Rabu, 08 Mei 2013

Hilangnya Kesadaran Hukum di Negara Demokrasi Hukum


Di dalam konsep nomokrasi Islam menurut Taher Azhari, bahwa dalam konsep negara hukum terdapat prinsip ketaatan rakyat. Bentuk ketaatan rakyat yang mana merupakan suatu bentuk ketundukan atau kepatuhan rakyat terhadap negara dalam hal mengatur masyarakatnya. Masyarakat disini menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada negara untuk memberikan suatu peraturan demi menjaga ketertiban, keamanan dan menjamin kesejahteraan. Masyarakat taat dan patuh terhadap negara sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dengan menjalankan apa yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Maka dari itu bentuk prinsip ini kemudian dapat dikenal merupakan suatu prinsip “sadar hukum” yang terdapat dalam berbagai konsep negara hukum.
         Namun, melihat kondisi Indonesia saat ini tentu sangatlah jauh berbeda dengan prinsip ketaatan rakyat. Padahal jika kita melihat prinsip yang dibangun oleh bangsa ini adalah prinsip negara demokrasi yang berlandaskan hukum, yang membutuhkan ketaatan dari rakyatnya, prinsip Negara demokrasi dan Negara hukum ini ditegaskan dalam Konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat (2) dan (3), yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian pada ayat (3) menjelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa negara ini berjalan atas kedaulatan rakyat yang berdasar hukum. Sehingga negara hanya dapat bertindak menurut aturan dan kaidah-kaidah yang berlaku dan masyarakat dibatasi kebebasannya dengan aturan dan kaidah  hukum tersebut. Tetapi minimnya masyarakat yang memiliki kesadaran akan hukum ataupun prinsip ketaatan ini telah merusak konsep negara demokrasi itu sendiri yang kini telah berubah menjadi  negara demokrasi anarki yang melupakan prinsip-prinsip hukumnya.
       Kenyataan ini dapat terlihat dengan meningkatnya pelanggaran hukum, munculnya kesenjangan ekonomi maupun keadilan dan meningkatnya tingkat anarkisme. Dalam pelanggaran hukum misalnya, mungkin sudah bukanlah hal yang ganjil jika kita melihat media-media banyak memberitakan pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia, baik itu dilakukan oleh para pejabat negara, pengusaha, bahkan para penegak hukum itu sendiri. Kemudian akibat dari hal tersebut memicu suatu kesenjangan dan diskriminasi dalam hal memberikan keadilan terhadap masyarakat, sehingga memicu kesenjangan ekonomi yang besar. Di negara ini rakyat kecil yang menjadi korban dari kejahatan itu semua, mereka hanya dapat mengais-ngais sisa-sisa harta dan sisa-sisa keadilan yang tercecerkan dari orang-orang yang mempermainkan hukum.
Selain itu dapat kita lihat juga dengan. ketidaksiapan masyarakat dalam menjalankan pemilihan umum dalam proses berdemokrasi. Tindakan yang tidak jujur, kecurangan, politik uang, suap menyuap, bahkan bergerak atas kepentingan golongan atau pribadi itu adalah hal yang lumrah terjadi di negara ini. Dalam proses pemilupun tidak mungkin tidak bahwa para partai bergerak atas kepentingan kelompoknya masing-masing, dan bukan atas dasar ideologi yang mereka perjuangkan. Disinipun masyarakat dibuat kebingungan dalam memilih pemimpin di bangku legislatif maupun eksekutif. Beberapa masyarakat kecil tentunya tidak paham dengan partai yang mereka pilih dan hal ini kemudian menjadi pemicu politik uang yang dapat menyakiti prinsip demokrasi dan Negara hukum kita.
            Rangkaian dari bermacam-macam masalah inilah yang kemudian membuat perubahan arah bangsa ini, yang kini mengarah kepada demokrasi anarki. Keadaan kacau balau dimana masyarakat kecil mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan melanggar hukum atas ketidakadilan yang masih menghantui mereka dan para penguasa maupun para pengusaha tetap saja mempermainkan hukum dan masyarakat kecil dengan harta maupun dengan kekuasaannya.
Tentu jika kita menilik lebih dalam masalah ini seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat sudah memiliki jiwa sadar hukum. Mereka seharusnya memperhatikan kepentingan hukum dan nilai-nilai yang terkandung untuk kepentingan umum dan untuk kesejahteraan bersama. Bahwa keadilan adalah milik bersama dan hukum harus menjadi tonggak berbangsa.
       Melihat konsep yang dibangun oleh bangsa ini tentu kita tidak dapat melepaskannya dari prinsip ketaatan rakyat yang telah dijelaskan di awal, yakni prinsip sadar hukum. Suatu negara demokrasi yang memberikan kedaulatan terhadap rakyat tentu harus memiliki rakyat yang berjiwa sadar hukum. Dimana mereka memahami aturan-aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menciptakan kekacauan. Penyerahan kedaulatan terhadap rakyat ini tidak dapat diberikan begitu saja, oleh karena itu maka negara ini menyandingkannya dengan konsep negara hukum.
Namun pada kenyataannya konsep demokrasi dan negara hukum tidak mampu lagi berjalan sebagaimana mestinya ketika masyarakat di negara ini tidak memiliki jiwa-jiwa sadar hukum. Kemudian demokrasi yang diciptakan tanpa adanya prinsip sadar hukum ini hanyalah demokrasi anarki yang menjadi puncak kebrobrokan dari penerapan demokrasi itu sendiri. Tidak ada cara lain untuk mengembalikan harapan bagi bangsa ini selain mengembalikan jiwa-jiwa masyarakat yang taat akan hukum atau prinsip sadar hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia.


dimuat dalam buku 67 Wajah Indonesia (Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar