Sebagai
suatu Negara hukum, Negara ini tentu memiliki landasan mengenai tujuan dari
kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yang
mana merupakan sebagai suatu bentuk grundnorm
atau staatfundamentalnorm yang
harus ditegakkan oleh pemerintah.
Tujuan
Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yakni “kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia…”.
Dalam
redaksi Pembukaan UUD 45 alinea keempat tersebut terdapat beberapa poin penting
disini yang menjadi landasan dalam menerapkan tujuan bernegara, yakni yang
pertama adalah membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kalimat tersebut, pemerintah memiliki
bentuk tanggung jawab bahwa ia harus mampu melindungi seluruh masyarakat dan
juga seluruh tanah air Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah
ini sangat erat kaitannya dengan pemberian jaminan keamanan dan keadilan hukum
bagi setiap masyarakat Indonesia. Maka perlu adanya suatu penerapan dari supremacy of law dan equality before the law sebagai wujud
langkah konkret yang harus benar-benar diterapkan oleh pemerintah dalam rangka
memberikan jaminan keamanan dan keadilan.
Kemudian tujuan yang kedua adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai Negara welfare state, Indonesia hadir tidak
semata-mata mengatur dan melindungi masyarakatnya saja tetapi ia juga harus
mampu menjamin kesejahteraan bagi setiap penduduknya. Maka dari itu, founding fathers kita telah merumuskan
dalam pembukaan UUD 45 tersebut bahwa pemerintah perlu memberikan kesejahteraan
dan kecerdasan bagi bangsa secara menyeluruh agar bangsa ini mampu hidup
mandiri dan sejahtera.
Kemudian tujuan yang terakhir adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia yang merupakan bagian dari
bangsa-bangsa dunia internasional selayaknya hadir sebagai Negara yang membawa
perdamaian dan menjaga ketertiban Negara-negara di dunia. Pemerintah memiliki
tanggung jawab tidak hanya di dalam negeri tetapi juga terhadap perdamaian di
dunia internasional. Bantuan pasukan perdamaian Indonesia untuk PBB dan
memberikan bantuan arbitrasi kepada Negara-negara yang sedang bersengketa
maupun konflik merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan tujuan Negara ini
yakni ketertiban dunia.
Founding
fathers Negara kita telah
merumuskan mengenai tujuan apa yang harus dicapai oleh bangsa ini. Sekarang merupakan
tanggung jawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia untuk
mewujudkan tujuan Negara tersebut. jangan sampai tujuan Negara ini hanya
menjadi utopia belaka yang tak akan mungkin untuk terwujud, tetapi kita harus
sudah mulai melangkah dan menyusun strategi yang tepat dalam mewujudkan tujuan
Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar