Jumat, 25 November 2011

Implementasi Negara Hukum di Indonesia


Negara Hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enampuluh tahun lamanya kualifikasi sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam penjelasan Undang-undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Negara dikatakan “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat)”. Selanjutnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.” Sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi, yaitu bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam pasal 1 ayat 3 ditulis “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
            Dari amandemen-amandemen dibuktikan secara jelas, Undang-undang Dasar Negara Indonesia tidak statis, melainkan memiliki dinamika. Amandemen keempat tersebut dapat dibaca sebagai keinginan bangsa Indonesia untuk lebih mempertegas identitas negaranya sebagai suatu Negara hukum[1]. Negara hukum di Indonesia berjalan bersamaan dengan prinsip demokrasi ia terbukti dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-undang Dasar”. Hal ini membuktikan bahwa selain sebagai Negara Hukum Indonesia juga menganut Negara demokrasi. Kedua konsep Negara tersebut berjalan bersama di Negara Indonesia sebagai sistem pemerintahan yang ideal. Dimana masyarakat yang mengatur hukum tersebut dan masyarakat pula yang tunduk dalam peraturan hukum yang mereka rancang.
            Pada dasarnya dalam negara demokrasi, konsep Negara hukum merupakan suatu hal mutlak, ia dibutuhkan demi menyelaraskan keadilan dalam kebebasan berdemokrasi. Penyelenggaraan-penyelenggaraan politik perlu diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang jelas. Hukum adalah pilar dalam mengawal Negara demokrasi.
          Penyelenggaraan hak-hak politik dalam demokrasi pada dasarnya menimbulkan gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tak bersifat naskah (unwritten constitution). Undang-undang Dasar itu menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan Negara sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan-gagasan ini dinamakan konstitusionalisme (constitusionalism) sedangkan Negara yang menganut gagasan ini dinamakan constitusional state atau rechtsstaat yaitu Negara Hukum.
            Dalam gagasan konstitusionalisme tidak hanya mengandung pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif semata namun ia mempunya fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi dari warga negaranya. Undang-undang Dasar dianggap sebagai perwujudan hukum yang tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil : “government by laws, not by men” (pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia)[2]
Maka dari itu, disini saya akan membahas lebih lanjut mengenai berbagai konsep yang diberikan oleh para ahli dalam membentuk Negara hukum yang sebenarnya, membentuk suatu kedaulatan dimana hukum menjadi pilar utama dalam menyelenggarakan pemerintahan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejarah Pemikiran Negara Hukum
            Munculnya konsep teori Negara hukum tidak lepas dari pemikiran-pemikiran sebelumnya yakni di masa sejarah dahulu ketika zaman Yunani kuno. Pemikir pertama mengenai Negara hukum sebenarnya sudah sangat lama. Cita Negara hukum untuk pertama sekali dikemukakan oleh Plato yang diungkapkan dalam tiga bukunya yakni pertama politeia (the republica) yang ditulisnya ketika ia masih muda; kedua, Politicos (stateman); dan ketiga Nomoi (the law). Dalam buku-bukunya tersebut dia sudah menganggap adanya hukum untuk mengatur warga Negara. Sehingga ia menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum.
            Pemikiran dari Plato kemudian dilanjutkan oleh muridnya yakni Aristoteles. Ia menyatakan ada tiga unsur dari pemerintahan berkonstitusi yakni pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasar ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat bukan atas paksaan-tekanan[3].
            Aristoteles juga merumuskan Negara sebagai Negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warganegara yang ikut serta dalam permusyawaratan Negara (Acclesia). Yang dimaksudkan dengan Negara hukum disini oleh aristoteles adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganegaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warganegara dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara  yang baik. Peraturan sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminakan keadilan bagi pergaulan antara warganegaranya. Maka menurutnya yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil yang tertuang dalam peraturan hukum sedangkan penguasa hhanya memengang hukum dan keseimbangan saja.[4]
            Pemikiran awal pada zaman yunani kuno ini memang masih merupakan konsep awal bagaimana membentuk Negara yang seharusnya. Pemikiran tersebut masih terlalu ideal dan umum maka tidak memberikan mekanisme secara rigid dalam mengembangkan konsep Negara hukum. Hal ini tidak terlepas karena pada saat zaman yunani kuno Negara yang dimaksud masih merupakan sebuah polis yakni kota-kota kecil sehingga pengaturan masyarakat di zaman itu belum memberikan persoalan yang kompleks seperti pada saat ini.
           
Kedaulatan Hukum
            Sebelum kita memahami mengenai konsep Negara hukum maka terlebih dahulu dapat kita pahami bahwa dasar berpikir dari konsep Negara hukum sangat erat kaitannya dengan pemikiran-pemikiran yang menganggap bahwa kedaulatan Negara itu berada pada hukum. Menurut teori kedaulatan hukum atau Rechts-souvereiniteit yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Menurut Krabbe hukum itu adalah merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan manusia[5].
            Bentuk kedaulatan hukum dalam kehidupan bernegara merupakan suatu kebutuhan yang mendasar. Hukum sebagai aturan dasar dimana terdapat rambu-rambu dan arahan bagaimana masyarakat, pemimpin Negara, dan berbagai organ Negara seharusnya dapat bertindak dan bekerja. Hukum disini sebagai pengawal kehidupan bernegara, ia hidup dan dibangun berdasarkan suatu contract social masyarakat dimana mereka membuat aturan-aturan yang seharusnya ditaati. Disana tersimpan harapan dan cita-cita masyarakat mengenai apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya dilakukan dalam kehidupan bernegara. Krabe mengemukakan “Negara sebagai pencipta dan penegak hukum di dalam segala kegiatannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukkum membawahkan Negara. Berdasarkan pengertian hukum itu bersumber dari kesadaran hukum rakyat, maka hukum mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan seseorang secara (impersonal)”.[6]
            Wujud teori kedaulatan hukum merupakan dasar pemikiran awal dimana Negara selayaknya memiliki kedaulatan hukum yang kuat. Maka pemikiran dasar dari teori kedaulatan hukum ini memunculkan berbagai konsep-konsep Negara hukum yang lebih modern.

ABAD XIX
            Di abad XIX freidrich Julius Stahl (eropa continental dengan civil law system) merumuskan unsur-unsur Negara hukum (rechsstaat) yang banyak diilhami oleh Immanuel Kant, sebagai berikut:
1.      Perlindungan HAM
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan demi jaminan hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Kemudian pada saat yang hampir sama muncul pula konsep Negara hukum (rule of law) dari A.V. Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum anglo saxon.
1.      Supremasi hukum (tidak ada kesewenang-wenangan atau seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum)
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law)
3.      Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan[7]
Terdapat perbadaan konsep antara keduanya Freidrich Julius Stahl merupakan sarjana yang berasal dari Negara dengan sistem civil law dan A.V. Dicey merupakan sarjana dengan pemikiran yang berasal dari Anglo saxon. Keduanya berada di dua kutub hukum yang berbeda namun terdapat suatu kesamaan, dimana penjabaran prinsip-prinsip dari konsep Negara hukum, keduanya sepakat bahwa ia harus dapat menjamin Hak Asasi Manusia dan mewujudkan suatu supremasi hukum yang kuat. Sehingga pada akhirnya konsep Negara hukum tidak hanya menjadi pandangan ideal semata melainkan ia dapat terwujud dengan menjamin kedaulatan hukum dan perlindungan hak-hak atas manusia.

Nomokrasi Islam
            Selanjutnya dalam agama Islam, terdapat konsep Negara hukum yang dirumuskan oleh Prof. Dr. Tahir Azhari S.H. dimana beliau merumuskan menjadi Sembilan prinsip-prinsip dasar Nomokrasi Islam atau Negara hukum.
            Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1.      Prinsip kekuasaan sebagai amanah
2.      Prinsip musyawarah (musyawarat)
3.      Prinsip keadilan
4.      Prinsip persamaan
5.      Prinsip pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia
6.      Prinsip peradilan bebas
7.      Prinsip perdamaian
8.      Prinsip kesejahteraan
9.      Prinsip ketaatan rakyat[8]
Kesembilan pokok prinsip tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan diterapkan oleh Sunnah Rasulullah. Kesembilan prinsip tersebut terwujud dalam pemerintahan Nabi Muhammad SAW di kota Madinah, yang kemudian membentuk suatu konstitusi tertulis pertama di dunia yang terwujud dalam Piagam Madinah.
Suatu konsep yang berbeda dengan anggapan bahwa konsep Negara Islam adalah Negara Teokrasi yakni Negara berdasarkan atas kekuasaan Tuhan. Melainkan di dalamnya terdapat prinsip-prinsip Negara hukum yang dapat dipelajari sebagai konsep untuk mengimplemtasikannya pada pemerintahan saat ini.

Indonesia Sebagai Negara Hukum
            Sebagai Negara yang lahir pada zaman modern, maka Indonesia juga menyatakan diri sebagai Negara hukum. Indonesia membentuk suatu dasar pemerintahannya berdasarkan kedaulatan hukum seperti yang dijelaskan pada uraian di  atas. Konsep-konsep pemikiran barat dan Islam juga memiliki pengaruh dalam konsep Negara hukum yang diterapkan di Indonesia.  Ketentuan Indonesia sebagai Negara hukum ini dapat dilihat dalam pembukaan, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
1.      Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 memuat dalam alinea pertama kata “peri-keadilan”, dalam alinea kedua istilah “adil”, serta dalam alinea keempat perkataan-perkataan “keadilan sosial” dan kemanusiaan yang adil”, semua istilah-istilah ini berindikasi pada pengertian Negara hukum karena bukankah salah satu tujuan hukum itu mencapai keadilan. Kemudian dalam pembukaan UUD 45 alinea keempat ditegaskan “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia”. Penganutan pahan konstitusionalisme atau sistem konstitusional, merupakan prinsip lebih khusus dari pada prinsip Negara hokum
2.      Batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3), kemudian “presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang Dasar (pasal 4). Ketentuan ini berarti bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UUD.
3.      Penjelasa UUD 1945, yang merupakan penjelasan otentik dan menurut hukum tata Negara Indonesia mempunyai nilai yuridis, dengan huruf besar menyebutkan: “Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Ketentuan terakhir ini memperjelas, apa yang secara tersirat dan tersurat telah dinyatakan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

Dari perumusan dalam Undang-undang Dasar tersebut jelas bahwa Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 menganut prinsip-prinsip Negara hukum yang umum berlaku.
Prinsip bahwa Indonesia suatu Negara yang berdasarkan atas hukum dapat dikemukakan dua pemikiran yaitu:
Pertama, bahwa kekuasaan tertinggi di dalam Negara Indonesia adalah hukum yang dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga legislatif. Jadi, suatu kedaulatan hukum sebagai penjelmaan lebih lanjut dari paham kedaulatan rakyat. Pemikiran kedua ialah bahwa sistem pemerintahan Negara memerlukan kekuasaan (power/macht) namun tidak ada suatu kekuasaan pun di Indonesia yang berdasarkan atas hukum.
Sjachran Basah dalam kaitan apa yang dikemukakan di atas berpendapat:
“arti Negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum. Paham itu adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber pada pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum…… kemudian hal di atas itu dikontradiktifkan dan dipisahkan secara tegas antara Negara hukum pada satu pihak dan Negara kekuasaan pada pihak lain yang dapat menjelma seperti dalam bentuk diktator, atau bentuk lainnya semacam, yang tidak dikehendaki apabila dilaksanakan di persada pertiwi ini.”
            Pada akhirnya dengan menggaris bawahi prinsip Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum maka konstitusi kita UUD 1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia[9]

Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia
            Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar” dan Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dalam kedua aturan tersebut terdapat dua ketentuan yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan konsep Negara hukum. Dalam pengertian modern, Negara hukum itu tidak lain adalah Negara konstitusional atau constitutional state.
            Dengan demokrasi, ruang kebebasan dibuka lebar, tetapi kebebasan itu memerlukan aturan, sehingga dapat terselenggara dengan teratur. Karena itu peranan hukum sangat menentukan dan bahkan berfungsi sebagai pengimbang terhadap kebebasan. Dengan dasar pemikiran itulah maka pengertian demokrasi tidak dapat dipisahkan dan bahkan harus dipandang berpasangan dengan konsep Negara hukum, rechsstaat.
            Sebaliknya Negara hukum rechsstaat  atau the rule of law itu sendiri yang ideal ialah Negara hukum yang demokratis (democratische reachtsstaat). Suatu Negara hukum dapat saja dibangun tanpa dasar demokrasi , tetapi apabila hukum yang ditegakkan itu tidak dibuat berdasarkan prinsip-prinsip dalam demokrasi, maka Negara hukum yang demikian bukanlah Negara hukum yang demokratis.
            Dengan demikian maka terdapat hubungan yang sangat kuat antara demokrasi dan Negara hukum. Keduanya menyatu dalam konsepsi UUD 45 mengenai kedaulatan Negara atau kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia. Keseimbangan dan hubungan saling melengkapi di antara keduanya adalah sangat penting untuk menjamin agar gagasan Negara hukum dan demokrasi itu membuahkan hasil yang sebaik-baiknya berupa kebebasan (freedom), keadilan (justice), dan kesejahteraan (prosperity).[10]

Kesimpulan
            Konsep Negara hukum merupakan suatu bentuk Negara yang berdasarkan atas kedaulatan hukum. Hukum/peraturan memiliki kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan. masyarakat maupun pemerintah tunduk kepada hukum itu sendiri. Terdapat sebuah pendapat yang mengatakan bahwa “segala yang dilakukan oleh pemerintah itu dilarang sampai terdapat hukum yang memberinya kewenangan dan segala yang dilakukan oleh masyarakat itu boleh dilakukan sampai terdapat hukum yang melarang melakukan sesuatu”. Pendapat tersebut merupakan suatu pandangan bahwa baik pemerintah atau Negara dan masyarakat tunduk terhadap hukum.
            Hukum tercipta bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa atau orang-orang tertentu saja namun ia harus tercipta atas tujuan kemanfaatan, keadilan, dan penegakkan hukum yakni dengan memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hukum harus memberikan tujuan tersebut baik secara moral, kesusilaan, ajaran agama, dan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum di Negara Indonesia tidak akan mungkin dapat tercipta bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan adat kebangsaan Indonesia. Keduanya kerap mempengaruhi peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia.
            Bentuk Negara hukum yang ada di Indonesia nyata tercantum dalam peraturan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar. Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya diatur berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum  dalam konstitusi UUD 45.
            Terdapat kesenimbangan hubungan antara konsep Negara hukum dan konsep Negara demokrasi, sebuah teori kedaulatan hukum dan rakyat. Kedua konsep ini diterapkan secara bersamaan di Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal di 1 ayat 2 konstitusi seperti penjelasan di atas. Bahwa Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Memang pada dasarnya kedua konsep ini tidaklah saling bertentangan, melainkan keduanya saling mengisi dimana tidak mungkin tercipta suatu Negara hukum tanpa adanya kedaulatan rakyat di dalamnya. Begitu pula dengan konsep Negara demokrasi, konsep tersebut tidak akan dapat berjalan dengan efektif tanpa adanya supremasi hukum yang kuat di dalamnya. Konsep pemikiran ini bukanlah suatu hal yang baru. Pandangan mengenai Negara hukum dan demokrasi saling mengisi dalam unsur-unsur dan penjabaran cirri-ciri kedua konsep tersebut. Maka lebih tepatnya Hukum adalah pilar bagi demokrasi, begitu pula dengan Negara hukum, ia tidak akan berjalan baik tanpa adanya partisipasi rakyat dalam merancang hukum yang sesuai dengan masyarakat yang diatur.
            pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil dari amandemen ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Negara yang memiliki aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan rule of law, aturan hukum sehingga tidak boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum itu sendiri demi tercapainya suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
            Negara hukum adalah konsep bernegara yang ideal, apalagi jika disandangkan dengan Negara demokrasi. keduanya dapat memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia sepanjang dijalankan sesuai dengan seharusnya. Negara Indonesia menganut kedua konsep tersebut, yakni antara konsep Negara hukum dan demokrasi.
            Meskipun konsep Negara hukum menjadi dasar dalam pemerintahan Indonesia namun praktik dari implementasi ini masih belum terwujud dengan baik. Bentuk-bentuk lemahnya supremasi hukum, ketidakbermanfaatan hukum, hukum tidak mewakili rasa keadilan masyarakat, hingga maraknya tindakan anarkis dan main hakim sendiri di masyarakat Indonesia adalah wujud dari buruknya implementasi pemerintah dalam menerapkan konsep Negara hukum. Konsep Negara hukum hanya menjadi retorika dan idealisme semata, tidak dapat diimplementasikan dengan seharusnya. Hal ini merupakan tugas besar bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Negara hukum jangan hanya menjadi suatu aturan yang tidak dijalankan namun ia harus dapat dijalankan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Demi terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.



















[1] Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H, Gentapublishing, 2009
[2] Dasar-dasar ilmu politik, Prof Miriam Budiarjo, Gramedia, 1998
[3] Negara Hukum Indonesia, Azhary, hal 19-21, UI Press 1995
[4] Ilmu Negara, Moh, Kusnardi, SH, Prof. Dr. Bintarn R. Saragih, MA, Gaya media pratama, 2008
[5] Ilmu Negara, Soehino,S.H hal 156, Penerbit Liberty Yogyakarta
[6] Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Hestu Cipto Handoyo, SH. M.Hum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003
[7] Hukum Tata Negara I, Narainuun Mangungsong, SH, M.Hum, 2010
[8] Negara Hukum, Prof. Dr. H. Tahir Azhary, SH. Kencana prenada, 2007
[9] Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Drs. H. Nukhthoh Arfawie Kurde S.H., M.Hum, Pustaka Pelajar, 2005
[10] Konstitusi Ekonomi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Buku Kompas, 2010

2 komentar: