Penjajahan
yang terjadi di bumi Indonesia yang dilakukan oleh bangsa Portugis, Belanda,
dan Jepang menjadi bukti bahwa Sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sangatlah melimpah. bangsa-bangsa asing berlomba-lomba untuk
mendapatkan kekayaan alam yang berlimpah milik Indonesia. Bahkan hingga kini
banyak Negara dan investor-investor asing yang ingin memanfaatkan sumber daya
alam Indonesia dengan berusaha melakukan negosiasi-negosiasi investasi jangka
panjang dengan tujuan agar mereka dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya dari
sumber daya alam Indonesia.
Para Founding
Fathers kita sebenarnya sudah mengetahui akan melimpahnya sumber kekayaan
alam di Indonesia, karena itu demi mencegah penyalahgunaan dan berbagai bentuk Neokolonialisme maka mereka menyusun suatu dasar hukum yakni
Konstitusi Undang-undang Dasar 45 yang tersusun pada pasal 33 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada
pasal ini yakni Negara harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara
yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada
cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara
harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait
sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut. Selanjutnya pada
pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat”. Disini Negara juga harus menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam
dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pemanfaatan akan sumber
kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sepantasnya digunakan sepenuhnya untuk
rakyat Indonesia. Sehingga negosiasi-negosiasi yang bersifat investasi pada
sektor-sektor sumber daya alam Indonesia yang tidak memberikan manfaat kepada
kemakmuran rakyat dapat dibatalkan melalui peraturan dasar hukum ini.
Dengan tegasnya dasar-dasar hukum penguasaan Negara atas
kekayaan alam Indonesia di atas, maka pemerintah saat ini seharusnya berani
melakukan renegoisasi setidaknya terhadap dua perusahaan tambang emas terbesar
yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. PT Freeport Indonesia
selama ini hanya membayar royalty emas 1% dan tembaga 1,5%. Sedangkan peraturan
pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
menerapkan tarif royalty emas dan tembaga 3,75%
dan 4% dari harga jual kali tonasi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pertentangan
hukum antara peraturan dan kenyataannya, sehingga pemerintah diharapkan dapat
segera melakukan renegoisasi perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan PT
Freeport Indonesia. Pembagian atas royalty harus jelas sesuai dengan undang-undang
yang berlaku demi memberikan kemanfaatan, keadilan, dan supremasi hukum.
Dasar-dasar hukum yang tertuang dalam Konstitusi yang
memberikan ketegasan mengenai penguasaan Negara atas kekayaan alam Indonesia
seharusnya dijadikan acuan dalam melakukan perjanjian kerjasama, jangan sampai
perjanjian tersebut justru merugikan bangsa Indonesia. Pemerintah harus sadar
bahwa sesungguhnya sumber daya alam itu hanya digunakan seluruhnya untuk
kemakmuran rakyat Indonesia.
sedikit mengkritik, EYD harus diperhatikan hehe
BalasHapus