada part II section I menentukan bahwa di bidang ekonomi dan sosial, tugas
pokok Negara adalah (in the economic and
social sphere the prime duties of the state are): Huruf (m) “untuk
mengembangkan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong atau
mendukung tahap pembangunan nasional selanjutnya (to draw up a scientific and technological policy that furthers the
country’s development). Pada konstitusi Portugal ini pengaturan mengenai techno constitution berada di bagian
ekonomi dan sosial. Berbeda halnya dengan pengaturan techno constitution di Indonesia yang mana berada pada bab
pendidikan dan kebudayaan.
Menurut saya disini terdapat perbedaan sudut pandang,
dimana Negara Portugal lebih melihat kepentingan mengenai techno constitution berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan
sosial masyarakat, sehingga hal tersebut diatur sebagai subpasal dari bentuk
konstitusi ekonomi yang dimiliki Portugal pada pasal 81 tersebut. Lain halnya
dengan Indonesia yang menganggap pengaturan techno
constitution ini berkaitan dengan
pendidikan dan kebudayaan, dan terpisah dengan bentuk konstitusi ekonomi yang
dimiliki Indonesia yakni pada pasal 33 mengenai bab Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial. Namun meskipun diatur secara terpisah, tetapi pada
dasarnya dapat dikaitkan dengan perekonomian dan kesejahteraan sosial karena
dapat kita lihat pada pasal 31 ayat 5
ini terdapat kalimat “...untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”. Sehingga disini Indonesia juga berpandangan bahwa pengaturan mengenai
techno constitution memberikan tujuan
akhir untuk kesejahteraan umat manusia.
Maka dapat saya simpulkan disini bahwa inti penerapan
dari bentuk techno constitution ini
bertujuan kepada dua hal yakni:
1.
Sebagai pendidikan dan ilmu pengetahuan
untuk pengembangan teknologi suatu negara
2.
Membangun perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial
Bahkan
pada akhirnya penerapan teknologi ini tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan ekonomi saja, tetapi bagi seluruh
aspek kehidupan masyarakat. seperti sebagai perlindungan keamanan Negara dan
pengembangan teknologi terhadap penyelesaian kasus-kasus hukum yang berkembang.
techno constitution
pun tidak dapat lepas dari nilai-nilai agama, seperti konstitusi yang dianut
oleh bangsa Indonesia. Bahwa teknologi itu erat kaitannya dengan agama sebagai
landasan dasar berpikir secara filosofis maupun dalam penerapan teknologinya
yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Oleh
karena itu, penerapan techno constitution
sangatlah penting untuk diatur dalam konstitusi suatu Negara. Hal ini merupakan
landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk membangun peradaban serta kesejahteraan umat. Dengan tanpa
adanya pengaturan mengenai techno
constitution bagi suatu Negara maka
Negara tersebut tidak akan melakukan pengembangan teknologi sehingga dapat
diperkirakan pada akhirnya Negara tersebut akan tertinggal baik dalam bidang pendidikan,
ekonomi, kesejahteraan, kemanan dan pertahanan Negara. Pentingnya akan
teknologi terhadap suatu bangsa tidak dapat dipungkiri lagi, maka penerapan techno constitution ini sangatlah penting diatur pada peraturan
tertinggi suatu Negara atau Konstitusi sebagai wujud dari peran pemerintah dan
masyarakat dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar