Senin, 16 April 2012

Penerapan Techno Constitution



             “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” Pasal 31 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.
Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 adalah peraturan tertinggi bangsa Indonesia yang menjadi landasan atau dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapat kita lihat pada pasal 31 ayat (5) tersebut diterangkan bahwa pemerintah diberikan wewenang oleh konstitusi untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan. Pernyataan yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disini dijelaskan bahwa pemerintah mengemban kewajiban merumuskan arah, prioritas, dan kerangka kebijakan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi secara nasional. 
Hal ini tentu masuk akal jika kita perhatikan betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perkembangan suatu bangsa. Apalagi ditambah dengan menjunjung tinggi nilai agama, persatuan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
            Pada implementasinya di Negara Indonesia sudah dibentuk suatu kementerian riset dan teknologi sebelum pasal mengenai teknologi itu dicantumkan dalam konstitusi pada tahun 2002.  Tugas dari kementrian riset dan teknologi ini adalah untuk menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan Negara. Selain itu kementerian ini memiliki fungsi yakni:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan  di bidang riset dan teknologi;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Tetapi pada faktanya tugas dan fungsi dari kementerian Riset dan Teknologi ini belum dapat menerapkan sepenuhnya amanah dari Konstitusi pada pasal 31 ayat 5 tersebut. Pengembangan teknologi digunakan semata-mata untuk kepentingan pemerintah dan belum berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Seharusnya terdapat tindakan atau kegiatan langsung terhadap masyarakat mengenai pengembangan terkait teknologi yang ada di masyarakat, sehingga tercapai suatu efisiensi dalam berbagai kegiatan ekonomi maupun pendidikan dalam masyarakat. Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah dapat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Yakni mengarahkan tanggung jawab tersebut kepada sektor-sektor ekonomi demi mengembangkan kesejahteraan umum.

Jika kita pahami lebih lanjut mengenai pasal tersebut, maka dapat kita perhami bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi penting untuk diatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bentuk pasal ini dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Techno Constitution yang mana terdapat pengaturan mengenai teknologi di dalam peraturan konstitusi suatu Negara. Pada kenyataannya tidak banyak Negara yang mengatur mengenai techno constitution ini di dalam konstitusinya. Beberapa Negara di Eropa dan bahkan Amerika pun tidak mengatur mengenai hal ini dalam konstitusi negaranya. Padahal jika kita lihat lebih dalam bahwa Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah unsur utama dalam kemajuan suatu negara, demi terbentuknya masyarakat berbasis pengetahuan.  Dapat kita lihat secara umum, ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan negara, diantaranya yakni: (a) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, (b) Meningkatkan daya saing bangsa, (c) Memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, (d) Mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan (e) Meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia diharapkan dapat mendayagunakan sumber daya alam untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupannya.
Pengaturan mengenai techno constitution ini tidak hanya berlaku di Indonesia, Negara lain yang mengatur mengenai techno constitution ini selain Indonesia adalah Portugal. Negara Portugal mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah adalah hal mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi dan sosial. Disini dapat kita lihat terdapat perbedaan antara pengkodifikasian antara Indonesia dan Negara Portugal mengenai techno constitution. Jika kita lihat pada konstitusi Portugal pasal 81 pada part II section I menentukan bahwa di bidang ekonomi dan sosial, tugas pokok Negara adalah (in the economic and social sphere the prime duties of the state are): Huruf (m) “untuk mengembangkan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong atau mendukung tahap pembangunan nasional selanjutnya (to draw up a scientific and technological policy that furthers the country’s development). Pada konstitusi Portugal ini pengaturan mengenai techno constitution berada di bagian ekonomi dan sosial. Berbeda halnya dengan pengaturan techno constitution di Indonesia yang mana berada pada bab pendidikan dan kebudayaan.
      Menurut saya disini terdapat perbedaan sudut pandang, dimana Negara Portugal lebih melihat kepentingan mengenai techno constitution berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga hal tersebut diatur sebagai subpasal dari bentuk konstitusi ekonomi yang dimiliki Portugal pada pasal 81 tersebut. Lain halnya dengan Indonesia yang menganggap pengaturan techno constitution  ini berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan, dan terpisah dengan bentuk konstitusi ekonomi yang dimiliki Indonesia yakni pada pasal 33 mengenai bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun meskipun diatur secara terpisah, tetapi pada dasarnya dapat dikaitkan dengan perekonomian dan kesejahteraan sosial karena dapat kita lihat pada pasal  31 ayat 5 ini terdapat kalimat “...untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Sehingga disini Indonesia juga berpandangan bahwa pengaturan mengenai techno constitution memberikan tujuan akhir untuk kesejahteraan umat manusia.
          Maka dapat saya simpulkan disini bahwa inti penerapan dari bentuk techno constitution ini bertujuan kepada dua hal yakni:
1.      Sebagai pendidikan dan ilmu pengetahuan untuk pengembangan teknologi suatu negara
2.      Membangun perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Bahkan pada akhirnya penerapan teknologi ini tidak hanya berkaitan dengan  pendidikan dan ekonomi saja, tetapi bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat. seperti sebagai perlindungan keamanan Negara dan pengembangan teknologi terhadap penyelesaian kasus-kasus hukum yang berkembang.
techno constitution pun tidak dapat lepas dari nilai-nilai agama, seperti konstitusi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Bahwa teknologi itu erat kaitannya dengan agama sebagai landasan dasar berpikir secara filosofis maupun dalam penerapan teknologinya yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Oleh karena itu, penerapan techno constitution sangatlah penting untuk diatur dalam konstitusi suatu Negara. Hal ini merupakan landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun peradaban serta kesejahteraan umat. Dengan tanpa adanya pengaturan mengenai techno constitution  bagi suatu Negara maka Negara tersebut tidak akan melakukan pengembangan teknologi sehingga dapat diperkirakan pada akhirnya Negara tersebut akan tertinggal baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, kesejahteraan, kemanan dan pertahanan Negara. Pentingnya akan teknologi terhadap suatu bangsa tidak dapat dipungkiri lagi, maka penerapan techno constitution  ini sangatlah penting diatur pada peraturan tertinggi suatu Negara atau Konstitusi sebagai wujud dari peran pemerintah dan masyarakat dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar