Sabtu, 22 Oktober 2011

Dasar Hukum Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam


            Penjajahan yang terjadi di bumi Indonesia yang dilakukan oleh bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang menjadi bukti bahwa Sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangatlah melimpah. bangsa-bangsa asing berlomba-lomba untuk mendapatkan kekayaan alam yang berlimpah milik Indonesia. Bahkan hingga kini banyak Negara dan investor-investor asing yang ingin memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dengan berusaha melakukan negosiasi-negosiasi investasi jangka panjang dengan tujuan agar mereka dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya dari sumber daya alam Indonesia.
            Para Founding Fathers kita sebenarnya sudah mengetahui akan melimpahnya sumber kekayaan alam di Indonesia, karena itu demi mencegah penyalahgunaan dan berbagai bentuk Neokolonialisme  maka mereka menyusun suatu dasar hukum yakni Konstitusi Undang-undang Dasar 45 yang tersusun pada pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal ini yakni Negara harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Disini Negara juga harus menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pemanfaatan akan sumber kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sepantasnya digunakan sepenuhnya untuk rakyat Indonesia. Sehingga negosiasi-negosiasi yang bersifat investasi pada sektor-sektor sumber daya alam Indonesia yang tidak memberikan manfaat kepada kemakmuran rakyat dapat dibatalkan melalui peraturan dasar hukum ini.
            Dengan tegasnya dasar-dasar hukum penguasaan Negara atas kekayaan alam Indonesia di atas, maka pemerintah saat ini seharusnya berani melakukan renegoisasi setidaknya terhadap dua perusahaan tambang emas terbesar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. PT Freeport Indonesia selama ini hanya membayar royalty emas 1% dan tembaga 1,5%. Sedangkan peraturan pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menerapkan tarif royalty emas dan tembaga 3,75%  dan 4% dari harga jual kali tonasi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pertentangan hukum antara peraturan dan kenyataannya, sehingga pemerintah diharapkan dapat segera melakukan renegoisasi perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan PT Freeport Indonesia. Pembagian atas royalty harus jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi memberikan kemanfaatan, keadilan, dan supremasi hukum.
            Dasar-dasar hukum yang tertuang dalam Konstitusi yang memberikan ketegasan mengenai penguasaan Negara atas kekayaan alam Indonesia seharusnya dijadikan acuan dalam melakukan perjanjian kerjasama, jangan sampai perjanjian tersebut justru merugikan bangsa Indonesia. Pemerintah harus sadar bahwa sesungguhnya sumber daya alam itu hanya digunakan seluruhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
            

1 komentar: