Tindak pidana korupsi yang
merupakan suatu wujud extraordinary crime,
yang dilakukan oleh pejabat Negara,
meruntut pada suatu siklus yang seakan tak akan pernah terputuskan. Ia hidup
dan menyebar ke berbagai lini penyelenggaraan Negara dan siap untuk menyedot seluruh
uang-uang rakyat.
Korupsi merupakan kata yang berasal dari bahasa latin
yakni corruption yang berarti busuk, hal tersebut menegaskan
bahwa tindakan korupsi ini merupakan suatu tindakan yang sangat busuk dan tidak
bermoral. Pada UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dijelaskan
pada pasal 2 yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi yakni “setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara”. Dalam Undang-undang tersebut telah diatur dengan tegas
mengenai tindak pidana korupsi yang menjadi sumber hukum dalam menindak pelaku
korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang apakah saat ini tindak pidana
korupsi dapat dikendalikan?
Tampaknya kita sekarang harus sudah berhenti memikirkan
hanya pada penegakkan hukumnya saja tetapi sekarang kita harus memulai menggali
siapa yang melakukan korupsi dan dari mana akar permasalahannya. Kita ketahui
bersama bahwa Korupsi dilakukan oleh pejabat Negara yang mana mereka dipilih
oleh rakyat melalui wakil-wakil dari partai politik. Jadi, dapat kita lihat
bahwa partai politik memiliki peran yang cukup besar dalam keberadaan tindak
pidana korupsi tersebut. Dalam upaya pencegahan tindak korupsi ini seharusnya
pemerintah dan aparat penegak hukum segera memperhatikan akar awalnya yaitu
partai politik. Karena hanya melalui partai-partai politiklah kita dapat
memilih calon-calon yang akan menjadi pejabat Negara Indonesia, dan bahkan selain
itu partai politik memiliki kecenderungan membutuhkan biaya keuangan yang besar
dalam mempersiapkan dana pemilu demi menjaga dan meraih kekuasaan. Maka dapat
diketahui peran dari partai politik terhadap korupsi dan hal ini tidak menutup
kemungkinan bahwa partai politik dapat meraih dana-dana politiknya melalui
sumber-sumber yang tidak halal.
Sudah saatnya kini partai politik perlu mendapat
perhatian serius dari masyarakat. Kinerja dan apresiasi mereka terhadap
masyarakat perlu diawasi dengan baik, agar tidak timbul perwakilan-perwakilan
masyarakat yang kerap mencuri uang Negara. Pemerintah pun juga layak membuat
peraturan hukum yang konkret mengenai partai politik agar tidak ada
kecenderungan mereka dapat melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah suatu kejahatan yang dapat menhancurkan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia seharus mendapat perhatian serius baik
itu dari masyarakat maupun pemerintah dan dalam hal ini partai politik
selayaknya menjadi suatu bentuk kepercayaan masyarakat dimana mereka mewakili
tiap-tiap masyarakat Indonesia dalam pemerintahan, ia harus melihat kenyataan
masyarakat, memberikan nilai-nilai masyarakat di pemerintahan dan idealisme
kuat dari partai tersebut. Tidaklah tepat jika partai politik semata-mata hanya
mencari kekuasaan atau melanggengkan kekuasaan mereka. Partai politik harus
mampu memberikan suatu gagasan-gagasan tentang cita-cita Negara kepada
masyarakat. Ia harus bekerja sesuai dengan manajemen yang baik tanpa adanya
kepentingan-kepentingan yang bersifat koruptif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar