Senin, 10 Oktober 2011

Mencegah Korupsi dari Akarnya


Tindak pidana korupsi yang merupakan suatu wujud extraordinary crime,  yang dilakukan oleh pejabat Negara, meruntut pada suatu siklus yang seakan tak akan pernah terputuskan. Ia hidup dan menyebar ke berbagai lini penyelenggaraan Negara dan siap untuk menyedot seluruh uang-uang rakyat.
     Korupsi merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yakni corruption  yang berarti busuk, hal tersebut menegaskan bahwa tindakan korupsi ini merupakan suatu tindakan yang sangat busuk dan tidak bermoral. Pada UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dijelaskan pada pasal 2 yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi yakni “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”. Dalam Undang-undang tersebut telah diatur dengan tegas mengenai tindak pidana korupsi yang menjadi sumber hukum dalam menindak pelaku korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang apakah saat ini tindak pidana korupsi dapat dikendalikan?
    Tampaknya kita sekarang harus sudah berhenti memikirkan hanya pada penegakkan hukumnya saja tetapi sekarang kita harus memulai menggali siapa yang melakukan korupsi dan dari mana akar permasalahannya. Kita ketahui bersama bahwa Korupsi dilakukan oleh pejabat Negara yang mana mereka dipilih oleh rakyat melalui wakil-wakil dari partai politik. Jadi, dapat kita lihat bahwa partai politik memiliki peran yang cukup besar dalam keberadaan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam upaya pencegahan tindak korupsi ini seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum segera memperhatikan akar awalnya yaitu partai politik. Karena hanya melalui partai-partai politiklah kita dapat memilih calon-calon yang akan menjadi pejabat Negara Indonesia, dan bahkan selain itu partai politik memiliki kecenderungan membutuhkan biaya keuangan yang besar dalam mempersiapkan dana pemilu demi menjaga dan meraih kekuasaan. Maka dapat diketahui peran dari partai politik terhadap korupsi dan hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa partai politik dapat meraih dana-dana politiknya melalui sumber-sumber yang tidak halal.
       Sudah saatnya kini partai politik perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat. Kinerja dan apresiasi mereka terhadap masyarakat perlu diawasi dengan baik, agar tidak timbul perwakilan-perwakilan masyarakat yang kerap mencuri uang Negara. Pemerintah pun juga layak membuat peraturan hukum yang konkret mengenai partai politik agar tidak ada kecenderungan mereka dapat melakukan tindak pidana korupsi.
      Korupsi adalah suatu kejahatan yang dapat menhancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia seharus mendapat perhatian serius baik itu dari masyarakat maupun pemerintah dan dalam hal ini partai politik selayaknya menjadi suatu bentuk kepercayaan masyarakat dimana mereka mewakili tiap-tiap masyarakat Indonesia dalam pemerintahan, ia harus melihat kenyataan masyarakat, memberikan nilai-nilai masyarakat di pemerintahan dan idealisme kuat dari partai tersebut. Tidaklah tepat jika partai politik semata-mata hanya mencari kekuasaan atau melanggengkan kekuasaan mereka. Partai politik harus mampu memberikan suatu gagasan-gagasan tentang cita-cita Negara kepada masyarakat. Ia harus bekerja sesuai dengan manajemen yang baik tanpa adanya kepentingan-kepentingan yang bersifat koruptif.
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar