Ledakan bom di Gereja
Kepunton, Solo, Jawa Tengah yang terjadi beberapa hari yang lalu kini membuat
masyarakat khawatir. Mereka khawatir akan ketentraman hidupnya dari bahaya teror
bom yang seakan tiada habisnya terjadi di negeri Indonesia. Tindakan teror yang
dilakukan oleh segelintir ekstrimis yang mengatasnamakan agama ini kerap selalu
menjadi momok bangsa Indonesia yang nampaknya seperti tidak akan pernah ada
akhirnya. Badan Intelijen Negara bahkan disini terlihat seperti kecolongan,
mereka seakan tidak sigap dan tidak menyadari akan adanya aksi bom bunuh diri
tersebut. Negara saat ini terlihat seperti mengalami kesulitan dalam usahanya
untuk menciptakan perdamaian bagi seluruh rakyat Indonesia. Usaha-usaha mereka
cukup banyak namun mereka tidak dapat mencegah konflik-konflik horizontal yang selalu
terjadi di Indonesia. Keadilan dan perdamaian sulit terwujud di negeri ini,
bahkan pemerintahpun tidak dapat menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya demi
menjaga perdamaian dan keadilan.
Dalam preambule konstitusi Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia sebenarnya sudah dijamin mengenai keadilan dan perdamaian.
Ia tercantum pada preambule UUD 45 alinea ke-4 yang menyebutkan bahwa “kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…”. Kalimat perdamaian abadi dan keadilan sosial disini menjadi sebuah
landasan penting Negara yang menjadi dasar dalam mewujudkan tujuan-tujuan
Negara Indonesia yang tercantum pada kalimat sebelumnya yakni melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Amanat cita-cita
konstitusi tersebut diwujudkan dengan kalimat perdamaian abadi, dimana bangsa
ini seharusnya dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai tanpa
membeda-bedakan suku, agama dan ras.
Selanjutnya pada pasal 29 ayat 2 UUD 45 menyebutkan
bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kalimat “Negara menjamin” disini menjelaskan bahwa negara seharusnya dapat
melindungi dan menjaga tiap-tiap masyarakat Indonesia dalam memeluk dan
menjalankan agamanya masing-masing, tanpa adanya diskriminasi dan
serangan-serangan bahkan ancaman yang dapat merusak perdamaian.
Negara disini bertanggung jawab atas ketidaknyamanan yang terjadi
bagi jemaat minoritas gereja diseluruh Indonesia, terutama di Solo. Jemaat gereja
di Indonesia perlunya mendapat jaminan yang sama terhadap peribadatannya.
Negara tidak boleh lepas tangan terhadap mereka, bahkan konstitusi sudah
menjaminnya tanpa terkecuali bahwa ini adalah tanggung jawab Negara. Negara
selayaknya dapat mewujudkan cita-cita konstitusi tersebut dengan menjaga dan
melindungi tiap-tiap penduduknya meskipun itu kelompok minoritas, demi tegaknya
perdamaian dan keadilan.
Masyarakat disini juga perlu sadar, bahwa mereka harus memulai untuk
belajar bagaimana cara bertoleransi dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada
di Indonesia. Masyarakat harus bersikap arif dan bijak dalam menghadapi
perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia. Kita harus sadar bahwa perbedaan itu
akan menjadi suatu kekayaan jika bangsa ini menjadi dewasa dan menghargai
toleransi perbedaan tanpa adanya penghinaan dan penistaan dalam berbagai bentuk
demi terwujudnya cita-cita konstitusi UUD 45 yakni perdamaian abadi dan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar