Perkembangan arus
globalisasi di dunia saat ini berkembang cukup pesat. Perkembangan teknologi,
perdagangan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya menjadi isu-isu utama dalam
persaingan global. Pada kenyatannya kini banyak Negara-negara berkembang mulai
beralih dari Negara agraris menuju Negara industri demi menjaga persaingan di
pasar global. Karena itu, proses industrialisasi yang berlangsung kini memiliki
beragam problematika tersendiri yang biasa terjadi di Negara berkembang. Rendahnya
kemampuan sumber daya manusia menjadi permasalahan utama dalam proses
industrialisasi. Indonesia dalam hal ini pun tidak luput dari masalah tersebut
yang tentunya dapat memicu terhambatnya perkembangan dan kemajuan nasional.
Perubahan dari
Negara agraris menuju Negara industri, tentu harus diikuti dengan cukupnya ilmu
pengetahuan yang dimiliki oleh SDM. Maka dari itu, disini diperlukan suatu
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengawali proses industrialisasi
tersebut. IPTEK selayaknya hadir sebagai pendukung dari pengembangan industri
tersebut, karena tidak mungkin suatu industri dapat maju tanpa adanya
pengembangan IPTEK.
Dalam konstitusi
Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur mengenai ilmu pengetahuan dan
teknologi, yang tercantum dalam pasal 31 ayat (5) yakni “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”. Hasil amandemen keempat konstitusi tersebut mengatur mengenai
tanggung jawab bagi pemerintah dan bangsa untuk memajukan IPTEK demi persatuan
dan kesejahteraan bangsa. Sebuah tanggung jawab yang besar tentunya mengingat
betapa pentingnya IPTEK dalam kemajuan industri suatu bangsa. Apalagi ditambah
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan dan kesejahteraan bagi
seluruh umat manusia.
Dapat juga kita
lihat secara umum bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran yang
sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, diantaranya yakni: untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya
saing bangsa, memperkuat kesatuan dan persatuan nasional, mewujudkan
pemerintahan yang transparan, dan meningkatkan jati diri bangsa di tingkat
internasional.
Melihat
begitu besarnya peranan dari IPTEK ini maka sudah saatnya mahasiswa dan
pemerintah kini mulai memberikan implementasi yang nyata dalam memajukan IPTEK.
Dengan keberadaan kementerian riset dan teknologi dan berbagai perguruan tinggi
di Indonesia maka besar harapan bagi bangsa ini untuk dapat mengembangkan IPTEK
untuk kemajuan industri agar mampu bersaing dengan perkembangan industri global.
Selama ini pengembangan IPTEK masih
dianggap sebelah mata baik oleh pemerintah maupun mahasiswa. Padahal jika kita
pahami lebih jauh untuk memajukan suatu Negara industri yang baik maka
dibutuhkan suatu pemahaman IPTEK bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, mahasiswa
dan pemerintah kini diharapkan mampu memahami akan urgensi IPTEK demi membentuk
Negara industri yang sejahtera..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar