Sabtu, 16 Juni 2012

Mewujudkan Tujuan Nasional Bangsa


Sebagai suatu Negara hukum, Negara ini tentu memiliki landasan mengenai tujuan dari kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yang mana merupakan sebagai suatu bentuk grundnorm atau staatfundamentalnorm yang harus ditegakkan oleh pemerintah.
Tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yakni “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”.
Dalam redaksi Pembukaan UUD 45 alinea keempat tersebut terdapat beberapa poin penting disini yang menjadi landasan dalam menerapkan tujuan bernegara, yakni yang pertama adalah membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kalimat tersebut, pemerintah memiliki bentuk tanggung jawab bahwa ia harus mampu melindungi seluruh masyarakat dan juga seluruh tanah air Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah ini sangat erat kaitannya dengan pemberian jaminan keamanan dan keadilan hukum bagi setiap masyarakat Indonesia. Maka perlu adanya suatu penerapan dari supremacy of law dan equality before the law sebagai wujud langkah konkret yang harus benar-benar diterapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan keadilan.
Kemudian tujuan yang kedua adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai Negara welfare state, Indonesia hadir tidak semata-mata mengatur dan melindungi masyarakatnya saja tetapi ia juga harus mampu menjamin kesejahteraan bagi setiap penduduknya. Maka dari itu, founding fathers kita telah merumuskan dalam pembukaan UUD 45 tersebut bahwa pemerintah perlu memberikan kesejahteraan dan kecerdasan bagi bangsa secara menyeluruh agar bangsa ini mampu hidup mandiri dan sejahtera.
Kemudian tujuan yang terakhir adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia yang merupakan bagian dari bangsa-bangsa dunia internasional selayaknya hadir sebagai Negara yang membawa perdamaian dan menjaga ketertiban Negara-negara di dunia. Pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya di dalam negeri tetapi juga terhadap perdamaian di dunia internasional. Bantuan pasukan perdamaian Indonesia untuk PBB dan memberikan bantuan arbitrasi kepada Negara-negara yang sedang bersengketa maupun konflik merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara ini yakni ketertiban dunia.
Founding fathers Negara kita telah merumuskan mengenai tujuan apa yang harus dicapai oleh bangsa ini. Sekarang merupakan tanggung jawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut. jangan sampai tujuan Negara ini hanya menjadi utopia belaka yang tak akan mungkin untuk terwujud, tetapi kita harus sudah mulai melangkah dan menyusun strategi yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar